Pasangan Terjaring Razia Diminta Buat Surat Pernyataan Diketahui Lurah dan Camat

ZonaKamu - Delapan pasangan bukan suami istri terjaring razia di beberapa hotel di Tuban, Jumat (20/9/2019) malam. Razia yang dilakukan petugas Satpol PP bersama TNI dan Polri, serta BNNK setempat itu, menciduk beberapa pasangan.

Para pasangan tanpa surat nikah itu pun sempat ditanya terkait keberadaannya di kamar hotel, sebelum akhirnya digelandang ke kantor Satpol PP.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang, mengatakan, delapan pasangan yang ditangkap itu diamankan di beberapa titik hotel. Di antaranya di Hotel Asri dua pasang, Hotel Indonesia satu pasang, Hotel Purnama satu pasang, dan Hotel Ratna empat pasang.

"Ada delapan pasang yang kita amankan, selanjutnya kita bawa ke kantor Satpol PP," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sejumlah pasangan yang diamankan tersebut kemudian dimintai keterangan serta didata identitas, sebagaimana peraturan berlaku.

Mereka diminta membuat surat keterangan agar tidak mengulangi kembali, diketahui oleh kepala desa dan camat setempat.

"Ya kita minta buat surat pernyataan untuk tidak mengulang, semua yang terjaring razia di hotel dibawa ke kantor Satpol PP," pungkasnya.

Selain mengamankan delapan pasangan tak resmi, petugas juga mengamankan satu orang perempuan berinisial ST asal Surabaya di hotel Purnama, karena diduga menggunakan sabu.