Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

d.3. Apabila keterlambatan pembayaran tersebut mencapai jangka waktu [___] ([___]) hari, maka hal itu merupakan suatu pelanggaran oleh PIHAK KEDUA, dan oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, dan berlaku ketentuan pasal 20 Perjanjian ini.

e. Tanpa mengurangi arti berlakunya ketentuan ayat 4 d.3 di atas, dalam hal PIHAK KEDUA terlambat atau lalai untuk memenuhi kewajiban membayar uang service charge dalam tenggang waktu dan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan sesuai dengan ayat 4.b pasal ini, maka atas setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA denda keterlambatan sebesar [___]0/00 ([___] permil) per hari dari jumlah uang service charge yang harus dibayar dengan maksimal denda [___]% ([___] persen).

PASAL 5
PENYERAHAN RUANGAN SEWA

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa penyerahan RUANGAN yang menjadi objek dari Perjanjian ini wajib dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada tanggal [___].

2. RUANGAN yang akan diserahkan merupakan ruangan kosong sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 ayat 3 di atas sesuai dengan keadaan pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini untuk kepentingan PIHAK KEDUA.

3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa untuk kepentingan serah terima RUANGAN, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menandatangani Berita Acara Serah Terima yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

4. Penundaan serah terima RUANGAN karena kelalaian PIHAK KEDUA setelah tanggal serah terima RUANGAN adalah risiko dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri, tanggal permulaan sewa RUANGAN dan pembayaran sewa RUANGAN tidak dimundurkan dan masa sewa tetap berlaku terhitung sejak tanggal [___].

PASAL 6
FASILITAS RUANGAN SEWA

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa atas pemakaian RUANGAN, PIHAK PERTAMA akan mengadakan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:

a. Fasilitas standar saluran listrik terpasang dengan kapasitas daya sebesar [___] Watt/M2, dan apabila PIHAK KEDUA ingin meningkatkan kapasitas daya listrik Ruangan harus mengajukan permohonan tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan apabila disetujui maka PIHAK PERTAMA akan memasang meteran listrik di Ruangan PIHAK KEDUA.

b. Fasilitas petugas keamanan dan kebersihan di luar ruangan untuk mengamankan dan membersihkan fasilitas umum.

c. Fasilitas toilet yang akan digunakan bersama-sama dengan setiap penyewa lainnya.

2. Sehubungan dengan penyediaan fasilitas listrik yang dimaksud pada ayat 1.a pasal ini, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar biaya pemakaian daya listrik setiap bulannya sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK PERTAMA menyediaan lokasi signage sebanyak [___] ([___]) buah terletak di luar Gedung dengan tarif sewa Rp. [___],-([___]) per meter persegi per tahun serta [___] ([___]) buah signage toko, atas keseluruhan signage mana wajib terpasang dan dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA sebelum dibuka usahanya. Adapun atas seluruh biaya pembuatan dan pengurusan ijin signage termasuk pajak dan beban biaya listrik adalah merupakan beban biaya PIHAK KEDUA sepenuhnya.

PASAL 7
PERBAIKAN DAN PENINGKATAN KUALITAS RUANGAN 
OLEH PIHAK KEDUA (KHUSUS UNTUK PENYEWA BARU)

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa dalam rangka melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUANGAN (Fitting Out), PIHAK KEDUA diberikan waktu selama [___] ([___]) hari terhitung sejak tanggal serah terima ruangan yang dimaksud pada pasal 5 di atas, selama jangka waktu tersebut PIHAK KEDUA tidak berkewajiban untuk membayar Service Charge.

2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa atas pekerjaan perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUANGAN yang akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA harus sepengetahuan dan seizin tertulis PIHAK PERTAMA.

3. Selama jangka waktu pelaksanaan perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUANGAN, PIHAK KEDUA wajib membayar biaya pemakaian fasilitas listrik dan air sesuai tagihan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA.

4. Dalam waktu [___] ([___]) hari sebelum melakukan pekerjaan perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUANGAN, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA antara lain atas Gambar Rencana Pelaksanaan, dan bahan-bahan yang dipergunakan.

