Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons keluhan masyarakat terkait acara wisuda di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Sebagai tindakan responsif, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada jenjang pendidikan tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, menjelaskan bahwa acara wisuda tidak bersifat wajib. Dalam upaya menghindari beban yang tidak perlu bagi para orang tua atau wali peserta didik, Kemendikbud menekankan agar pihak sekolah tidak memaksa kehadiran dalam pelaksanaan wisuda yang baru-baru ini banyak dibicarakan.

"Dengan hormat kami menghimbau Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," bunyi surat edaran tersebut, yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, pada Minggu, 25 Juni 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud juga meminta kerjasama dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan pada seluruh satuan pendidikan di daerahnya. Tujuan dari pembinaan ini adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik." tulisnya.

Selain itu, Kemendikbud juga menegaskan pentingnya melibatkan komite sekolah dan para orang tua dalam kegiatan sekolah pada jenjang pendidikan tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik," tulisnya. 

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan satuan pendidikan di seluruh Indonesia akan lebih memperhatikan kebutuhan peserta didik dan mengurangi beban yang tidak perlu bagi orang tua atau wali murid. Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan di sekolah-sekolah.