Eks pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu sekaligus ayah dari Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai cara khusus untuk mengumpulkan pundi-pundi harta sampai Rp56 miliar.

Konsultan pajak, Mr. X, mengatakan bahwa jabatan Rafael Alun di eselon III Pajak sudah dapat membuatnya leluasa untuk mengotak-atik pajak yang seharusnya diserahkan ke negara.

"Kita bicara eselon III yang bukan bagian umum ya, yang langsung berhubungan. Tapi beginilah kekuasaan eselon III itu, sangat besar," ucap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya (Mr. X), dilihat dari kanal YouTube Metro TV.

Mr. X mengatakan bahwa jabatan seperti ayah Mario Dandy tersebut sudah mampu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) serta mampu memblokir rekening perusahaan seseorang, karena kasus menunda pembayaran pajak akan berdampak pada penyitaan rekening koran maupun harta.

“Kalau modus yang dilakukan terjadi secara prosedural, yaitu di waktu melakukan pemeriksaan. Sebab, waktu pemeriksaan akan terjadi interaksi dengan wajib pajak,” ucapnya.

"Tapi semua masih di wilayah clear area kalau yang saya alami. Saya tidak berani juga melakukan satu yang sifatnya menabrak undang-undang," lanjutnya.

Kemudian, ia menyampaikan maksud dari clear area itu sendiri artinya adalah wilayah yang tidak diatur oleh undang-undang. Termasuk dalam turunan maupun pelaksanaanya.

"Nah di situ biasanya sebagai acuan orang pajak untuk memeriksa wajib pajak. Tapi kan nggak mengikat kepada kita juga kan," ucapnya.

"Jadi biasanya terjadi perbedaan secara pemahaman antara undang-undang pajak yang menurut versi pemeriksa dan menurut versi kita," katanya.

"SKP-nya misalkan ditetapkan katakanlah Rp10 miliar. Padahal 10 miliar ini angka sulap-sulapan, cuma asumtif. Tapi karena kita juga terbentur waktu, kita juga ngeri harus bayar segitu meskipun kita banding, itu kan bisa mengganggu cashflow perusahaan juga kan," ucapnya.

"Nah, akhirnya kita mau nggak mau ya harus masuk ke dalam pusaran negosiasi itu. Tapi negosiasi yang terjadi biasanya tetap mengedepankan setoran ke negara, ada gitu. Dengan perhitungan yang sebenarnya," lanjut Mr. X.

“Dari SKP yang semisalnya ditetapkan Rp10 miliar akan mendapat korting sebesar Rp1 miliar. Namun, hal itu pun masih variatif,” ucapnya.

"Sangat tergantung kebisaan dari si negosiator. Kalau saya biasanya tuh nggak lebih dari 30 persen," tutupnya.