
Sungguh tega aksi rentenir di Garut ini. Mereka merobohkan rumah Undang (47 tahun), warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Aksi merobohkan rumah itu dipicu utang Rp1,3 juta dengan bunga mencekik Rp350 ribu per bulan yang belum dilunasi. Kasus itu pun kini ditangani polisi.
Aparat kepolisian menyelidiki kasus tersebut, seperti diungkapkan Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi pada Minggu (18/9/2022).
"Lagi proses lidik, semua para pihak sudah diperiksa," kata Dede.
Curhat pilu pemilik rumah
Undang mengatakan rumah itu adalah warisan orang tuanya. "Itu rumah warisan dari ayah saya. Waktu dirobohkan, saya dan istri lagi tidak ada. Pas pulang, lihat rumah sudah rata. Istri saya menangis, anak saya menangis," kata Undang.
Kejadian rumahnya dirobohkan terjadi pada 10 September 2022, ketika Undang yang bekerja serabutan sedang ke Bandung untuk mencari pekerjaan. Sementara itu, istrinya juga bekerja di sana sebagai asisten rumah tangga.
"Anak saya, satu, laki-laki usia 10 tahun, dibawa juga ke Bandung, bantu-bantu juga," ujar Undang.
Ia mengajak anak istrinya merantau demi bisa melunasi utangnya, yang sudah dicicil, tetapi belum sanggup melunasi karena bunga mencekik.
"Utang pokoknya itu Rp 1,3 juta, bunga per bulan Rp 350.000. Itu bunga sudah dibayarkan beberapa bulan. Akhirnya tidak sanggup dan memilih buat ke Bandung, cari uang buat bayar," katanya.
Namun kagetnya Undang dan keluarganya ketika tiba di kampung halaman. Sebab saat itu, tempat tinggalnya sudah roboh.
"Saya tanya ke tetangga, ternyata rumah dirobohkan dan tetangga juga menyangka itu atas sepengetahuan saya," katanya.
Lantaran ada teror, keluarga Undang kini diungsikan untuk sementara waktu.
"Karena ada teror, Pak Undang kami ungsikan dulu ke tempat aman. Dia juga butuh suasana nyaman, kasihan belum istirahat," ujar Yudi Arief, Sekjen Barisan Santri Jawa Barat (Basjab) pada Sabtu (17/9).
Sebelumnya, Kepala Desa Cipicung Uban Setiawan menyebut perobohan rumah tersebut terjadi pada 10 September 2022.
"Rumah korban dirobohkan secara sepihak oleh oknum warga lain, yang informasinya seorang rentenir," ujarnya.
Menurutnya, ketika kejadian, Undang dan istrinya sedang tidak berada di rumahnya. Korban saat itu berada di Bandung, mencari uang untuk membayar utang tersebut.
"Jadi pas pulang rumahnya sudah rata dengan tanah, saya menyesalkan ini terjadi, harusnya dialog musyawarah dulu," ujar Uban.
Uban melanjutkan, selama ini korban sudah membayar bunga sebesar Rp 350 ribu per bulan. Bunga pinjaman itu juga telah dibayarkannya selama tiga bulan berturut-turut.
"Setelah itu mungkin tidak sanggup bayar lagi dan pergi ke Bandung dengan niat mencari uang untuk bayar," ucap Uban.
Pengakuan Rentenir
A, terduga pelaku perobohan rumah milik Undang lantaran telat bayar utang, diketahui mengalami syok berat. Dia kini juga disebut susah makan saat kasusnya tersebut membuat heboh khalayak umum. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum A, Firman Saepul Rohman.
"Kondisinya syok sekarang, ngedown, kalo kondisi fisiknya sehat cuman dari psikologis keliatan down, tidak bisa makan juga," ujarnya.
Firman menyebut, kondisi kliennya itu memburuk setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Garut.
"Iya susah makan, gak bisa makan karena ada kedatangan dari Kodim terus setelah pemeriksaan di Polres juga," ucapnya.
Ia menjelaskan, kliennya tidak melakukan perobohan rumah milik Undang (47). Rumah tersebut menurutnya sudah menjadi hak kliennya lantaran sudah ada jual beli antara saudara kandung Undang pada tanggal 7 September 2022.
"Saat itu Entoh, saudaranya Undang, menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orang tua, bukan rumah Undang seorang," ujarnya.
Pada saat perobohan rumah tersebut, Firman menyebut hal itu bukan dilakukan oleh kliennya melainkan oleh saudara kandung Undang. Hal tersebut dilakukan atas inisiatif saudara kandung Undang karena tanah tersebut sudah menjadi milik kliennya.
"Kata Entoh itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan, tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ucapnya.
Uang penjualan tanah tersebut diketahui sebesar Rp 20,5 juta dengan potongan Rp 15 juta untuk membayar utang Undang kepada kliennya.
"Sisanya Rp 5,5 dibawa oleh Pak Entoh," ucapnya.
Ia mengatakan kliennya tersebut akan menjalani pemeriksaan di Polres Garut. Terkait langkah hukum, ia menyebut kliennya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
"Ya klien kami menginginkan ini diselesaikan dengan musyawarah, kekeluargaan," ucapnya.
Perobohan rumah dianggap tak sah
Sementara itu kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang dinilai tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya. Sertifikat tanah tersebut, menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orang tuanya.
"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.
Yousef menjelaskan, saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan perusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.
"Senin besok kami akan datangi Polsek Banyuresmi dan Polres Garut, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ujarnya.