Yang Perlu Kita Tahu Seputar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

ZonaKamu - Draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) muncul jelang berakhirnya masa kerja DPR 2014-2019. Di sana diatur, semua penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib terkoneksi ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dilihat pada Jumat (27/9/2019), aturan soal kewajiban penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber terkoneksi dengan BSSN ini diatur dalam 'bab Satu' Pasal 31. BSSN dalam hal ini menjadi pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber.

Bagian Kesatu
Pusat Operasi Keamanan dan Ketahanan Siber
Pasal 31

(1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Keamanan dan Ketahanan Siber, setiap penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber Wajib membentuk pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber.

(2) Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terkoneksi dengan pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber nasional.

(3) Ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber yang diselenggarakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

(4) Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh BSSN.