Sekarang, Beli Kartu SIM Harus Pakai KTP dan Kartu Keluarga

ZonaKamu - Untuk bisa menelepon menggunakan ponsel, kita membutuhkan kartu SIM yang dikeluarkan oleh operator di Indonesia. Melalui kartu SIM pula, kita bisa memiliki nomor ponsel untuk menghubungi atau dihubungi. Ada dua jenis kartu SIM, yaitu prabayar dan pascabayar. 

Untuk mendapatkan kartu SIM pascabayar, kita perlu mendatangi kantor operator yang dipilih, lalu mengurus registrasi di sana. Karena adanya registrasi, maka identitas kita pun akan dicatat, untuk keperluan penagihan telepon, dan lain-lain. Sedangkan untuk mendapatkan kartu SIM prabayar, kita bisa mendatangi gerai-gerai yang menyediakannya di mana saja.

Dalam hal ini, mendapatkan kartu SIM prabayar jelas lebih mudah dan lebih praktis. Tidak ada urusan registrasi dan tetek bengek yang merepotkan. Cukup datangi gerai, pilih nomor yang dianggap cocok, lalu pasang di ponsel, dan bisa langsung dipakai. Karena kemudahan itu pula, lebih banyak orang yang menggunakan kartu SIM prabayar daripada pascabayar.

Namun, sekarang, urusan pembelian dan penggunaan kartu SIM prabayar tidak akan lagi semudah sebelumnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.

Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) miliknya.

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.

"Soal registrasi prabayar ini sebenarnya kita terlambat, sudah sejak 2005 atau 12 tahun ada kebijakannya. Saat itu memang belum efektif karena esoksistemnya belum terbentuk," ujar Menkominfo Rudiantara saat bicara di hadapan wartawan, Rabu (11/10/2017).

"Kalau sekarang sudah ada e-KTP, sudah ada ekosistemnya dan bisa dilakukan. Nanti mulai 31 Oktober 2017, semua wajib mendaftarkan nomor dengan cara ini," imbuhnya.

Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.

Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.

Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.

Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar. Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.

"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan.

"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.