Contoh Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht)

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh akta jaminan pribadi (borgtocht), terkait dengan sebuah urusan utang piutang. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor: .....................

Pada hari ini, hari (__________), tanggal (________), bulan (__________), tahun (_________);       

Berhadapan dengan  saya, (_____________), Notaris di (__________), dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:

Nyonya (_______________), Swasta, bertempat tinggal di (___________),jalan (_____________), pemegang Kartu Tanda Penduduk (_____________);

Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya Tuan (_____________), swasta, bertempat tinggal sama dengan penghadap pemegang kartu penduduk tersebut di atas, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani minuta akta ini sebagai tanda persetujuannya.

Para penghadap tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

- Bahwa antara perseroan terbatas PT. (_____________), berkedudukan di (_____________), untuk selanjutnya disebut DEBITUR dengan perseroan terbatas PT. (_____________), berkedudukan di (_____________), selanjutnya disebut juga BANK, telah dibuat Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan tertanggal hari ini, Nomor (____) dibuat di hadapan Notaris serta Perubahan Plafond dan Jaminan yang dibuat di bawah tangan tertanggal (_____________), bulan, (________) tahun (___________);

- Bahwa penghadap Nyonya (_____________) tersebut berkehendak menjamin Debitur tersebut atas hutang-hutangnya kepada BANK tersebut, serta menyatakannya dalam suatu akta Notaris.

Maka sekarang penghadap Nyonya (_____________) tersebut di atas menerangkan di dalam akta ini, dengan tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat, mengikat dirinya sendiri sebagai penjamin dari Debitur tersebut, yang timbul karena akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan dengan BANK tersebut maupun terhadap perjanjian hutang lainnya yang akan dibuat kemudian dengan BANK termasuk Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan yang keseluruhan persyaratannya telah diketahui dengan jelas oleh penghadap sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini, dan karena itu pula penghadap mengikat dirinya sendiri dengan segenap harta bendanya untuk bertanggung jawab sepenuhnya untuk membayar seluruh hutang pokok atau sisa hutang pokok apabila telah diangsur, bunga-bunga, denda-denda dan segala biaya-biaya lainnya yang dibebankan oleh BANK tersebut kepada Debitur, sebagai hutang penghadap sendiri, yaitu pada peringatan pertama dari BANK tanpa perlu dibuktikan bahwa Debitur tersebut lalai dalam memenuhi kewajibannya.     

Pengikatan sebagai penjamin (borg) ini dilakukan dengan mengindahkan ketentuan pasal 1826 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dengan melepaskan hak-hak yang oleh Undang-Undang diberikan kepada penjamin, terutama:     

1. Hak untuk meminta supaya harta benda Debitur disita dan dijual terlebih dahulu menurut pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Hak untuk menyuruh memecah-mecah hutang tersebut di antara Penjamin menurut pasal 1837 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan;

3. Hak-hak lainnya serta exceptie (tangkisan-tangkisan) yang termaksud dalam pasal-pasal 1430, 1843, 1847 dan 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pernyataan jaminan yang termuat dalam akta ini terus sampai semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan tersebut beserta perubahan, penambahan dan/atau perpanjangannya di kemudian hari sudah dilaksanakan sepenuhnya dan selengkapnya oleh Debitur, atau Debitur tersebut telah dibebaskan dengan cara lain oleh BANK tersebut.

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta (____________).

Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

DEMIKIANLAH AKTA INI 

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (_____________), pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (_____________) dan Tuan (_____________), keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di (_____________), sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan [___] tambahan.

Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.

Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.

Notaris di (_____________)


(PPAT)