Sejarah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang Kini Kontroversial

ZonaKamu - Sejarah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimulai pada 2002, dan merupakan lembaga negara independen yang lahir setelah Reformasi 1998.

Sejarah Pendirian KPI dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik, sehingga harus dikelola oleh badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal, maupun kepentingan kekuasaan.

Semangat baru ini berbeda dengan landasan dalam UU Penyiaran sebelumnya, yakni UU No. 24 Tahun 1997 Pasal 7, yang menyatakan bahwa penyiaran dikuasai oleh negara, serta pembinaan dan pengendaliannya pun dilakukan oleh pemerintah.

Seperti yang tercatat dalam website KPI, semangat lama tersebut menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu (Orde Baru) merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pemerintah.

KPI yang dibentuk pasca Reformasi 1998 atau setelah tumbangnya rezim Soeharto ingin menjadi lembaga penyiaran yang berbeda, seiring dengan semangat perubahan dan demokrasi. Proses demokratisasi menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran.

Lantaran frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Artinya, masih dikutip dari situs KPI, media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat, baik yang berupa berita, hiburan, dan lainnya.

Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, yaitu Diversity of Content (Prinsip Keberagaman Isi) dan Diversity of Ownership (Prinsip Keberagaman Kepemilikan). Dua prinsip inilah yang, katanya, menjadi landasan bagi setiap kebijakan KPI.

KPI punya beberapa kewenangan. Salah satunya, dikutip dari Lembaga-Lembaga Negara Independen (2019) karya Laurensius Arliman Simbolon, adalah memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, serta standar program siaran.