Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

6. Pengurusan ijin-ijin yang diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini termasuk segala biaya yang timbul karenanya, menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

7. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa jam-jam kegiatan usaha PIHAK KEDUA yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini akan diatur sebagai berikut:

a. Hari Senin s/d Sabtu: Jam 08.00 WIB s/d Jam 21.00 WIB

b. Hari Minggu/ hari Libur: Jam 08.00 WIB s/d Jam 20.00 WIB

8. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa di luar jam-jam kegiatan usaha pada ayat 7 pasal ini, PIHAK KEDUA dapat mempergunakan RUANGAN dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada jam [___] WIB pada hari yang bersangkutan.

9. Atas pemakaian RUANGAN di luar jam-jam kegiatan usaha yang diatur dalam ayat 7 pasal ini, maka PIHAK KEDUA wajib membayar biaya lembur sesuai dengan penetapan PIHAK PERTAMA atau oleh Pengelola Pusat Perdagangan [___].

PASAL 9
KEWAJIBAN ATAS RUANGAN SEWA

1. Selama berlangsungnya hubungan sewa menyewa, PIHAK KEDUA berjanji akan mempergunakan dan memelihara RUANGAN dengan sebaik-baiknya selaku penyewa yang beritikad baik, dan pada saat berakhirnya sewa menyewa PIHAK KEDUA wajib menyerahkan ruangan kembali kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat serah terima.

2. Dalam hal terjadi kerusakan pada RUANGAN, baik karena kesalahan PIHAK KEDUA atau pegawainya atau oleh PIHAK KETIGA yang mengadakan hubungan dengan PIHAK KEDUA maupun oleh pengunjung PIHAK KEDUA, maka dengan beban biaya sendiri PIHAK KEDUA wajib untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang terjadi.

PASAL 10
PERUBAHAN RUANGAN SEWA

1. Selama berlangsungnya hubungan sewa menyewa, PIHAK KEDUA tidak berhak mengadakan perubahan-perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUANGAN tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, dalam hal PIHAK PERTAMA telah memberikan persetujuan untuk itu maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Biaya yang timbul dalam rangka perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUANGAN menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

b. Pelaksanaan perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUANGAN harus mendapatkan pengawasan dari PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.

c. Ijin-ijin yang diperlukan, baik pengurusannya maupun pembiayaannya, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa hasil pekerjaan dan atau peningkatan kualitas RUANGAN menjadi hak dan milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya pada saat jangka waktu Perjanjian ini berakhir.

3. Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan perubahan atau peningkatan kualitas atas RUANGAN tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri hubungan sewa menyewa berdasarkan pasal 20 Perjanjian ini.

PASAL 11
ASURANSI

1. Selama berlangsungnya hubungan sewa menyewa, PIHAK KEDUA wajib menutup asuransi atas nama PIHAK KEDUA sendiri atas barang-barang yang terdapat dalam RUANGAN pada perusahaan asuransi, dan wajib memberitahukannya kepada PIHAK PERTAMA.

2. Pembayaran premi atas penutupan asuransi yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, dan oleh karenanya PIHAK KEDUA wajib untuk membayar premi secara tetap dan berkala sesuai dengan penetapan yang ditentukan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan.

3. Sepanjang jangka waktu sewa, PIHAK PERTAMA akan mengasuransikan Gedung termasuk RUANGAN sewa (akan tetapi tidak termasuk barang-barang milik PIHAK KEDUA yang berada di dalamnya) terhadap kerusakan oleh kebakaran, sampai nilai sepenuhnya yang dapat diasuransikan yaitu keadaan RUANGAN seperti yang termuat dalam Berita Acara Serah Terima RUANGAN.

PASAL 12
FORCE MAJEURE

1. Apabila gedung/RUANGAN hancur atau rusak sebagian atau seluruhnya oleh karena bura-hara, angin ribut, kebakaran, gempa bumi maupun force majeure lainnya, yang mengakibatkan RUANGAN tidak dapat dipergunakan lagi, maka Perjanjian ini gugur demi hukum dan masing-masing pihak tidak akan menuntut dengan cara dan dalam bentuk apa pun satu terhadap lainnya.

2. Dalam dal kerusakan gedung Pusat Perdagangan [___] atau atas RUANGAN bukan merupakan kerusakan total yang memerlukan perbaikan-perbaikan yang memakan waktu lebih dari [___] ([___]) hari lamanya dan mengakibatkan kegiatan usaha PIHAK KEDUA terganggu, maka para pihak sepakat satu sama lain akan berlakunya ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Setelah perbaikan-perbaikan selesai dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dapat meneruskan hubungan sewa menyewa, dengan jangka waktu yang diperhitungkan dengan lamanya jangka waktu perbaikan, selama perbaikan tersebut PIHAK KEDUA tidak dikenakan biaya sewa.

b. Perpanjangan jangka waktu sewa menyewa meliputi jangka waktu yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk memperbaiki interior RUANGAN, dengan pengertian jangka waktu tersebut tidak melebihi [___] ([___]) hari terhitung sejak tanggal serah terima RUANGAN.

