Contoh Surat Perjanjian Standby Letter of Credit

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Standby Letter of Credit 3). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

(d) Eksekusi Barang Jaminan

Ada kreditur lain yang mengambil langkah-langkah untuk mengeksekusi barang jaminan yang diberikan oleh Debitur, karena Debitur tidak membayar hutang yang dijamin dengan barang jaminan tersebut.

(e) Cidera Janji atas Perjanjian lain

Debitur tidak membayar hutang kepada kreditur lain, sehingga hutang tersebut oleh kreditur yang bersangkutan dinyatakan jatuh tempo dan harus sekaligus dibayar oleh Debitur.

(f) Putusan Pengadilan

Adanya putusan di mana Debitur diwajibkan untuk membayar uang sebesar [Rp [___] ([___] rupiah)] dan putusan mana tidak dilaksanakan dalam waktu [___] ([___]) hari, atau perkara (baik pidana atau perdata) diajukan terhadap Debitur yang menurut pendapat Bank sendiri, dapat membahayakan kemampuan Debitur untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini.   

(g) Penundaan Pembayaran/Pailit

Debitur (i) tidak bisa membayar hutang yang telah jatuh tempo, (ii) melakukan likuidasi, (iii) dinyatakan pailit atau diberikan penundaan pembayaran hutang (surseance van betaling) oleh pengadilan dan (iv) mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk dinyatakan pailit atau diberikan penundaan pembayaran (surseance van betaling) atau ada pihak lain yang mengajukan permohonan kepada Pengadilan agar Debitur dinyatakan pailit.

(h) Ketidakberlakuan Perjanjian Jaminan Dan Musnahnya Barang Jaminan

Karena suatu perubahan ketentuan hukum yang berlaku Perjanjian Jaminan menjadi tidak dapat dilaksanakan atau barang jaminan musnah atau nilainya turun sedemikian rupa yang menurut pendapat Bank sendiri tidak cukup untuk menjamin hutang Debitur kepada Bank, dan Debitur tidak memberikan kepada Bank dalam waktu [___] ([___]) hari setelah Bank memberitahukannya, jaminan pengganti yang dianggap cukup oleh Bank.     

(i) Perubahan Keadaan

Terjadi perubahan pada ketentuan hukum yang berlaku atau perubahan keadaan ekonomi dan politik atau kondisi keuangan Debitur yang sedemikian rupa sehingga menurut pertimbangan Bank sendiri dapat membahayakan kepentingan Bank atas pelunasan jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank bedasarkan Perjanjian.

10.2 Akibat Terjadinya Peristiwa Cidera Janji

Apabila terjadi Peristiwa Cidera Janji, maka Bank berhak (i) dengan pemberitahuan tertulis kepada Debitur meminta kepada Debitur untuk menyetor uang tunai dalam Rupiah ke dalam rekening deposito yang dibuka khusus untuk itu pada Bank dalam jumlah yang sama besar dengan jumlah SBLC yang masih berlaku yang merupakan “Contingent Liability” Bank;

(ii) menyatakan bahwa seluruh jumlah yang terhutang dan semua jumlah yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini menjadi jatuh tempo dan harus dibayar seketika dan sekaligus, tanpa harus diadakan protes atau pemberitahuan lebih lanjut dan tanpa diperlukan adanya putusan dari pengadilan, hal-hal mana dengan ini secara tegas dikesampingkan oleh Debitur;

(iii) mengeksekusi Perjanjian Jaminan, atau;

(iv) mengambil salah satu atau gabungan dari tindakan tersebut pada sub (i), (ii) dan (iii) di atas. 

10.3 Rekening khusus tersebut dalam Pasal 10.2 (i) di atas akan diberi bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan jumlah yang dideposito dalam rekening tersebut tidak dapat diambil oleh Debitur tanpa persetujuan tertulis dari Bank, dan Debitur dengan ini menyerahkan secara mutlak haknya atas deposito tersebut kepada Bank (yang berlaku setelah deposito itu berada pada Bank) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajibannya terhadap Bank.

11. JANJI KHUSUS DENGAN BENEFICIARY 

Beneficiary setuju bahwa dalam Jangka Waktu Komitmen atau selama masih ada SBLC yang masih berlaku berdasarkan Perjanjian ini:

11.1 Pemberitahuan

Beneficiary dengan segera setelah diterimanya atau bersamaan dengan dikirimkannya, mengirimkan kepada Bank salinan (fotokopi yang dinyatakan sama dengan aslinya oleh Beneficiary) setiap pemberitahuan yang diterimanya dari atau dikirimkannya kepada Debitur berkenaan dengan Perjanjian Kredit (termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberitahuan penarikan pinjaman pokok, pemilihan jangka waktu bunga, dan pembayaran sebelum waktunya); selanjutnya Beneficiary akan memberikan kesempatan kepada Bank dalam waktu kerja untuk memeriksa rekening hutang dan laporan keuangan Debitur yang dimiliki oleh Beneficiary berkenaan dengan Perjanjian Kredit, apabila diminta oleh Bank sewaktu-waktu.     

