Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gudang

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gudang 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

PASAL 11
PAJAK DAN BIAYA-BIAYA

(1) Uang sewa Gudang dan biaya-biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % (sepuluh persen) wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA.

(2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Gudang selama Jangka Waktu Sewa akan dibayar PIHAK KEDUA bersama-sama dengan pembayaran Uang Sewa dan biaya-biaya lainnya.

(3) Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka ketentuan tentang Pajak Penghasilan dalam Perjanjian ini adalah PIHAK KEDUA berkedudukan sebagai wajib pungut dan PIHAK PERTAMA sebagai wajib bayar.

(4) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Gudang dan bea meterai sesuai dengan peraturan yang berlaku atas Perjanjian ini menjadi beban dari PIHAK PERTAMA.

(5) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bersamaan dengan pembayaran tagihan sewa Gudang tanpa harus menunggu penyetoran PIHAK KEDUA ke kantor kas negara.

PASAL 12
PEMUTUSAN PERJANJIAN

Tanpa mengurangi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini, para pihak berhak memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan di bawah ini:

(1) PIHAK PERTAMA berhak memutuskan Perjanjian ini dalam hal PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini dan/atau perangkat peraturan lainnya, dan tetap lalai atau menolak untuk memperbaiki pelanggaran atau kelalaiannya dalam waktu yang ditentukan meskipun telah diberi surat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut oleh PIHAK PERTAMA.

(2) Berdasarkan ayat (1) di atas, maka segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA dalam ayat (1) tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA, dan dengan ini PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apa pun juga kepada PIHAK PERTAMA dan tidak berhak untuk meminta pengembalian uang sewa Gudang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.

(3) PIHAK KEDUA berhak memutuskan Perjanjian ini dalam hal PIHAK PERTAMA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini, dan tetap lalai atau menolak untuk memperbaiki pelanggaran atau kelalaiannya, meskipun telah menerima surat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dari PIHAK KEDUA.

(4) Sehubungan dengan terjadinya pemutusan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar pengembalian uang sewa Gudang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk Jangka Waktu Sewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.

(5) Para pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PASAL 13
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

(1) Hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan Para Pihak dan tidak termasuk kelalaian/kesalahan kedua belah pihak dan yang dianggap Force Majeure antara lain: kebakaran, gempa bumi dan huru hara, pemogokan umum, banjir, angin topan, petir, perang, kejatuhan pesawat, Peraturan pemerintah, dan hal-hal lain yang menyebabkan Gudang musnah atau salah satu pihak mengalami kerugian, maka para pihak setuju dan sepakat untuk tidak saling menuntut ganti kerugian satu kepada yang lain.

(2) Apabila Gudang sama sekali musnah karena salah satu peristiwa sebagaimana tercantum dalam ayat (1) di atas maka Perjanjian ini gugur demi hukum, dan Para Pihak menanggung kerugian masing-masing, yaitu PIHAK KEDUA kehilangan hak untuk menikmati hak sewa dan PIHAK PERTAMA kehilangan Gudang.

(3) Apabila Gudang musnah sebagian maka Perjanjian ini tetap berlangsung dengan ketentuan: (i) PIHAK PERTAMA akan memperbaiki Gudang tersebut dan masa perbaikan Gudang tidak diperhitungkan dengan jangka Waktu Sewa; dan (ii) Selama perbaikan Gudang berlangsung, PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas beban biaya PIHAK KEDUA terhadap barang-barang yang masih ada di Gudang.

PASAL 14
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

(1) Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa sebagaimana dimaksud Pasal 3 Perjanjian ini atau karena diputuskannya Perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Gudang kepada PIHAK PERTAMA.

(2) Jika PIHAK KEDUA tidak menyerahkan Gudang tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, maka kepada PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan penyerahan Gudang sebesar dua kali lipat dari uang sewa Gudang yang berlaku, yang diperhitungkan secara harian untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Gudang dengan maksimum denda selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dan ternyata masih terdapat barang-barang milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di dalam Gudang, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang, dan biaya yang timbul dari pekerjaan tersebut akan menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA.

(4) PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang tersebut di atas.

(5) Hak untuk melakukan sendiri pengosongan Gudang adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu surat kuasa khusus tidak diperlukan lagi.

(6) PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan Gudang kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah atau pun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki, atau merawat Gudang.

PASAL 15
HAK RETENSI DAN PEMBERIAN KUASA

(1) PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk menahan barang milik PIHAK KEDUA (hak retensi) dalam hal: (i) PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 jo Pasal 7 Perjanjian ini, dan kepada PIHAK KEDUA telah diberitahukan secara wajar tentang kelalaiannya tersebut; dan/atau (ii) PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda sebagaimana tersebut dalam Pasal 14 ayat (2) Perjanjian ini; dan/atau (iii) PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan penyingkiran barang yang dilakukan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Perjanjian ini.

(2) PIHAK KEDUA dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada PIHAK PERTAMA untuk menjual barang milik PIHAK KEDUA yang telah ditahan oleh PIHAK PERTAMA baik secara di bawah tangan maupun lelang guna melunasi seluruh kewajiban PIHAK KEDUA yang timbul berdasarkan Perjanjian ini.

(3) Apabila hasil penjualan barang milik PIHAK KEDUA masih terdapat sisa setelah dilakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisanya tersebut kepada PIHAK KEDUA.

(4) Apabila hasil penjualan barang milik PIHAK KEDUA setelah dilakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA dan ternyata masih terdapat kekurangan, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk memenuhi kekurangannya tersebut, dan karenanya PIHAK KEDUA memiliki hutang kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL  16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

(2) Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri [___].

PASAL 17
HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.

PASAL 18
LAIN-LAIN

(1) Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

(2) Dalam hal terdapat satu, sebagian atau lebih ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena adanya suatu peraturan perundang-undangan, putusan atau kebijaksanaan dari Pemerintah, maka hal tersebut tidak menyebabkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau tidak mengikat.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 3 (tiga), ketiganya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA                               

_____________________     

PIHAK KEDUA                                           

_____________________