Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gudang

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian sewa menyewa gudang. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

PERJANJIAN SEWA MENYEWA GUDANG

antara

[___]

dengan

[___]

Perjanjian ini dibuat di [___] pada hari ini [___], tanggal [___] bulan [___] Tahun [___] oleh dan antara:

1. PT. X, sebuah perseroan yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkedudukan di [___] dan berkantor pusat [___], yang dalam hal ini diwakili oleh [___] berdasarkan surat kuasa dari Direktur guna bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.

(untuk selanjutnya dalam hal ini disebut “PIHAK PERTAMA”);

2. PT. Y, sebuah Perseroan yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkedudukan di [___] dan berkantor pusat [___], yang dalam hal ini diwakili oleh [___] Direktur Perusahaan.

(untuk selanjutnya dalam hal ini disebut “PIHAK KEDUA”);

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini telah tercapai kata sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu dengan yang lain dalam perjanjian sewa menyewa dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

(1) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan ruangan gudang (untuk selanjutnya disebut “Gudang”) kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menyewa Gudang tersebut dari PIHAK PERTAMA.

(2) Tujuan PIHAK KEDUA menyewa Gudang milik PIHAK PERTAMA adalah untuk tempat penyimpanan dan penimbunan barang-barang milik PIHAK KEDUA berupa:

(a) [___];
(b) [___];
(c) [___];

PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN

Gudang yang menjadi objek Perjanjian ini adalah sebagai berikut:

a). Luas Gudang: [___] Meter Persegi
b). Konstruksi: [___]
c). Alamat dan Lokasi: [___]

PASAL 3
JANGKA WAKTU

(1) Jangka waktu sewa menyewa ini adalah untuk selama [___] ([___]), terhitung sejak tanggal [___] sampai dengan [___] (untuk selanjutnya disebut “Jangka Waktu Sewa”).

(2) PIHAK KEDUA diberi kesempatan untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [___] bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa menyewa ini, atau PIHAK PERTAMA akan memberitahukan  secara tertulis bahwa masa sewa  menyewa gudang akan berakhir.

(3) Apabila PIHAK PERTAMA tidak menerima pemberitahuan perpanjangan sewa menyewa gudang tersebut pada waktunya, PIHAK PERTAMA berhak menarik kesimpulan bahwa PIHAK KEDUA tidak menghendaki perpanjangan Jangka Waktu Sewa, dan PIHAK PERTAMA bebas untuk menyewakan Gudang kepada pihak lain.

(4) Apabila PIHAK PERTAMA menyetujui perpanjangan Jangka Waktu Sewa yang diajukan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak menentukan persyaratan perpanjangan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada jangka waktu, uang sewa, maupun mengenai syarat-syarat lain, dengan terlebih dahulu mendapat kesepakatan dari PIHAK KEDUA.

(5) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas apabila tidak tercapai, maka Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa.

PASAL 4
FASILITAS

(1) Sarana fasilitas yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA yang tidak dibebankan biaya tambahan kepada PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:

a). Lampu penerangan di dalam dan di luar bangunan Gudang;
b). Listrik di dalam dan di sekitar bangunan Gudang;
c). Sarana jalan di sekitar komplek bangunan Gudang;
d). dll (sesuai dengan kesepakatan antar Pihak)

PASAL 5
PENGELOLAAN GUDANG

(1) Selama Perjanjian ini berlangsung, pengelolaan Gudang sepenuhnya dilakukan oleh PIHAK KEDUA, oleh karena itu PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang berkenaan dengan:

a) Penyelenggaraan administrasi dan/atau kegiatan penerimaan dan/atau pemasukan barang-barang milik PIHAK KEDUA;

b) Jumlah barang, isi, kualitas, sifat, dan dasar kepemilikan barang yang disimpan di dalam gudang;

c) Kerusakan dan/atau kemunduran mutu dari barang yang disebabkan karena kondisi pembungkus dan sifat barang tersebut yang dapat mempengaruhi menurunnya harga/nilai barang yang disimpan dan dikelola di dalam gudang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 6
UANG SEWA

Selama Perjanjian ini berlangsung PIHAK KEDUA diwajibkan membayar uang sewa Gudang dan biaya-biaya lain kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:

(1) Membayar uang sewa Gudang kepada PIHAK PERTAMA sebesar [___]/bulan.

