Dalih klasik diungkapkan T (42) saat ditanya motifnya tega menjadikan anak kadungnya, Y (22), sebagai pekerja seks komersil (PSK). Padahal T seorang ASN.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis prostitusi dengan menjajakan anaknya itu demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Meski seorang ASN, ia orang tua tunggal.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku penghasilannya sebagai ASN tidak mencukupi lagi buat kebutuhan, makanya menjual anak sebagai PSK, " jelas Florentus, Sabtu (24/6/2023).

T menjalankan praktik tak lazim itu sejak setahun lalu. Ia menyulap salah satu kamar di rumahnya sebagai tempat melayani pria hidung belang.

"Tersangka menyediakan satu kamar di rumahnya sebagai tempat prostitusi agar anaknya bisa melayani tamu," ungkap Florentus.

Kasat Reskrim Bengkulu Selatan Iptu Susilo mengungkapkan, dalam mencari pelanggan untuk anaknya, tersangka T kerap menggunakan media sosial hingga Whatsapp.

"Perempuan (T) ini sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya, sejak satu tahun terakhir dan menawarkan anaknya ke laki-laki hidung belang melalui medsos ataupun pesan singkat," kata Susilo saat ditemui, Sabtu (24/6/2023).

T mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil keringat Y. Ia mengambil sedikit dari setiap transaksi.

"Untuk satu kali kencan, tersangka mendapatkan fee dari anaknya, uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka," jelas Susilo.

Tarif Kencan

Susilo mengatakan, T menawarkan tarif kencan dengan anaknya Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Nantinya T mengambil bagian dari setiap transaksi.

Praktik gelap ini terbongkar berdasarkan laporan warga sekitar yang mencium adanya bisnis haram tersebut. Polisi lalu menggerebek rumah itu, menemukan korban Y sedang melayani tamu di rumahnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.