Contoh Akta RUPS Terkait Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta RUPS Terkait Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan - 4). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Pasal 20

1. Rapat Umum Pemegang Saham diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha.

2. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirim paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal rapat, dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.   

3. Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan acara Rapat, dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di Kantor Perseroan mulai dari hari dilakukan Pemanggilan sampai dengan tanggal rapat diadakan.

- Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham tahunan harus pula mencantumkan bahwa laporan tahunan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 ayat 2 telah tersedia di Kantor Perseroan.

4. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 tidak menjadi syarat dan dalam Rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan. Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham dapat diselenggarakan di manapun juga dalam wilayah Republik Indonesia.

PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Pasal 21 

1. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Direktur Utama; dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh seorang Direktur, dalam hal Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apa pun; hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris. Dalam hal semua anggota Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam Rapat.

2. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dibuat Berita Acara Rapat yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seorang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat. 

- Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat.     

3. Penanda-tanganan yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris.

KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN 

Pasal 22 

1. a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.   

b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat kedua.

c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.   

d. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat pertama.

e. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

f. Dalam hal korum rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, korum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.   

2. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.   

3. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan.

4. Dalam rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

5. Anggota Direksi, anggota Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.   

6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal izin secara lisan, kecuali apabila ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat.

7. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada, dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.

8. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.

9. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.   

Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

PENGGUNAAN LABA 

Pasal 23

1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh rapat tersebut.

2. Dalam hal Rapat umum Pemegang Saham tahunan tidak menentukan cara penggunaannya, laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan dibagi sebagai deviden.

3. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukan dalam perhitungan laba rugi, dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.

4. Laba yang dibagikan sebagai deviden yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu.

Deviden dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun dengan menyampaikan bukti haknya atas deviden tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.

- Deviden yang tidak diambil setelah lewat waktu tersebut menjadi milik Perseroan. 

Baca lanjutannya: Contoh Akta RUPS Terkait Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan (6)