Belakangan ini, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang dalam tren anak muda dan ramai dibicarakan di media sosial. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik adanya tren tersebut.

"Anak-anak muda banyak menikah di KUA. Itu (perkembangan yang) sangat luar biasa. Tren yang tengah berkembang dengan banyaknya postingan menikah di KUA menunjukkan bahwa layanan KUA sudah berubah," ujar Yaqut di Jakarta, dilansir Antara. 

Yaqut mengatakan tren ini menunjukkan bahwa KUA berhasil dalam memberi layanan publik yang baik. Hal tersebut membuktikan bahwa layanan KUA terus membaik.

Selanjutnya Yaqut menyebut jumlah anak muda di Indonesia kini jumlahnya mencapai 53 persen dari total populasi. Ia berharap Kemenag mampu menarik peminat para anak muda untuk terus memakai tren ini.

"Tantangan kita, program yang ditawarkan harus mampu menarik anak-anak muda yang jumlahnya banyak. KUA sudah mulai berbenah dengan viralnya nikah di KUA. Yang lain juga harus, misalnya, program pemberdayaan masjid atau kampung zakat," kata dia.

Cara Daftar Nikah di KUA

Cara mendaftar nikah di KUA dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui website Simkah Kemenag. Melansir situs Kemenag, berikut alur pendaftarannya:

Cara Daftar Nikah di KUA via Online:

1. Akses website Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/
2. Lakukan daftar akun Simkah sesuai langkah-langkahnya
3. Setelah berhasil, lakukan login atau masuk ke akun Simkah
4. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
5. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
7. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
8. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail
10. Unggah foto
11. Cetak bukti pendaftaran nikah