PASAL 13
PENGALIHAN RUANGAN SEWA

1. Selama berlangsungnya hubungan sewa menyewa, PIHAK KEDUA dapat mengalihkan pemakaian RUANGAN atau sewa RUANGAN kepada pihak lain, sepanjang PIHAK KEDUA telah memperoleh terlebih dahulu persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA perihal pengalihan pemakaian RUANGAN atau sewa RUANGAN kepada pihak ketiga/pihak lain, dan jangka waktu sewa oleh pihak yang mengambil alih tidak boleh melebihi jangka waktu sewa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

2. Dalam hal PIHAK KEDUA bermaksud untuk mengalihkan pemakaian RUANGAN (antara lain tapi tidak terbatas pada pengalihan hak sewa, kerjasama pemakaian RUANGAN atau menyewakan RUANGAN), maka PIHAK KEDUA wajib mengajukan permohonan tertulis dahulu kepada PIHAK PERTAMA atau Pimpinan Pusat Perdagangan [___] dengan mencantumkan nilai penawaran sewa kepada pihak ketiga/pihak lain. Sepanjang PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan tertulis tentang pengalihan pemakaian ruangan, maka tidak ada alasan PIHAK PERTAMA untuk tidak menyetujuinya.

3. Dalam hal PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan terjadinya pengalihan RUANGAN, maka sebelum terjadinya pengalihan RUANGAN tersebut pihak yang menerima pengalihan wajib membayar biaya administrasi kepada PIHAK PERTAMA sebesar [___] ([___]) tahun tarif sewa, sesuai dengan sewa yang berlaku saat terjadinya pengalihan sewa.

4. Dalam hal PIHAK KEDUA mengalihkan pemakaian RUANGAN/kerja sama pamakaian RUANGAN atau menyewakan RUANGAN kepada pihak ketiga/pihak lain tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan secara sepihak hubungan sewa menyewa berdasarkan pasal 20 perjanjian ini.

5. Dalam hal PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan pengalihan sewa, maka PIHAK KEDUA setuju dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA tidak mempunyai hak opsi (prioritas utama) untuk menyewa kembali RUANGAN, hak opsi untuk menyewa kembali ini diberikan kepada yang menerima sewa dari PIHAK KEDUA.

6. Pengalihan pemakaian RUANGAN oleh PIHAK KEDUA kepada pihak lain hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat di bawah ini telah dipenuhi yaitu:

a. PIHAK KEDUA telah melunasi pembayaran uang sewa untuk keseluruhan jangka waktu sewa menyewa dan tidak ada tunggakan pembayaran dalam bentuk apa pun yang masih harus dipenuhi oleh PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA.

b. PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas.

c. PIHAK KEDUA atau pihak yang menerima pengalihan RUANGAN telah membayar biaya administrasi yang dimaksud pada ayat 3 pasal ini.

d. PIHAK PERTAMA ikut menandatangani perjanjian pengalihan RUANGAN antara PIHAK KEDUA dengan pihak yang menerima pengalihan RUANGAN tersebut atas pengalihan RUANGAN tersebut.


PASAL 14
LARANGAN PERMOHONAN SURAT IJIN PENGHUNIAN

1. PIHAK KEDUA sepakat, bahwa PIHAK KEDUA tidak dibenarkan mengajukan permohonan kepada Kantor Urusan Perumahan atau Instansi lainnya yang berwenang untuk itu, dalam rangka memperoleh Surat Ijin Penghunian (SIP) atau dokumen lainnya yang sejenis, sebagai dasar untuk menempati RUANGAN.

2. Dalam hal PIHAK KEDUA mengajukan permohonan untuk memperoleh SIP yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka perjanjian ini menjadi berakhir dengan sendirinya, tanpa diperlukan suatu putusan Hakim untuk mengakhiri dan berlaku ketentuan pasal 20 Perjanjian ini.

PASAL 15
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUANGAN SEWA

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa selama berlangsungnya hubungan sewa-menyewa ini, PIHAK KEDUA wajib serta mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas RUANGAN sesuai penetapan PIHAK PERTAMA sebesar ketentuan yang diberikan oleh instansi Kantor Pajak, dan oleh karenanya PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari kewajiban untuk itu.

2. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan atas bagian-bagian umum gedung dan tanah adalah menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA untuk membayarnya sesuai dengan penetapan yang diberikan oleh instansi Kantor Pajak, dan oleh karenanya PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari kewajiban.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan (4)