Dalam hal PIHAK KEDUA lalai untuk berbuat demikian, maka PIHAK PEDUA menyetujui bahwa PIHAK PERTAMA berhak memperbaiki dan membongkar hal-hal yang menyimpang dari rencana dan spesifikasi yang disetujui PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA wajib membayar biaya perbaikan/pembongkaran kepada PIHAK PERTAMA segera atas tagihan pertama dari PIHAK PERTAMA.

5. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa biaya-biaya yang timbul dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUANGAN menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, dan oleh karenanya baik sekarang maupun di kemudian hari PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari kewajiban untuk itu.

6. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dalam ayat 2 pasal ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa dalam rangka pelaksanaan perbaikan dan peningkatan kualitas RUANGAN, PIHAK PERTAMA akan menempatkan pengawas yang akan bertugas untuk mengawasai kegiatan tersebut, agar sesuai dengan gambar rencana pelaksanaan dan bahan-bahan yang dipergunakan. dan pengawas yang bersangkutan mempunyai wewenang untuk menghentikan kegiatan pekerjaan apabila pelaksanaan pekerjaan dapat mengakibatkan kerusakan pada struktur maupun secara tertulis.

7. PIHAK KEDUA atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dalam rangka melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas, berkewajiban untuk melaksanakannya dengan baik, dan oleh karenanya apabila terjasi kerusakan pada bagian lain dari gedung atau di ruangan sewa, maka PIHAK KEDUA dengan beban biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Penggunaan bahan-bahan bangunan harus sesuai dengan persyaratan keamanan terhadap kebakaran, kesehatan dan lain-lain dengan tidak mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang tersebut pada ayat 2 dan 4 pasal ini.

8.  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa hasil pekerjaan perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUANGAN yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini sepanjang itu merupakan segala sesuatu yang melekat pada bangunan termasuk juga partisi adalah merupakan hak atau milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya pada saat jangka waktu sewa berakhir, kecuali barang-barang yang dapat dilepas tanpa merusak ruangan.

9. PIHAK KEDUA mengetahui bahwa tembok-tembok di bawah plat beton ruangan sewa terpasang kabel-kabel listrik, pipa-pipa, dan air conditioning, serta pipa-pipa saluran pembuangan guna pelayanan Gedung. Tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk memodifikasi sarana-sarana yang terpasang dalam gedung. Hak sewa PIHAK KEDUA tidak mengurangi hak penggunaan PIHAK PERTAMA dan penyewa lain dari sarana-sarana gedung itu, serta hak PIHAK PERTAMA untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diperlukan pada sarana-sarana itu untuk gedung.

PASAL 8
PENGGUNAAN RUANGAN SEWA

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa RUANGAN akan dipergunakan oleh PIHAK KEDUA terbatas pada kegiatan perdagangan yang sah untuk jenis usaha [___].

2. Tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan atas jenis usahanya dengan jenis usaha lain, dan dalam hal PIHAK KEDUA melakukan perubahan jenis usahanya tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA secara sepihak dapat membatalkan Perjanjian sewa menyewa ini secara sepihak dan berlaku ketentuan pasal 20 Perjanjian ini.

3. Sepanjang PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, maka tidak ada satu alasan apa pun dari PIHAK PERTAMA untuk menolak perubahan atas jenis usaha tersebut.

4. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak mulai mengoperasikan kegiatan usahanya sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini, maka atas setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar [___]0/00 ([___] per mil) per hari dari kewajiban membayar keseluruhan angsuran sewa RUANGAN dengan jangka waktu maksimal denda keterlambatan selama [___] ([___]) hari.

5. Apabila PIHAK KEDUA tidak juga memulai mengoperasikan usahanya sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat 4 di atas, maka dengan lewatnya hari saja sudah membuktikan kelalaian PIHAK KEDUA, dan hal tersebut merupakan suatu pelanggaran PIHAK KEDUA, oleh karenanya PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan berlaku ketentuan pasal 20 Perjanjian ini.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan (3)