Contoh Akta RUPS Terkait Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh akta RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), terkait perubahan seluruh anggaran dasar perusahaan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa
Para Pemegang Saham

- Pada hari ini, (____________), tanggal (____________), saya (____________), Sarjana Hukum, Notaris, di (____________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:

- Atas permintaan Direksi perseroan terbatas PT (____________), berkedudukan di (____________), yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal (____________) Nomor (___) dibuat di hadapan (____________) Sarjana Hukum, Notaris di (____________), anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal (____________) Nomor: (____________), kemudian diubah dengan akta tanggal (____________) Nomor (__) dan tanggal (____________) Nomor (____________), keduanya dibuat di hadapan (____________) Sarjana Hukum, Notaris di (____________), akta-akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal (____________) Nomor (____________), akta tanggal (____________) Nomor (__) akta tanggal (____________) Nomor (__) akta-akta tersebut dibuat di hadapan (____________) Sarjana Hukum, Notaris di (____________), yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan pada tanggal (____________) Nomor (____________) kemudian diubah dengan akta tanggal (____________) Nomor (__) yang dibuat di hadapan Nyonya (____________) Sarjana Hukum, Notaris di (____________), yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan pada tanggal (____________) Nomor (____________), dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (____________) Nomor (__), Tambahan Nomor (__), sedangkan susunan pengurus terakhir diubah dengan akta tanggal  (____________) Nomor (__) dibuat di hadapan (____________), Sarjana Hukum, Notaris, di (____________); untuk selanjutnya akan disebut juga Perseroan; Berada di Gedung (____________) untuk memenuhi permintaan tersebut membuat Berita Acara tentang segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan, yang diadakan pada hari, tanggal, jam, dan di tempat seperti tersebut di atas. Telah hadir dalam rapat dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dan saksi-saksi.

1. Nyonya (____________), lahir di (____________), pada tanggal (____________). swasta, bertempat tinggal di (____________) Jalan (____________) menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan.

2. Nyonya (____________) lahir di (____________), pada tanggal (____________), swasta, bertempat tinggal di (____________) Jalan (____________)

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama dari dan selaku demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. (_________) berkedudukan di (____________), yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal  (____________) Nomor (__), Tambahan Nomor (___), dan telah diubah dengan akta tertanggal (____________) Nomor (___) akta tanggal (____________) Nomor (__), akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (____________) Nomor (____________), akta tanggal (____________) Nomor (__) dan akta tanggal (____________) Nomor (__), akta-akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (____________) Nomor (____________) terakhir dibah dengan akta tanggal (____________) Nomor (___), ketiganya dibuat di hadapan (____________), Sarjana Hukum, Notaris di (____________);

- Yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemilik/pemegang dari (_________) saham-saham dalam Perseroan;

3. Tuan (____________), lahir di (____________), pada tanggal (____________). pengusaha, bertempat tinggal di (____________), Jalan (____________), Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota (_________) Nomor; (____________), Warga Negara Indonesia; Hadir atas undangan rapat.   

- Penghadap Nyonya (____________) dalam kedudukannya selaku Direktur dari perseroan berdasarkan ketentuan dalam pasal 17 ayat 1 anggaran dasarnya bertindak sebagai ketua Rapat dan menyatakan bahwa rapat ini telah hadir (_________) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam pasal 16 ayat 4 anggaran dasar Perseroan, rapat ini adalah sah susunannya dan berhak mengambil keputusan yang sah mengenai segala hal yang dibicarakan dalam rapat, walaupun tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dalam iklan melalui surat kabar. 

- Bahwa acara dalam rapat ini adalah mengenai:

I. Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan;

II. Hal Iain-lain.

- Bahwa surat-surat saham yang diwakili tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya, Notaris, karena belum dicetak. Namun demikian menurut keterangan Ketua Rapat, keadaannya adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan di atas.

- Oleh karena acara rapat telah diketahui sebelumnya oleh para peserta Rapat, maka Ketua Rapat mengusulkan hal-hal yang dipandang perlu, dan setelah diadakan perundingan-perundingan seperlunya, maka Rapat dengan suara bulat memutuskan: Menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan; 

- Selanjutnya seluruh pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan disusun kembali dan berbunyi sebagai berikut;

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Perseroan terbatas ini bernama PT. (____________), (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan PERSEROAN), berkedudukan di (_________).

2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. 

JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN

Pasal 2

Perseroan didirikan untuk [___] ([___]) tahun lamanya, dimulai pada tanggal (____________)   

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Pasal 3

1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah: -------------------------------------

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. -----------------------------------------------------------------
b. -----------------------------------------------------------------
c. -----------------------------------------------------------------

MODAL 

Pasal 4

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. (_________) terbagi atas (_________) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. (_________).

2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh dengan uang tunai ke dalam kas Perseroan oleh:   

a. Perseroan Terbatas PT. (____________) tersebut sebanyak (_________) saham, dengan nilai nominal atau sebesar Rp. (_________).

b. Tuan (____________) tersebut, sebanyak (_________) saham, dengan nilai nominal atau sebesar Rp. (_________), sehingga seluruhnya berjumlah (_________) saham atau sebesar Rp. (_________).     

3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan, dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional).

Apabila setelah dilakukan penawaran ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil, maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pemegang saham yang masih berminat.     

Apabila setelah lewat jangka waktu [___] ([___]) hari terhitung sejak penawaran kepada pemegang saham tersebut masih ada sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham, Direksi harus menawarkannya kepada karyawan perseroan yang berminat terlebih dahulu, dan bila setelah penawaran pada karyawan perseroan itu masih ada sisa saham yang tidak diambil, Direksi berhak secara bebas menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak lain.

Baca lanjutannya: Contoh Akta RUPS Terkait Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan (2)