Contoh Akta RUPS Terkait Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta RUPS Terkait Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan - 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

SAHAM 

Pasal 5 

1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.

2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham hanyalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum sebagai pemilik dari satu saham.

4. Apabila saham karena sebab apa pun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang di antara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama, dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut.

5. Selama ketentuan dalam ayat 4 di atas belum dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Sedangkan pembayaran deviden untuk saham itu juga ditangguhkan.

6. Seorang pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Perseroan mempunyai sedikitnya 2 (dua) pemegang saham.

SURAT SAHAM

Pasal 6 

1. Perseroan dapat mengeluarkan surat saham.

2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk tiap saham diberi sehelai surat saham. 

3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.

4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:

a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham;
d. Nilai nominal saham;

5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan;

a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat kolektif saham;
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Jumlah saham;

6. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur dan seorang Komisaris.     

PENGGANTI SURAT SAHAM

Pasal 7 

1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti.

2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kemudian dihapuskan dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.

3. Apabila surat saham hilang, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.

4. Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka asli surat saham tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.

5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.

6. Ketentuan dalam pasal 7 ini mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham.

DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS

Pasal 8

1. Perseroan mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.

2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:

a. nama dan alamat para pemegang saham;
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan Surat Kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham;     
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atau saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.

3. Dalam Daftar khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.     

4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Perseroan.

Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.

5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.

6. Setiap pemagang saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam kerja Kantor Perseroan.

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

Pasal 9

1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah.

2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau salinannya disampaikan kepada Perseroan.   

3. Pemegang saham yang hendak memindahkan sahamnya harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.

4. Para pemegang saham lainnya berhak membeli saham yang ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penawaran sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki masing-masing.

5. Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penawaran dilakukan.   

6. Dalam hal perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain dengan harga dan persyaratan yang sama.

7. Pemegang saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah lewatnya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 4.

8. Keharusan menawarkan saham kepada pemegang saham lain hanya dapat dilakukan satu kali.     

9. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi.   

10. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari rapat itu, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.

11. Apabila karena warisan, perwakilan atau sebab-sebab lain, saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau apabila seorang pemegang saham kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut diwajibkan untuk menjual atau memindahkan hak atas saham itu kepada seorang warga Indonesia atau suatu badan hukum Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar.

12. Selama ketentuan tersebut dalam ayat 11 pasal ini belum dilaksanakan, maka suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham itu dianggap tidak sah, sedangkan pembayaran deviden atas saham itu ditunda.

DIREKSI

Pasal 10

1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih; apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.     

2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham; masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.   

4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.

5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.     

Baca lanjutannya: Contoh Akta RUPS Terkait Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan (3)