Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan 3). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

PASAL 16
PERATURAN-PERATURAN

1. Selama berlangsungnya hubungan sewa menyewa, PIHAK KEDUA wajib untuk memenuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan, dan tata tertib yang telah dijelaskan lebih rinci maupun yang akan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA atau oleh Pengelola Pusat Perdagangan Senen Blok I-II yaitu sehubungan dengan kegiatan pengelolaan pusat perdagangan, termasuk hubungan antar penyewa serta kepentingan semua penyewa dan pengunjung yang berada di Pusat Perdagangan [___].

2. Selama berlangsungnya hubungan sewa menyewa, PIHAK KEDUA wajib memenuhi segala ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintahan, dan semua pengumuman dan kebutuhan-kebutuhan dari pihak yang berwajib sehubungan dengan kegiatan usaha PIHAK KEDUA, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 8 ayat 1 di atas, dimana segala akibat yang timbul dari tidak dipenuhinya hal-hal tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

3. Dalamn hal PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan ayat 1 dan 2 pasal ini, maka hal tersebut merupakan suatu pelanggaran PIHAK KEDUA, dan oleh karenanya PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sehingga berlaku ketentuan pasal 20 Perjanjian ini.

PASAL 17
JAMINAN PIHAK PERTAMA TERHADAP PIHAK KEDUA

1. PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin kepentingan PIHAK KEDUA, bahwa RUANGAN adalah milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya, tidak berada dalam status sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang serta menjamin bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan gugatan atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak yang lebih kuat atau turut mempunyai hak atas RUANGAN.

2. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK KEDUA tidak akan kehilangan haknya sebagai penyewa selama masa sewa berlangsung, walaupun kepemilikan atas Gedung dipindahtangankan kepada pihak lain.

PASAL 18
HAK KHUSUS PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berhak menjual, memasang hak tanggungan atau dengan cara lain memindahkan hak atau mengagunkan Gedung dan tanahnya, asal saja penggunaan hak tersebut oleh PIHAK PERTAMA tidak mengurangi hak-hak PIHAK KEDUA menurut Perjanjian ini.

2. PIHAK PERTAMA berhak mengadakan perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian pada fasilitas-fasilitas umum yang tersedia dalam Gedung baik jumlah, bentuk, jenis maupun peruntukannya.

3. PIHAK PERTAMA berhak untuk memasuki ruangan sewa atau ruangan-ruangan lainnya untuk keperluan penyambungan sesuatu alat listrik, air conditioning, pekerjaan pipa dan saluran, lift, dan pekerjaan mechanical electrical lainnya.

PASAL 19
TANGGUNG JAWAB KERUGIAN

PIHAK KEDUA wajib mengganti kerugian PIHAK PERTAMA untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena kealpaan PIHAK KEDUA untuk memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran, mengingat pasal 9 ayat 2 Perjanjian ini, dan oleh karenanya membebaskan PIHAK PERTAMA dari/dan terhadap semua tuntutan-tuntutan, tagihan-tagihan, kerugian-kerugian dari pihak ketiga atau pihak lain mana pun, termasuk tapi tidak terbatas pada cidera pada orang lain atau kerugian kahilangan, kecurian pada barang orang, sejauh hal-hal terjadi di Gedung, dan itu disebabkan karena:

1. Tindakan-tindakan/kelalaian-kelalaian PIHAK KEDUA, pegawainya, pihak ketiga yang mengadakan hubungan kerja dan atau pengunjung PIHAK KEDUA.

2. BANJIR dan atau kebocoran air dalam atau dari RUANGAN yang disebabkan atau turut disebabkan karena tindakan atau kelalaian PIHAK KEDUA, pegawainya, dan atau pengunjung PIHAK KEDUA.

3. Segala kerugian yang diderita pihak lain karena kerusakan barang atau cidera yang disebabkan oleh pihak lain siapa pun juga, baik yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA atau pegawainya.

PASAL 20
BERAKHIRNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian akan berakhir karena alasan-alasan sebagai berikut:

a. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak membayar uang sewa untuk setiap periode, baik sebagian maupun keseluruhan dalam tenggang waktu dan cara-cara yang ditentukan dalam pasal 3 ayat 6 di atas.

b. Dalam hal keterlambatan PIHAK KEDUA membayar uang service charge telah melampaui periode pembayaran yang ditentukan dalam pasal 4 ayat 4 butir d.3 di atas.

c. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak mulai mengoperasikan kegiatan usahanya, serta melanggar ketentuan yang ditetapkan pada Pasal 8 ayat 5 di atas.

d. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak mulai mengoperasikan kegiatan usahanya serta melanggar ketentuan ketentuan yang ditetapkan pada Pasal 8 ayat 5 di atas.

e. Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam Pasal 10 ayat 3 di atas.

