Contoh Surat Perjanjian Penyatuan Kegiatan Usaha

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian dasar, terkait penyatuan kegiatan usaha. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Pada hari ini, [___], tanggal [___] di [___] telah dibuat Perjanjian Dasar Penyatuan Kegiatan Usaha (yang untuk selanjutnya cukup disebut dengan “Perjanjian”) oleh dan antara:

1. PT [___], sebuah perseroan terbatas berkedudukan di [___], untuk melakukan tindakan hukum dalam Perjanjian ini diwakili oleh [___], Direktur Perseroan (untuk selanjutnya disebur “PT [___]”);

2. PT [___], sebuah perseroan terbatas berkedudukan di [___], untuk melakukan tindakan hukum dalam Perjanjian ini diwakili oleh [___] Direktur Perseroan (untuk selanjutnya disebut “PT [___]”).

M E N G I N G A T

1. Bahwa PT [___] dan PT [___] merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh [___] (Persero) (selanjutnya disebut “[___]”);

2. Bahwa untuk meningkatkan hasil usaha secara keseluruhan antara PT. [___] dan PT [___] selaku perusahaan yang bidang usahanya sejenis, dan keduanya berada di bawah kendali PTPN3, maka PT [___] dan PT [___] bermaksud untuk melakukan tindakan hukum penyatuan kegiatan usaha, sehingga diharapkan menjadi sebuah perusahaan yang utama di dalam bidang usahanya;

3. Bahwa untuk menjaga tata tertib dan guna mencegah kesulitan dan kesalahpahaman di kemudian hari, PT [___] dan PT [___] bermaksud untuk mencantumkan syarat dan ketentuan pokok penyatuan kegiatan usaha tersebut dalam Perjanjian ini.

Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini kedua belah pihak telah menyetujui syarat dan ketentuan Perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1

1.1. Tergantung kepada diperolehnya persetujuan dari Komisaris, rapat umum para pemegang saham PT [___] dan PT [___] yang berwenang, serta disetujuinya oleh kedua belah pihak mengenai syarat dan ketentuan yang akan dibuat berkenaan dengan penyatuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di sini, dan sepanjang dimungkinkan oleh kebijaksanaan pemerintah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PT [___] dan PT [___] bersama-sama menyetujui untuk melakukan penyatuan kegiatan usaha, yang pada saat ini disepakati dengan cara Penggabungan atau “Merger”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas jo pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

1.2. Dalam Merger sebagaimana dimaksud di atas, PT [___] akan bertindak sebagai “Perusahaan Yang Menerima Penggabungan” dan PT [___] sebagai “Perusahaan Yang Bergabung”.

Pasal 2

3.1. Segera setelah dibuat dan ditandatangani Perjanjian ini, PT [___] dan PT [___] akan mengusahakan dengan sebaik mungkin diperolehnya persetujuan tertulis dari Komisaris PT [___] dan PT [___] atas adanya Perjanjian ini, dan guna melakukan penjajagan kelayakan Penggabungan antara PT [___] dan PT [___] tersebut.

3.2. Direksi PT [___] dan PT [___] bersama-sama menyetujui, bahwa segera setelah diperolehnya persetujuan Komisaris sebagaimana disebutkan di atas, akan melakukan segala langkah dan tindakan yang diperlukan, dan memenuhi semua persyaratan yang diharuskan oleh ketentuan perundangan yang berlaku yang berhubungan dengan tindakan hukum Merger, khususnya Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan aturan pelaksanaannya, dengan sebaik-baiknya agar Merger dimaksud di sini dapat terwujud sebagaimana seharusnya dalam waktu yang sesingkat mungkin.

Pasal 3

3.1. PT [___] dan PT [___] dalam rangka melaksanakan Perjanjian ini dan kelanjutannya, secara tegas saling berjanji dan mengikat diri untuk tidak menyampaikan atau memberitahukan kepada pihak lain siapa pun juga, termasuk pejabatnya atau karyawannya yang tidak berkepentingan, dan tidak akan menyalahgunakan atau mempergunakan untuk kepentingan lain selain semata-mata untuk kepentingannya sendiri dan kepada tenaga ahli atau profesional yang menyediakan dan memberikan jasanya kepada dan untuk kepentingan PT [___] atau PT [___] dalam rangka melaksanakan Perjanjian ini atau kelanjutan Perjanjian ini, semua atau sebagian bahan dan atau dokumen dan atau penjelasan, baik yang diperoeh secara lisan maupun tertulis, mengenai segala hal yang berkaitan dengan keadaan masing-masing, yang diperoleh PT [___] atau PT [___], baik secara langsung maupun secara tidak langsung dari para tenaga ahli atau profesional yang jasanya dipergunakan oleh PT [___] dan PT [___] dalam rangka melaksanakan isi Perjanjian ini, atau dari pihak manapun yang pihak PT [___] atau PT [___] memperoleh bahan berupa apa pun mengenai keadaan PT [___] atau PT [___].

3.2. Secara tegas PT [___] atau PT [___] menyetujui pula, bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal 3 ayat 1 diatas adalah tetap mengikat dan berlaku, meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau dibatalkan, atau Merger sebagaimana dimaksud di sini tidak jadi dilaksanakan karena alasan apa pun.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Penyatuan Kegiatan Usaha (2)