Contoh Akta RUPS Terkait Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta RUPS Terkait Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan - 5). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

PENGGUNAAN DANA CADANGAN

Pasal 24 

1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya % (_________persen) dari modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang diderita oleh Perseroan.     

3. Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah sekurang-kurangnya % (_________persen) dari modal yang ditempatkan tersebut, maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutuskan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi jumlah sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 digunakan bagi keperluan Perseroan. 

4. Direksi harus mengelola dana cadangan, agar dana cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuaan Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 25

1. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat. Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia.     

2. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan pengubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 2 pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengubahan tersebut serta didaftarkan dalam wajib Daftar perusahaan.

4. Apabila dalam rapat yang dimaksud dalam ayat 1 korum yang ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah rapat pertama itu dapat diselenggarakan rapat kedua dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat kedua tersebut tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat dan keputusan disetujui berdasarkan suara setuju terbanyak jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.

5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor Perseroan, dan diumumkan oleh Direksi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan/atau beredar secara luas di tempat kedudukan Perseroan dan dalam Berita Negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut.

PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN

Pasal 26 

1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.

2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.

PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 

Pasal 27 

1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham, dengan hak suara yang sah dan setuju oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.

2. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator.

3. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator.

4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan.   

5. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha perseroan, serta memberitahukan kepada Menteri Kehakiman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perseroan dibubarkan.

6. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta pengubahannya di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator. 

PERATUAN PENUTUP

Pasal 28 

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam perubahan seluruh anggaran dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskannya. Selanjutnya para penghadap menerangkan, bahwa:       

I.   Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal 10 dan pasal 13 tentang cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris disusun kembali menjadi sebagai berikut:

Direktur Utama: Tuan (____________), lahir di (____________), pada tanggal (____________), swasta, bertempat tinggal di (____________), Jalan (____________), Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota (____________) Nomor: (____________), Warga Negara Indonesia;

Direktur: Nyonya (____________), tersebut;

Direktur: Nyonya (____________), lahir di (____________), pada tanggal (____________), swasta, bertempat tinggal di (____________), (____________), pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor (____________), warga negara Indonesia;     

Komisaris Utama: Tuan (____________), lahir di (____________) pada tanggal (____________), swasta, bertempat tinggal di (____________) Jalan (____________) Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota (____________) nomor: (____________)   

Komisaris: Nyonya (____________), tesebut;

Komisaris: Tuan (____________) lahir di (____________), Pada tanggal (____________), swasta, bertempat tinggal di (____________), Jalan (____________) Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota (_________) Nomor: (____________), Warga Negara Indonesia;   

Komisaris: Nyonya (____________), lahir di (____________), pada tanggal (____________), swasta, bertempat tinggal di (____________),  Jalan (____________) Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: (____________), Warga Negara Indonesia;   

II. Tuan (____________) dan Tuan (____________), pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di (____________), Jalan (____________) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon persetujuan akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham ini, dari pihak yang berwenang dan menyatakan serta menyusun perubahan-perubahan dan/atau tambahan-tambahannya dengan akta notaris, jika persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar ini tergantung pada perubahan-perubahan dan/atau tambahan-tambahannya itu, untuk keperluan-keperluan mana menghadap di mana perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan serta menandatangani semua surat/akta yang dibutuhkan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal yang disebutkan di atas.

- Oleh karena tidak ada hal yang dibicarakan lagi dalam Rapat, maka ketua menutup Rapat ini pada jam (____________).

DEMIKIANLAH AKTA INI 

Dibuat dan diresmikan di (_________), pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh Tuan (____________), Sarjana Hukum dan Tuan (____________), keduanya pegawai Kantor Notaris, dan bertempat tinggal berturut-turut di (____________) Jalan (____________), sebagai saksi-saksi.   

Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris.   

Dilangsungkan dengan dua gantian, satu coretan dan satu tambahan.     

Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.

Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.