Contoh Surat Perjanjian Terkait Pekerjaan di Laut

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian terkait pekerjaan di laut, antara perusahaan pelayaran dengan tenaga kerja. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Pada hari ini [___] tanggal [___] bulan [___] tahun [___], Saudara [___] jabatan Manager Personalia, bertempat tinggal di [___] yang menyatakan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan pelayaran PT Pelayaran [___] berkedudukan di Jalan [___][___] selanjutnya disebut Pihak I, dan seorang bernama [___] tempat & tanggal lahir [___], selanjutnya disebut Pihak II, menerangkan telah mufakat mengadakan perjanjian kerja laut sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak I memberikan pekerjaan kepada Pihak II, dan Pihak II menerima pekerjaan itu selama waktu yang tersebut dalam Pasal 3 dan berakhir setelah kembalinya kapal di pelabuhan Indonesia. Jika masa perjanjian ini berakhir pada waktu kapal belum kembali di pelabuhan Indonesia, maka perjanjian ini diperpanjang sampai saat tibanya kembali kapal di pelabuhan Indonesia.

Pasal 2

Pihak II bersedia bekerja pada kapal-kapal yang ditunjuk oleh Pihak I termasuk kapal-kapal yang digunakan oleh Pihak I untuk berlayar di laut dengan pangkat [___] sebagai [___] mulai tanggal [___] dan Pihak II bersedia dipekerjakan pada bagian [___] dan atau [___] di darat bilamana dikehendaki oleh Pihak I.

Pasal 3

Pihak II dapat mengakhiri perjanjian kerja atau hubungan kerja ini, sesudah melalui masa kerja selama [___] terhitung mulai tanggal [___] dengan tenggang waktu [___] sebelum surat perjanjian kerja ini berakhir.

Pasal 4

Jika setelah masa berlakunya perjanjian ini berakhir Pihak II masih terus menjalankan jabatannya tanpa memperbaharui perjanjian ini, maka perjanjian kerja ini dengan sendirinya terus berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan. Dan selanjutnya berlaku pasal 450 Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan, dimana disebutkan bahwa tiap-tiap pihak dapat mengakhiri hubungan kerja pada tiap-tiap pelabuhan Indonesia dimana kapal berlabuh dan dengan tenggang waktu [___] bulan.

Pasal 5

a. Pihak I membayar gaji Pihak II tiap-tiap akhir bulan dengan gaji sebesar [___] dengan mata uang [___], ditambah dengan uang lembur, tunjangan-tunjangan, jaminan-jaminan sosial lainnya, kenaikan-kenaikan gaji berkala menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pihak I, untuk mana Pihak II dengan ini menyatakan persetujuannya, sesuai daftar perhitungan penghasilan pelaut terlampir.

b. Selama Pihak II ditempatkan di kapal, Pihak I diharuskan menyediakan makanan dan tempat tidur yang layak di kapal bagi Pihak II sesuai dengan jabatannya.

Pasal 6

Dalam hal Pihak II tidak dapat bekerja lagi karena sakit atau kecelakaan kerja sebelum habis masa perjanjian atau jika karena salah satu sebab yang harus dipertanggungjawabkan pihak I, perjanjian ini diputuskan sebelum habis masanya maka ongkos-ongkos pemulangan Pihak II kembali ke tempat di mana Pihak II diterima, menjadi tanggungan Pihak I.

Pasal 7

Jika Pihak II sakit atau mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja, maka baginya berlaku “Peraturan Kecelakaan Awak Kapal tahun 1940” dan “Undang-undang Kecelakaan Awak Kapal tahun 1940”, atau peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.

Pasal 8

Pihak II harus patuh kepada peraturan-peraturan yang ditetapkan Pihak I dan kepada perintah-perintah yang diberikan pihak atasan yang ditunjuk oleh Pihak I atau perintah-perintah langsung dari Pihak I. Demikian pula Pihak II harus menyetujui kesehatannya diuji oleh dokter yang ditunjuk oleh Pihak I bilamana dikehendaki oleh Pihak I.

