Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian sewa menyewa ruangan di pusat perdagangan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

No:         

Pada hari ini, hari [___] tanggal [___] yang bertanda tangan di bawah ini:

I. [___], selaku Direktur dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama [___], Badan Hukum Indonesia, berkedudukan di [___], berkantor di [___], selaku pemilik dan pengelola Pusat Perdagangan [___], Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II.  [___]

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”).

Para Pihak sepakat satu sama lain untuk mengikatkan diri dalam hubungan sewa menyewa ruangan yang terletak di PUSAT PERDAGANGAN [___], sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini (Untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
OBYEK PERJANJIAN SEWA MENYEWA

1. PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA, ruangan yang terletak di PUSAT PERDAGANGAN [___] untuk selanjutnya disebut “GEDUNG”, sesuai dengan Luas Ruangan yang di maksud pada ayat 2 pasal ini.

2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa luas ruangan yang menjadi obyek dari Perjanjian ini adalah seluas [___] m2 ([___] meter persegi) dengan perincian sebagai berikut:

Terletak di Blok [___] ([___]), Lantai [___] No. [___] satu dan lain hal sesuai dengan batas-batas yang dibubuhi warna merah sebagaimana dimaksud dalam Gambar-Gambar (Lampiran 1) yang ditandatangani oleh para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini, untuk selanjutnya disebut “Ruangan”.

3. Dalam hal terdapat perbedaan luas ruangan pada saat pemesanan dan pengukuran pada saat serah terima ruangan dan atau dalam Berita Acara Serah Terima, maka para pihak sepakat untuk mengadakan perhitungan kembali dengan dasar penetapan harga sewa pada saat dimulainya pembayaran sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

4. PIHAK  PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa luas RUANGAN yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini merupakan ruangan kosong, yang dilengkapi dengan rolling door serta penerangan listrik yang direncanakan khusus untuk RUANGAN tersebut.

PASAL 2
JANGKA WAKTU SEWA MENYEWA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa jangka waktu sewa menyewa RUANGAN berdasarkan Perjanjian ini akan berlangsung selama [___] ([___]) tahun terhitung sejak ditandatangani Perjanjian ini dan dapat diperpanjang, dengan pembayaran uang sewa untuk satu tahun di muka, kecuali dalam hal terjadinya pemutusan hubungan sewa menyewa sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA bersedia untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3
TARIF SEWA MENYEWA DAN CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa tarif sewa RUANGAN pada saat Perjanjian ini ditandatangani adalah sebesar Rp. [___] ([___]) per meter persegi per tahun, jumlah uang sewa mana belum termasuk beban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), service charge, pemakaian listrik dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

2. Peninjauan tarif sewa RUANGAN sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini akan dilakukan setiap [___] ([___]) tahun dan penentuan tarif sewa baru dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga pembayaran angsuran sewa sebagaimana dimaksud ayat 4 pasal ini akan disesuaikan dengan kenaikan tersebut.

3. Pembayaran sewa RUANGAN sebagaimana dimaksudkan ayat 1 pasal ini berikut PPN wajib dilakukan setiap [___] ([___]) tahun di muka untuk pertama kali wajib dibayar PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal [___].

4. Pembayaran sewa RUANGAN berikut PPN kedua dan seterusnya wajib dilakukan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan periode pembayaran [___] ([___]) tahun sebelumnya dan atau sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan dalam jadwal pembayaran pada lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

5. Dalam hal PIHAK KEDUA terlambat atau lalai untuk memenuhi kewajiban membayar uang sewa RUANGAN dalam tenggang waktu dan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan sesuai dengan lampiran II Perjanjian ini, maka atas tiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA denda keterlambatan sebesar [___]0/00 (per mil) per hari dari jumlah angsuran sewa yang harus dibayar sampai dengan maksimal denda sebesar [___]% (satu koma lima persen) dari jumlah angsuran sewa yang terlambat dibayar.

6. Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan mengenai denda tersebut di atas, apabila denda keterlambatan tersebut telah mencapai denda maksimal sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pasal ini dan PIHAK KEDUA belum melaksanakan kewajibannya dan telah pula diperingatkan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA [___] ([___]) kali berturut-turut dengan jangka waktu peringatan masing-masing [___] ([___]) hari, maka dengan lewat waktu saja sudah membuktikan kelalaian PIHAK KEDUA, maka hal ini merupakan pelanggaran PIHAK KEDUA sehingga PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dan berlaku ketentuan pasal 20 Perjanjian ini.

7. Tanpa mengurangi arti berlakunya ketentuan ayat 6 pasal ini apabila PIHAK KEDUA pada masa pembayaran angsuran sewa dengan alasan dan sebab apa pun memutuskan Perjanjian Sewa Menyewa maka Uang Sewa yang telah dibayar PIHAK KEDUA akan hilang dan menjadi milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya, tanpa kewajiban PIHAK PERTAMA untuk mengembalikannya dan atau membayar ganti rugi dalam bentuk apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.

8. Atas Pembayaran uang sewa yang dimaksud dalam pasal ini, maka PIHAK KEDUA berhak melakukan pemotongan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku atas PPH Pasal 23 dan berkewajiban untuk menyerahkan fakturnya kepada PIHAK PERTAMA, dan dalam hal PIHAK KEDUA lalai untuk melakukan pemotongan PPH pasal 23 tersebut maka segala risiko yang timbul karenanya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

PASAL 4
TARIF SERVICE CHARGE DAN DAYA LISTRIK

1. PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk membayar uang service charge atas pemakaian RUANGAN kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. [___] ([___]) per meter persegi untuk setiap bulannya, jumlah mana tidak termasuk pembayaran pemakaian fasilitas listrik untuk equipment, penerangan, dan yang digunakan PIHAK KEDUA dalam RUANGAN.

2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa pembayaran service charge pada ayat 1 pasal 1 pasal ini belum termasuk beban pembayaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang merupakan kewajiban PIHAK KEDUA sepenuhnya.

3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa tarif service charge pada ayat 1 di atas akan mangalami kenaikan sewaktu-waktu sesuai dengan persentase kenaikan komponen-komponen service charge umum yang terdiri atas listrik umum, keamanan, kebersihan, air, serta biaya overhead pengelolaan yang berlaku, dan oleh karenanya PIHAK KEDUA setuju mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran sesuai dengan nilai perubahan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA tersebut.

4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa pembayaran service charge berikut PPN wajib dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai cara-cara sebagai berikut:

a. Pembayaran wajib dilakukan oleh PIHAK KEDUA paling lambat tanggal [___] pada tiap-tiap bulan sewa berjalan, sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA.

b. Dalam hal PIHAK KEDUA terlambat atau lalai untuk memenuhi kewajiban membayar uang service charge dalam tenggang waktu dan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan pada ayat 4.a di atas, maka atas setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA denda keterlambatan sebesar [___]0/00 ([___] per mil) per hari dari jumlah uang service charge yang harus dibayar sampai dengan maksimal denda keterlambatan sebesar [___]% ([___] persen).

c. Apabila tanggal [___] jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, maka pembayaran service charge ditunda pada keesokan harinya.

d. Dalam hal PIHAK KEDUA lalai untuk memenuhi kewajibannya membayar Service Charge, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

d.1. Apabila keterlambatan pembayaran tersebut mencapai jangka waktu [___] ([___]) hari, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pemutusan saluran listrik dan aliran telepon yang berada dalam RUANGAN.

d.2. Apabila keterlambatan pembayaran tersebut mencapai jangka waktu [___] ([___]) hari, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penutupan sementara RUANGAN sampai dengan dipenuhinya pembayaran  service charge tersebut.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan (2)