f.  Dalam hal PIHAK KEDUA mengalihkan pemakaian RUANGAN atau menyewakan RUANGAN kepada pihak lain tanpa ijin tertulis PIHAK PERTAMA sebagaimana pasal 13 ayat 4 di atas.

g. Dalam hal PIHAK KEDUA mengajukan permohonan untuk memperoleh SIP (Surat Ijin Penghunian) atau dokumen sejenis dalam rangka menempati RUANGAN sewa sebagaimana dimaksud pada pasal 14 di atas.

h. Dalam hal berakhirnya jangka waktu sewa menyewa yang dimaksud pada ketentuan pasal 2 di atas.

i. Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang diatur pasal 16 ayat 3 di atas.

j. Dalam hal PIHAK KEDUA dinyatakan pailit ataupun sebab lain apa pun yang sah hilang haknya untuk mengurus sendiri secara bebas harta kekayaannya.

k. Dalam hal barang-barang PIHAK KEDUA di dalam RUANGAN disita oleh instansi yang berwenang.

2. Setelah PIHAK PERTAMA memberitahukan tentang pengakhiran Perjanjian kepada PIHAK KEDUA sesuai ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA berhak untuk segera menyewakan kembali RUANGAN tersebut kepada pihak lain yang ditunjuk PIHAK PERTAMA tanpa perlu adanya persetujuan apa pun dari PIHAK KEDUA.

3. Sebagai akibat pengakhiran Perjanjian sesuai ayat 1 pasal ini, maka keseluruhan uang sewa yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA hilang dan menjadi milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya tanpa kewajiban PIHAK PERTAMA untuk mengembalikannya dan atau membayar ganti rugi dalam bentuk apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.

4. Dalam hal terjadinya pengakhiran hubungan sewa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dan diatur pada ayat 1 pasal ini, maka perjanjian sewa menyewa ini menjadi batal demi hukum, dan tidak diperlukan suatu upaya berupa putusan hakim untuk membatalkannya, dan sehubungan dengan ini maka para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia yang mengatur tentang Batalnya Suatu Perjanjian.

PASAL 21
KESEPAKATAN DALAM HAL PENGAKHIRAN SEWA

Dalam hal berakhirnya hubungan sewa-menyewa yang didasarkan alasan-alasan pada pasal 20 di atas, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan hal-hal sebagai berikut:

a. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan RUANGAN dalam keadaan kosong dan tidak dikuasai oleh siapa pun, serta bebas dari barang-barang dan milik PIHAK KEDUA atau pihak lain kepada PIHAK PERTAMA selambatnya dalam waktu [___] ([___]) hari terhitung sejak berakhirnya Perjanjian ini.

b. Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyerahkan RUANGAN sebagaimana diatur pada butir a di atas, maka PIHAK KEDUA dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali, baik sekarang maupun di kemudian hari kepada PIHAK PERTAMA untuk melakukan pengosongan atas RUANGAN, dan bila perlu dengan meminta bentuan dari pihak yang berwajib atas beban biaya PIHAK KEDUA sepenuhnya.

c. Segala fasilitas yang melekat pada RUANGAN yang dilakukan PIHAK KEDUA dalam meningkatkan kualitas RUANGAN yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 2 di atas merupakan hak PIHAK PERTAMA sepenuhnya, oleh karenanya PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengambil atau membongkarnya.

PASAL 22
PEMBERITAHUAN

1. Semua pemberitahuan tentang Perjanjian ini adalah tertulis dan dianggap telah diterima jika disampaikan dengan langsung atau dengan surat tercatat dan/atau dengan surat yang disertai dengan tanda penerimaannya kepada alamat-alamat sebagai berikut:

 PIHAK PERTAMA: PT. --------------------------
-------------------------- Jakarta Pusat 10340
Telepon:
Faksimili:

PIHAK KEDUA: --------------------------
Telepon:
Faksimili:

2. Jika terjadi perubahan alamat yang tercantum dalam Perjanjian ini, maka para pihak yang mengubah alamat wajib untuk memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak lainnya dalam jangka waktu [___] ([___]) dari setelah perubahan alamat yang bersangkutan. Segala akibat yang timbul karena perubahan alamat yang tidak diberitahukan kepada pihak lainnya sepenuhnya menjadi risiko dan tanggungan pihak yang mengubah alamat yang bersangkutan.

PASAL 23
PERUBAHAN DAN ATAU PENAMBAHAN ATAS ISI PERJANJIAN

Apabila di kemudian hari dirasakan perlu untuk melakukan perubahan dan atau penambahan atas isi Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan merundingkannya dengan musyawarah, dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu Addendum yang merupakan lampiran yang mengikat, dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.

PASAL 24
PENYELESAIAN SENGKETA

1. Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.

2. Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 25
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) di mana 2 (dua) di antaranya dibubuhi dengan materai secukupnya, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada halaman pertama di atas.

PIHAK PERTAMA                                 

------------------------------
                                                     
PIHAK KEDUA

------------------------------