Membagi Warisan

Ada seorang yang sangat kaya meninggal dunia. Dia mewariskan kekayaannya kepada ketiga orang anaknya. Di antara kekayaannya itu ada tujuh belas ekor keledai. Di dalam surat wasiatnya disebutkan bahwa anak tertua mendapatkan separuh dari kekayaan, anak nomor dua memperoleh sepertiganya, sedang si bungsu mendapat sepersembilan hartanya, namun mereka tidak boleh membunuh satu ekor pun dari keledai-keledai itu.

Masalah inilah yang membuat ketiga anak yang menjadi ahli waris itu menjadi bingung sekaligus pusing. Bagaimana mereka harus membagi keledai-keledai itu sesuai dengan wasiat ayah mereka? Karena separuh saja dari jumlah tujuh belas ekor adalah delapan setengah, lalu bagaimana pula dengan yang sepertiga dan yang sepersembilan?

Ketiga orang ahli waris itu pun mencoba bertanya dan mencari nasihat dari orang-orang bijak di seluruh negeri untuk memecahkan masalah itu, namun tak seorang pun di antara orang-orang yang mereka datangi itu bisa membantu mereka. Sampai kemudian ketiga ahli waris itu menemui Nasruddin Hoja untuk mendapatkan nasihat darinya.

“Ah, itu mudah saja,” kata Nasruddin setelah mendengar masalah mereka. “Begini caranya; aku akan meminjamkan seekor keledai milikku untuk sehari saja kepada kalian. Jadi, kalian akan memiliki delapan belas ekor keledai. Nah, anak pertama akan mendapatkan separuh atau sembilan ekor keledai yang menjadi haknya, anak kedua akan mendapatkan enam ekor atau sepertiganya, sedang anak yang ketiga akan mendapatkan dua ekor atau sepersembilannya. Jadi, kalau dijumlahkan, semua yang dibagi itu berjumlah tujuh belas ekor; jumlah yang sama dengan yang diwariskan ayah kalian. Setelah itu kalian dapat mengembalikan sisa seekor keledai milikku yang kupinjamkan tadi. Nah, kalian puas, begitu pula almarhum ayah kalian…”