11.2 Perubahan-perubahan

Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Beneficiary tidak akan melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit. Beneficiary sedapat mungkin akan berkonsultasi lebih dahulu dengan Bank apabila Beneficiary hendak melaksanakan hak-haknya berdasarkan Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berdasarkan Perjanjian Kredit.   

11.3 Suku Bunga

Sedikitnya [___] ([___]) Hari Kerja setelah tanggal awal masa pembebanan bunga suatu Pinjaman Pokok, Beneficiary harus memberitahukan kepada Bank (i) masa pembebanan bunga Pinjaman Pokok tersebut dan (ii) suku bunga dan jumlah bunga harus dibayar Debitur berkenaan dengan Pinjaman Pokok tersebut.

12. LAIN-LAIN 

12.1 Perjanjian Menyeluruh

Perjanjian ini mengesampingkan semua persetujuan-persetujuan yang sudah ada terlebih dahulu mengenai transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini.   

12.2 Perubahan-Perubahan

Ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh diubah kecuali dengan suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Debitur, Bank dan Beneficiary. 

12.3 Upaya Hukum

Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lain yang diatur dalam Perjanjian ini, tidak boleh ditafsirkan bahwa Bank telah melepaskan hak-hak tersebut.

12.4 Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berkenaan dengan pemutusan Perjanjian ini, Debitur dengan ini mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

12.5 Pengganti

Perjanjian ini mengikat untuk keuntungan para pihak serta para pengganti hak mereka masing-masing, dengan ketentuan bahwa Debitur tidak boleh memindahkan hak-hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Bank.

Bank [dan Beneficiary] berhak memindahkan hak-haknya dalam Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Debitur, untuk itu Bank [dan Beneficiary] diberi hak memberikan semua informasi berkenaan dengan Debitur kepada pihak yang akan menerima pemindahan hak tersebut.

12.6 Pemberitahuan

Pemberitahuan kepada salah satu pihak dalam Perjanjian ini harus tertulis dan disampaikan secara (i) diantar langsung (ii) dengan pos tercatat dan (iii) melalui telex/telefax (di susul dengan konfirmasi melalui surat) sebagaimana dipilih oleh pihak-pihak yang akan memberikan pemberitahuan tersebut, yang ditujukan ke alamat atau nomor telex/telefax yang disebut di bawah ini atau ke alamat atau nomor telex/telefax yang lain yang akan diberitahukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.

Pemberitahuan itu dianggap diterima pada (i) tanggal penerimaan jika dikirim langsung, (ii) tanggal hari ketiga setelah dikirim melalui pos tercatat, atau (iii) tanggal pengiriman dengan answerback jika dikirim melalui telex/telefax, yang mana yang lebih dulu.

Jika ditujukan kepada Debitur:

P.T .........................................
Telex: Fax

Jika ditujukan kepada Bank:

P.T. Bank.................................
Jakarta Telex: Fax :

[Jika ditujukan kepada Beneficiary:]

12.7 Mengungkapkan Informasi

Debitur dengan ini memberi izin kepada Bank untuk memberikan informasi berkenaan dengan transaksi tersebut dalam Perjanjian ini, yang dari waktu ke waktu diminta oleh instansi pemerintah yang berwenang.

12.8 Judul Perjanjian

Judul pada setiap pasal Perjanjian ini dipakai hanya untuk memudahkan membaca Perjanjian ini, karenanya judul tersebut tidak memberikan penafsiran apa pun atas isi Perjanjian ini. 

12.9 Rangkap

Perjanjian ini dibuat dalam beberapa rangkap dan ditandatangani oleh para pihak di atas meterai secukupnya, dan masing-masing dianggap merupakan dokumen yang asli. Tidak perlu akta notaris.   

12.10 Domisili

Mengenai Perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Demikianlah dengan maksud untuk terikat oleh hukum, Perjanjian ini ditandatangani oleh wakil-wakil para pihak yang berwenang pada tanggal tersebut di atas.

P.T. Bank [___]

1) Oleh .............................

Nama:
Jabatan: Presiden Direktur/Wakil Presiden Direktur

2) Oleh .............................

Nama:
Jabatan: Presiden Direktur/Wakil Presiden Direktur

Beneficiary

P.T ................................

Oleh .............................
Nama:
Jabatan:

P.T. .............................

Oleh.............................
Nama:
Jabatan: [lihat ketentuan anggaran dasar Debitur]