Contoh Surat Perjanjian Pemborongan

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Pemborongan - 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 5
HARGA BORONGAN

1. Jumlah harga borongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian Pemborongan ini adalah sebesar Rp. [___],00 ([___] rupiah) sudah termasuk segala pengeluaran PIHAK KEDUA untuk kelancaran dan kesempurnaan hasil pekerjaan, biaya pemeliharaan selama masa pemeliharaan. Keuntungan PIHAK KEDUA, biaya pajak (PPN) [___]% ([___] persen), pajak-pajak/pungutan lainnya dan bea materai sudah termasuk dalam harga tersebut.

2. Harga borongan sebagaimana tersebut pada ayat 1, di atas bersifat Lumpsum Fixed Price (harga tetap dan tidak berubah), kecuali dalam hal adanya: Pekerjaan Tambah dan Kurang berdasarkan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

3. Harga borongan seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini dinilai dalam mata uang rupiah.

Pasal 6
UANG MUKA DAN JAMINAN UANG MUKA

1. PIHAK PERTAMA bersedia membayar kepada PIHAK KEDUA uang muka sebesar [___]% ([___] persen) dari harga borongan atau sebesar Rp. [___],00 ([___] Rupiah) yang dibayarkan setelah ditandatangani surat Perintah Kerja dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

2. Untuk dapat memperoleh uang muka tersebut, PIHAK KEDUA harus menyerahkan lebih dahulu jaminan atas penerimaan uang muka berupa “[___]” kepada Bank [___] atas nama PIHAK PERTAMA, yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah/Non Pemerintah yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang besarnya sama dengan uang muka tersebut pada ayat 1 di atas dengan jangka waktu terhitung sejak ditandatangani surat Perintah Kerja sampai dengan saat penyerahan pekerjaan pertama berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama.

3. Uang muka dibayarkan kepada PIHAK KEDUA akan diperhitungkan secara bersangsur-angsur atau bertahap sesuai dengan tahap-tahap pembayaran dengan ketentuan selambat-lambatnya harus lunas pada saat pekerjaan mencapai [___]%  ([___] persen) sebagaimana diatur pada Pasal 8 Perjanjian ini.

4. Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi pengembalian uang muka.

5. Jaminan uang muka tersebut akan menjadi milik PIHAK PERTAMA dan dapat dicairkan PIHAK PERTAMA, bila terjadi pemutusan perjanjian dengan memperhitungkan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan PIHAK KEDUA.

Pasal 7
CARA PEMBAYARAN

1. Pembayaran harga borongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilaksanakan secara bertahap setiap bulan yang diatur sebagai berikut:

1.1. Pembayaran Tahap ke 1

Pembayaran tahap ke 1 uang muka sebesar [___]% ([___] persen) dari Harga Borongan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA setelah:

a. PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA jaminan uang muka sebesar [___]% ([___] persen) dari Harga Borongan, berupa “[___]” kepada Bank [___] atas nama PIHAK PERTAMA yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah/Non Pemerintah yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, yang berlaku sampai dengan serah Terima Pertama.

b. Perjanjian ini ditandatangani oleh PIHAK PERAMA dan PIHAK KEDUA.

c. PIHAK KEDUA menyerahkan kepda PIHAK PERTAMA jaminan pelaksanaan sebesar [___]% ([___] persen) dari Harga Borongan, berupa “[___]” kepada Bank [___] atas nama PIHAK PERTAMA, yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah/Non pemerintah yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, yang berlaku sampai dengan Serah Terima Pertama.

1.2. Pembayaran Tahap 2 sampai dengan Serah Terima Pertama

Pembayaran pekerjaan dilakukan setiap bulan berdasarkan prestasi kerja setiap bulan yang dinyatakan dalam Berita Acara Prestasi Kerja, dikurangi angsuran uang muka dan retensi.

Contoh besarnya pembayaran pada saat prestasi kerja telah mencapai P% =

A = (p% x Harga Borongan)–(20% x P% x Harga Borongan)-(5% x P% x Harga Borongan)-besarnya angsuran sebelumnya.

