Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Anggaran Dasar Pembentukan CV

ZonaKamu - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Anggaran Dasar Pembentukan CV - 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 6 

Teman serikat komanditer atau wakilnya berhak sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang dipakai oleh perserikatan, memeriksa persediaan barang dan pencocokan uang kas perserikatan.

Direktur diwajibkan memberi segala keterangan yang diminta oleh mereka.   

Pasal 7 

1. Tahun buku perserikatan berjalan dari satu Januari sampai dengan akhir Desember.

2. Pada akhir tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember, buku-buku perserikatan ditutup dan dari buku-buku itu dibuat suatu neraca dan perhitungan laba rugi yang harus siap, dan dimasukkan dalam buku yang sengaja diadakan untuk keperluan itu di dalam tiga bulan setelah tahun buku.

3. Jika para teman serikat menyetujui neraca dan perhitungan laba rugi tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada surat-surat itu dalam empat bulan sehabis tutup buku.

Pasal 8 

1. Dari keuntungan bersih yang telah disetujui oleh para teman serikat, maka sebagian dapat disendirikan untuk mengadakan atau menambah uang cadangan;     

Uang cadangan ini terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi dengan persetujuan para teman serikat bersama dapat dipergunakan sebagai modal bekerja atau untuk keperluan lain.

2. Jika perhitungan laba rugi pada sesuatu tahun menunjukan kerugian dan jika diadakan uang cadangan tidak dapat ditutup dengan uang cadangan, maka kerugian itu, atau ketinggalannya, akan tetap dicatat dan dipikul dalam perhitungan laba rugi dan pada tahun-tahun yang akan datang, tidak dipandang ada keuntungan selama kerugian yang tercatat dan terpikul seperti belum sama sekali tertutup.   

Pasal 9 

Laba dan rugi yang telah disetujui oleh para teman serikat diperoleh dan diderita oleh para teman serikat masing-masing menurut perbandingan pemasukannya. Sedang tentang rugi dengan mengingat apa yang tersebut dalam pasal 1 ayat 3.

Pasal 10

1. Jika salah seorang teman serikat meninggal dunia, maka perserikatan ini tidak bubar, akan tetapi akan dilanjutkan oleh yang masih hidup bersama-sama dengan ahli waris dari yang meninggal dunia.

2. Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang di antara mereka sendiri atau oleh orang lain, di dalam segala hal yang mengenai urusan perserikatan.   

Pasal 11 

1. Seorang teman serikat hanya dapat membubarkan perserikatan ini pada akhir tahun buku dan harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada teman serikat lainnya, sedikitnya tiga bulan sebelum akhir tahun buku tersebut.

2. Di dalam hal ini, maka teman serikat lainnya ada hak untuk membeli dan mengambil over segala harta (activa) dan utang dan bebanan (passiva) dari perserikatan dan meneruskan perusahaan perserikatan, baik sendiri maupun dengan orang lain dengan memakai nama perserikatan, asal memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada pihak lain dalam satu bulan setelah hari pembubaran perserikatan. 

3. Pengambilan dan pembelian harta benda perserikatan tersebut dilakukan dengan harga menurut neraca dan perhitungaan laba rugi yang terakhir, dan yang telah diterima baik oleh kedua belah pihak, dan dengan kewajiban membayar bagian pihak lain di dalam enam bulan setelah bubarnya perserikatan dengan jaminan kepada pihak lain bahwa ia tidak akan diganggu oleh orang-orang yang menghutangkan kepada perserikatan atau siapa pun juga tentang segala utang-utang, beban dan kewajiban dari perserikatan yang semuanya itu harus dipikul dan dibayar oleh si pembeli dan si pengambil harta perserikatan.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Anggaran Dasar Pembentukan CV (3)