Contoh Surat Perjanjian Kredit SKBDN

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kredit SKBDN - 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

f. Bilamana PIHAK KEDUA atau salah satu Penjamin dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, meninggal dunia, atau izin usaha PIHAK KEDUA dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang, atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi, atau menghentikan usahanya, atau menangguhkan untuk sementara usahanya, atau dinyatakan berada di bawah pengampunan (onder curatele gesteld);     

g. Jika kekayaan PIHAK KEDUA atau Penjamin seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib. 

h. Bilamana diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, bila ada dari PIHAK KEDUA tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.   

i. Bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini (termasuk perubahan, penggantian atau pembaharuannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya;   

j. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang setiap kali akan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; 

k. Apabila terjadi kerusakan atau kehancuran, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya pada setiap barang dan/atau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk pinjaman berdasarkan Perjanjian ini; 

I. Apabila PIHAK KEDUA atau salah satu Penjamin telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/hutang dimana PIHAK KEDUA atau Penjamin adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau pinjaman yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggai jatuh waktu pembayaran yang telah ditentukan.

m. Apabila PIHAK PERTAMA menilai bahwa PIHAK PERTAMA sendiri karena satu dan lain hal berada dalam keadaan yang tidak tepat atau kurang layak untuk meneruskan pemberian pinjaman tersebut, keadaan mana tidak perlu dibuktikan kepada PIHAK KEDUA atau pihak lain.

Penarikan sebagian/seluruh fasilitas tersebut akan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban lagi untuk memberikan pinjaman/hutang untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA berhak untuk:

a. Menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali semua hutang PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang pokok, provisi/komisi, ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan dan/atau;     

b. Melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada PIHAK PERTAMA, dan/atau;

c. Mengambil setiap tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. 

Pasal 15 
MENDEBET REKENING PEMINJAM

Tanpa mengurangi hak dari PIHAK PERTAMA untuk menuntut/ menagih pembayaran hutang kepada PlHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mendebet/memotong Rekening PIHAK KEDUA pada setiap cabang dari PIHAK PERTAMA untuk:

a. Ongkos-ongkos perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya, serta ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari perjanjian ini dan pelaksanaannya, termasuk ongkos-ongkos untuk advis dan bantuan penasihat hukum PIHAK PERTAMA, ongkos Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, ongkos-ongkos balik nama (bila ada) serta segala ongkos yang timbul untuk menagih hutang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan;

b. Bunga, provisi/komisi dan ongkos-ongkos lain.

Pasal 16 
TANPA KOMPENSASI

1. Kewajiban PIHAK KEDUA untuk membayar kembali hutangnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan Surat Promes atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh PIHAK KEDUA, tanpa PIHAK KEDUA berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counter­claim) dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2. PIHAK KEDUA menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap PIHAK PERTAMA atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan perjanjian ini, Surat Promes atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam perjanjian ini, atau yang timbul oleh transaksi ini atau oleh sebab apa pun juga.

3. PIHAK KEDUA menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali atau melakukan pengurangan pembayaran atau untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam perjanjian ini.   

Pasal 17 
LAPORAN BERKALA

PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA, selama PIHAK KEDUA masih mempunyai sesuatu hutang kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini, untuk menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA:     

a. Dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak ditutupnya tiap-tiap dari tahun buku PIHAK KEDUA, Neraca dan perhitungan laba rugi dari PIHAK KEDUA yang tidak diaudit.

b. Dalam [___] ([___]) hari sejak ditutupnya tiap-tiap tahun buku dari PIHAK KEDUA, Neraca dan perhitungan laba rugi dari PIHAK KEDUA yang diaudit oleh Akuntan Publik yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA mengenai tahun buku tersebut.

c. Tiap-tiap bulan, yakni selambat-lambatnya dalam [___] ([___]) hari sejak akhir tersebut, daftar mengenai barang-barang persediaan/barang-barang dagangan serta daftar mengenai tagihan-tagihan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 18 
HASIL PENJUALAN JAMINAN

1. Bilamana PIHAK PERTAMA menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari Pengakuan Hutang ini (berikut penambahan, perubahan, pembaharuan, atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak lain, termasuk pembayaran-pembayaran di bawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

2. Apabila hasil penjualan jaminan tersebut melebihi jumlah hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar kelebihan tersebut kepada PIHAK KEDUA, akan tetapi tanpa PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk membayar komisi atau ganti kerugian, berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.   

3. Bilamana hasil penjualan tersebut ternyata belum cukup untuk melunasi hutang-hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasinya.

Pasal 19 
URUTAN PEMBAYARAN

Setiap jumlah uang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA sebagai Pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan setiap perpanjangan lain yang disebut atau berhubungan dengan perjanjian ini akan dipergunakan:

PERTAMA: Untuk membayar semua ongkos pengacara, ongkos pengadilan, yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) setiap perjanjian berkenaan;

KEDUA: Untuk pembayaran bunga yang terhutang;

KETIGA: Untuk pembayaran jumlah hutang pokok;

KEEMPAT: Untuk pembayaran setiap jumlah lain yang terhutang kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.

Pasal 20
ASURANSI

1. PIHAK KEDUA akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera di bawah ini sampai kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas.

2. Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap perlu oleh PIHAK PERTAMA, pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA. 

3. Polis-polis Asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan. antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai hak dari PIHAK PERTAMA untuk menerima pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi (banker’s clause), polis-polis asuransi aslinya harus diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, untuk keperluan tersebut PIHAK PERTAMA dengan ini sekarang untuk nantinya diberi hak dan kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi penanggung yang bersangkutan, mengadakan perundingan; mengajukan/menuntut/menyetujui jumlah uang ganti kerugian/uang santunan termaksud, menerima semua pembayaran uang ganti kerugian/uang santunan tersebut dan untuk itu memberikan dan menandatangani tanda penerimaan (kwitansi) pembayaran yang sah.

Pasal 21 
KUASA TIDAK DAPAT DICABUT KEMBALI

1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA dalam dan/atau berdasarkan perjanjian ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu perjanjian ini tidak akan dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan sebagai demikian, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/hapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau dibubarkan, dilikwidasi, atau karena terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apa pun juga;

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2. Mengenai perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing dengan ini melepaskan haknya berdasarkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata cara menghentikan/mengakhiri sesuatu perjanjian.

Pasal 22
ATURAN HUKUM DAN DOMISILI

1. Terhadap perjanjian ini akan berlaku Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya yang timbul serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri     

Demikianlah agar secara hukum mengikat para Pihak, Perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak, pada tanggal tersebut di atas.

Pihak Pertama
..............................................

Nama: ………………………
Jabatan: ………………………

Nama: ………………………
Jabatan: ………………………

Penjamin
..............................................

Nama: ………………………
Jabatan: ………………………

Pihak Kedua
..............................................