Pasal 9

Pihak I berhak pada setiap waktu mengakhiri hubungan kerja atau perjanjian ini, sekalipun tanpa memberitahukan terlebih dahulu karena alasan-alasan yang mendesak umpamanya:

a. Pihak II kurang cakap, berkelakuan buruk, lengah atau lalai dalam kewajiban, tidak patuh perintah yang dimaksudkan Pasal (8) atau melakukan perbuatan lain yang merugikan Pihak I.

b. Bila Pihak II ternyata melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana atau melanggar peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia, maka ia akan diturunkan di tempat/di pelabuhan di mana peristiwa itu terjadi dan diserahkan kepada yang berwajib.

c. Semua biaya, ongkos pemulangan akibat dari pemberhentian/pemutusan hubungan kerja tersebut di atas menjadi beban Pihak II.

Pasal 10

Jika kapal di mana Pihak II dipekerjakan tenggelam atau hilang, maka Pihak II berhak menerima: a. ongkos pengangkutan kembali ke tempat/pelabuhan di mana Pihak II diterima, uang pengganti atas barang-barang hak milik Pihak II sendiri sesuai dengan daftar personal effect berdasarkan “Peraturan Kecelakaan Awak Kapal tahun 1940” dan “Undang-undang Kecelakaan Awak Kapal tahun 1940”.

Pasal 11

Pihak II harus meninggalkan sebagian dari gaji dan pendapatan-pendapatan bersih tiap-tiap bulan, uang mana oleh Pihak I diatur pembayarannya kepada yang ditunjuk oleh Pihak II sebagai tanggungannya, Pihak II dalam hal ini menyatakan persetujuannya.

Pasal 12

Hukuman-hukuman denda yang termaktub dalam Pasal 387 Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan adalah hukuman yang akan dijalankan dengan adil. Denda-denda mana akan diperuntukkan seluruhnya buat Yayasan atau Badan-badan Amal.

Pasal 13

Dalam keadaan perang maupun bahaya perang, Pihak II harus tetap melakukan kewajibannya baik di darat maupun di atas kapal yang di-charter ataupun yang tidak di-charter/disewa atau digunakan oleh Pemerintah RI.

Keadaan tersebut di atas tidak boleh dijadikan alasan bagi Pihak II untuk memutuskan perjanjian atau hubungan kerja ini.

Pasal 14

Selama Pihak II menjalani kerja di laut setahun lebih secara terus menerus, Pihak II dapat diberikan cuti selama 18 (delapan belas) hari kerja apabila diminta.

Pasal 15

Selama perjanjian kerja laut ini berlaku, Pihak I menyediakan perawatan kesehatan untuk Pihak II, sesuai ketentuan Pihak I tanpa keluarga (istri, anak-anak) Pihak II.

Pasal 16

Pada saat perjanjian kerja/hubungan kerja ini berakhir, Pihak II berkewajiban menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan pinjaman-pinjaman dan persoalan-persoalan yang menyangkut tanggung jawab dan kewajiban kepada Pihak I. Apabila ternyata ada kewajiban-kewajiban yang tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh Pihak II kepada Pihak I, maka persoalannya akan disampaikan kepada yang berwajib.

Pasal 17

Dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan Pihak I termasuk konduite Pihak II, dan setelah Pihak II mencapai masa kerja seperti tersebut pada Pasal 3, dan apabila Pihak I membutuhkan tenaga Pihak II, Pihak II bersedia menjadi pegawai tetap pada Perusahaan Pihak I.

Pasal 18

Dengan menandatangani perjanjian kerja laut ini, maka semua perjanjian kerja laut yang sebelumnya diadakan oleh Pihak II dianggap tidak berlaku lagi.

Pasal 19

Bilamana di kemudian hari karena sesuatu hal dipandang perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan/penambahan dalam perjanjian kerja laut ini, maka hal sedemikian dapat dilakukan atas kehendak persetujuan kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian kerja laut ini dibuat pada hari dan tahun sebagaimana tersebut di atas.

PIHAK I,                                                             

PT. ………………………
MANAGER  PERSONALIA


PIHAK II

(……………………..)