Contoh Surat Perjanjian Kredit SKBDN

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit sehubungan dengan pemberian Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Perjanjian ini dibuat pada tanggal ---------------------- oleh dan antara:

1. PT BANK [___] dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya, dengan alamat Jl. ------------------------ (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”) dan;

2. ---------------------------- beralamat di Jalan ------------------------- (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).

3. ---------------------------- beralamat di Jalan ---------------------------- (selanjutnya disebut “PIHAK PENJAMIN”).

Para Pihak yang bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:

Bahwa para Pihak telah setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1 
JUDUL

Judul-judul dan Pasal-pasal dalam perjanjian ini dibuat hanya untuk mempermudah pembacaan, dan tidak mempunyai pengaruh terhadap penafsiran perjanjian ini.

Pasal 2 
JUMLAH PINJAMAN/HUTANG DAN FASILITAS PINJAMAN

Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA bersedia memberikan pinjaman sampai jumlah setinggi-tingginya Rp. ---------------------------- 

Pasal 3
TUJUAN PENGGUNAAN SURAT KREDIT 
BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

PIHAK KEDUA mempergunakan Surat Kredit berdokumen dalam Negeri (SKBDN) untuk ----------------------------

Pasal 4
PEMBUKUAN

Setiap penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dibukukan dalam suatu pembukuan khusus atas nama PIHAK KEDUA yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk jangka waktu ------------------- bulan, terhitung mulai tanggal ----------------- dan dengan sah akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal ---------------------- tetapi dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang lagi dengan suatu jangka waktu yang akan ditetapkan pada waktunya.

Pasal 6 
PROVISI DAN KOMISI

Atas fasilitas tersebut, PIHAK KEDUA wajib membayar:

a.  provisi sebesar Rp.------------------- yang dihitung dari jumlah pinjaman tersebut diatas, dan dibayar setelah penandatanganan Perjanjian ini;

b. Komisi sebesar Rp. ------------------- dari jumlah uang tercantum pada setiap Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tersebut di atas.

Pasal 7
SYARAT-SYARAT PENERBITAN SURAT KREDIT 
BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

Permintaan Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam bentuk tersebut di atas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilaksanakan bilamana PIHAK KEDUA telah memenuhi syarat-syarat berikut di bawah ini.

a. PIHAK KEDUA telah memenuhi semua ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh yang berwajib, dan sesuai dengan anggaran dasar perseroan PIHAK KEDUA.

b. PIHAK PERTAMA telah menerima sebelum atau pada tanggal perjanjian ini dari PIHAK KEDUA, Surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

c. Pada waktu ini tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of devault) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 14 di bawah ini, sehubungan dengan perjanjian ini atau perjanjian lainnya yang dibuat.

d. PIHAK KEDUA telah menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, Perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi PIHAK PERTAMA, bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.

e. PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan untuk penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) bentuk tersebut di atas.

f. PIHAK KEDUA harus menyetor uang sebesar Rp. ------------------ dari jumlah uang setiap Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dibuka. 

Pasal 8 
HAL-HAL YANG HARUS DILAKSANAKAN PIHAK KEDUA       

Atas permintaan dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA; suatu surat promes atau lebih untuk hutangnya PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini (selanjutnya disebut juga Surat Promes) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui PIHAK PERTAMA, surat Promes tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.   

Pasal 9
SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN TERHADAP SURAT KREDIT 
BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

Pembayaran terhadap Surat Kredit berdokumen dalam Negeri (SKBDN) tersebut baru akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK PERTAMA telah menerima semua dokumen yang diperlukan menurut ketentuan yang berlaku (Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/38/Kep/Dir tanggal 30-6-1994) dan diklaim oleh pihak yang barsangkutan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan Surat Kredit berdokumen dalam Negeri (SKBDN) yang berkenaan.