A = Besarnya angsuran yang diterima oleh PIHAK KEDUA pada saat prestasi kerja mencapai P%

PIHAK KEDUA akan menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA setelah PIHAK PERTAMA menerima dokumen-dokumen penagihan yang sah. Yang dimaksud dengan dokumen-dokumen yang sah adalah:

1) Kwitansi
2) Bobot prestasi kemajuan pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Sertifikat Pembayaran.
5) Faktur Pajak

1.3. Pembayaran Terakhir

1. Dibayarkan sebesar [___]% (lima persen) dari harga borongan yaitu sebesar [___]% x Rp. [___],00 = Rp. [___],00 ([___] Rupiah). Pembayaran ini dilakukan setelah berakhirnya masa pemeliharaan, dan penyerahan pekerjaan dapat diterima dengan baik oleh PEMILIK PROYEK yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan dan telah dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PEMILIK PROYEK.

2. Setiap pembayaran tagihan-tagihan harga borongan sebagaimana tercantum pada ayat 1.2 dan ayat 1.3 tersebut di atas setelah dilengkapi dokumen-dokumen yang sah, akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [___] ([___]) hari kalender, terhitung sejak diterimanya tagihan tersebut oleh PIHAK PERTAMA.

3. Jika jangka waktu pembayaran melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar [___]0/00   ([___] per mil) per hari keterlambatan dengan jumlah denda maksimal [___]% ([___] persen) dari nilai uang yang terlambat dibayar. Pembayaran denda keterlambatan harus disetorkan kepada PIHAK KEDUA pada saat Serah Terima Pertama.

Pasal 8
JAMINAN PELAKSANAAN

1. Untuk menjamin terlaksananya pekerjaan sebagaimana mestinya, maka sebelum Perjanjian Pemborongan ini ditandatangani, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA jaminan pelaksanaan pekerjaan yang berupa jaminan Bank yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah atau Bank Non Pemerintah yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, sebesar [___]% ([___]) dari harga borongan atau sebesar Rp. [___],00 ([___] Rupiah) dengan jangka waktu [___] ([___]) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya uang muka.

2. Jaminan Pelaksanaan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas akan menjadi hak PIHAK PERTAMA apabila:

• PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah penandatanganan Perjanjian Pemborongan ini.

• Terjadi pemutusan perjanjian oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam pasal 12 Perjanjian Pemborongan ini.

3. Jaminan Pelaksanaan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas akan diserahkan kembali kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA setelah pekerjaan sebagaimana disebutkan pada pasal 1 perjanjian ini selesai dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama yang ditandatangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

4. Jaminan Pelaksanaan selain menjadi jaminan untuk pelaksanaan juga merupakan jaminan denda.

Pasal 9
RISIKO, KERUGIAN DAN PERBAIKAN

1. Apabila selama pelaksanaan pekarjaan dan selama masa pemeliharaan ternyata terdapat bahan-bahan atau peralatan kerja maupun pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketantuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib melakukan pelaksanaan/perbaikan maupun penggantian dalam waktu yang telah ditetapkan bersama, kecuali apabila terbukti bahwa kerusakan-kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA.

2. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak bersedia melaksanakan/memperbaiki atau mengganti dan atau mengabaikan perintah Pengawas Pekerjaan, maka PIHAK PERTAMA berhak menunjuk PIHAK KETIGA untuk melaksanakan/memperbaiki dan atau melakukan penggantian tersebut, atas biaya PIHAK KEDUA. Pembayaran untuk PIHAK KETIGA tersebut akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA langsung kepada PIHAK KETIGA dan akan diperhitungkan pada pembayaran-pembayaran yang seharusnya menjadi hak PIHAK KETIGA.

3. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah dengan cara apa pun (selain karena Keadaan Memaksa) sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya, yang seharusnya menjadi hak PIHAK KEDUA.

4. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya rusak disebabkan karena berubahnya peruntukan/fungsi bangunan, maka segala kerugian yang timbul bukan merupakan tanggungan PIHAK KEDUA.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Pemborongan (3)