(2) Membayar biaya pemakaian Listrik untuk setiap bulan yang jumlahnya sesuai dengan besarnya jumlah pemakaian Listrik yang tertera pada tagihan tarif listrik dari PLN (Perusahaan Listrik Negara).

(3) Membayar biaya Telepon untuk setiap bulan yang jumlahnya sesuai dengan jumlah tagihan dari TELKOM.

PASAL 7
CARA PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN UANG SEWA

(1) Penagihan Biaya Sewa Gudang, akan dilakukan di muka untuk setiap periode sebesar [___]. Penagihan sewa gudang di muka pertama akan jatuh tempo pada tanggal [___] dan untuk penagihan selanjutnya akan dilaksanakan [___] ([___]) hari kalender sebelum jatuh tempo;

(2) Biaya Listrik dan Telepon akan ditagih setelah PIHAK PERTAMA melakukan pembayaraan biaya rekening tersebut kepada PT PLN (Persero) dan PT TELKOM.

(3) Pembayaran yang dilakukan tidak menurut ketentuan dalam Pasal ini adalah tidak berlaku dan tidak mengikat PIHAK PERTAMA, oleh karenanya PIHAK KEDUA harus dianggap belum memenuhi pembayaran sebagaimana mestinya.

PASAL 8
KEWAJIBAN PARA PIHAK

(1) Selama Perjanjian ini berlangsung, kewajiban PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:

a). Menyerahkan Gudang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Perjanjian ini. Penyerahan ini sesuai menurut kondisi yang senyatanya pada hari penyerahan yang nantinya dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

b). Memberikan jaminan kepada PIHAK KEDUA bahwa tidak akan ada dari PIHAK KETIGA dengan alasan mempunyai hak yang sama atas Gudang tersebut.

(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

a). Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.

b). Tidak mempergunakan Gudang untuk kepentingan dan tujuan-tujuan lain selain yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Perjanjian ini.

c). Menjamin bahwa PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga berkaitan dengan barang-barang milik PIHAK KEDUA yang disimpan di dalam Gudang.

d). Melaksanakan pembayaran atas uang sewa Gudang dan biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan adanya Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian ini.

e).  Menaati dan melaksanakan peraturan Tata Tertib pemakaian Gudang yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA

f). Bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kerugian atas Gudang yang terjadi karena kesalahannya.

g). Menggunakan dan memelihara Gudang dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang baik, serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan Gudang sesuai dengan Perjanjian ini, termasuk pula melakukan pemeliharaan rutin atas ruang Gudang, dan melakukan penggantian terhadap kerusakan-kerusakan kecil termasuk tetapi tidak terbatas penggantian sarana lampu di dalam Gudang yang putus.

PASAL 9
LARANGAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA selama berlangsungnnya Perjanjian ini dilarang untuk:

(1) Mempergunakan Gudang untuk kepentingan dan tujuan-tujuan yang mungkin dapat mengganggu kepentingan pihak lain yang menyewa di Komplek Pergudangan milik atau yang dikuasai PIHAK PERTAMA;

(2) Melakukan perubahan bentuk dan konstruksi Gudang, termasuk tetapi tidak terbatas membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian lain di Gudang tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA;

(3) Melakukan perubahan dan/atau penggantian sarana dan telepon instalasi listrik yang ada pada Gudang;

(4) Memindahkan atau pun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya, kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA;

(5) Menyimpan barang-barang selain yang telah ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (2), termasuk menyimpan barang-barang yang sifatnya dapat membahayakan barang lain atau Gudang milik atau yang dikuasai PIHAK PERTAMA dan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(6) Selama berlangsungnya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA dilarang memutuskan Perjanjian, kecuali dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian ini.

PASAL 10
ASURANSI

(1) Selama berlangsungnya Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib mengasuransikan seluruh ruangan Gudang atas beban dan biaya PIHAK PERTAMA terhadap risiko kerugian atau kerusakan yang disebabkan karena, termasuk tetapi tidak terbatas, pada kebakaran, banjir, huru hara, dan karena sebab lainnya.

(2) Selama berlangsungnya Perjanjian ini PIHAK KEDUA diwajibkan mengasuransikan atas beban PIHAK KEDUA untuk barang-barangnya yang berada dalam Gudang terhadap risiko kerugian atau kerusakan yang disebabkan karena, termasuk tetapi tidak terbatas, pada kebakaran, banjir, huru hara dan karena sebab lainnya.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gudang (2)