Pasal 10 
PENGAKUAN HUTANG

1. PIHAK KEDUA dengan ini (sekarang untuk nanti pada waktunya berdasarkan perjanjian ini) guna kepentingan serta untuk dan atas nama PIHAK KEDUA, PIHAK  PERTAMA membayar lunas hutang PIHAK KEDUA yeng timbul berdasarkan Surat Kredit berdokumen dalam Negeri (SKBDN) termasuk di atas, sehingga menjadi Hutang mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada PIHAK PERTAMA disebabkan kerena pembayaran tersebut di atas merupakan pinjaman PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini, dengan jumlah pokok sebesar Rp. --------------------

Atau keseluruhan jumlah hutang pokok yang berdasarkan perjanjian ini, demikian berikut biaya-biaya dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. 

2. PIHAK PERTAMA dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh PIHAK  KEDUA sebagaimana diuraikan di atas.

3. Pembukuan dan catatan-catatan dari PIHAK PERTAMA merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini, dan akan mengikat terhadap PIHAK KEDUA mengenai kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini.

Pasal 11 
PEMBAYARAN KEMBALI HUTANG

1. Setiap pembayaran kembali oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tersebut di atas, oleh PIHAK PERTAMA dimasukkan ke dalam suatu pembukuan atas nama PIHAK KEDUA, dan sekarang untuk nanti pada waktunya, PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan menyetujui dan mengakuinya.

Pasal 12 
KELALAIAN DAN DENDA TAMBAHAN

Bilamana PIHAK KEDUA lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini, baik jumlah pokok maupun bunga pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal), maka PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah hutang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu, sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah [___] ([___]) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 13 
JAMINAN

1. Untuk menjamin lebih jauh pembayaran kembali hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik Hutang Pokok, bunga, bunga denda, komisi dan biaya-biaya lainnya/pembayaran apa pun juga yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tertib dan sebagaimana mestinya, berdasarkan perjanjian ini dan perjanjian lainnya, perpanjangan-perpanjangan yang telah maupun yang akan dibuat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atau perubahan-perubahannya yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan membuat atau suruh untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA, yaitu:

A. Setoran uang tunai sebesar ------------%  (------------------ persen) dari nilai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

B. Kuasa untuk memasang hipotik atas tanah dan bangunan sebagaimana diperinci dalam Sertihikat Hak No -------------------- terdaftar atas nama Nasabah.

C. Kuasa untuk menjual tanah dan bangunan tersebut pada butir B di atas.

D. Jaminan pribadi (borgtocht) dari ---------------------- (selanjutnya disebut “Penjamin”).

E. Pengalihan hak milik secara fiducia atas barang-barang bergerak. 

F. Pengalihan (cessie) piutang secara cessie.

G. Gadai atas barang-barang bergerak maupun piutang atas unjuk milik Nasabah dan/atau Penjamin.

Yang diikat dengan perjanjian jaminan tersendiri atau jaminan-jaminan yang akan diberikan di kemudian hari. 

2. Jaminan-jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA tersebut di atas, akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA bilamana semua kewajiban yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA, baik berupa Hutang Pokok, bunga, bunga denda maupun biaya-biaya lainnya, telah dilunasi sebagaimana mestinya oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 14 
BERAKHIRNYA DAN ATAU DIAKHIRINYA PERJANJIAN       

Perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 5 tersebut diatas.

Menyimpang dari pasal 5 di atas;

- pihak kedua menyetujui bahwa PIHAK PERTAMA setiap waktu berhak mengakhiri perjanjian ini apabila: 

a. Bilamana antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini;

b. Bilamana menurut PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam perjanjian ini (dan/atau sesuatu penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan perjanjian ini;

c. Jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap penting;   

d. Apabila semata-mata menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA keadaan keuangan PIHAK KEDUA, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat membayar hutangnya lagi;   

e. Bilamana PIHAK KEDUA atau orang, pihak lain yang menanggung atau  menjamin pembayaran hutang-hutang PIHAK KEDUA (untuk selanjutnya disebut “Penjamin”) berdasarkan perjanjian ini dan/atau setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surseance van betaling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak lain yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap PIHAK KEDUA dan/atau Penjamin oleh pihak lain kepada instansi yang berwenang;

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kredit SKBDN (Bagian 2)