Contoh Surat Perjanjian Pemberian Jaminan - Cash Collateral

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Pemberian Jaminan - Cash Collateral - 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 8
BERAKHIRNYA DAN PEMBATALAN PERJANJIAN

Perjanjian ini berakhir dengan habisnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana Pasal 2 Perjanjian ini.

Para Pihak mempunyai hak untuk dengan seketika dan tanpa perlu meminta keputusan Pengadilan terlebih dahulu untuk membatalkan atau memutuskan Perjanjian ini, dengan terlebih dahulu memberikan teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing–masing 7 (tujuh) hari kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini, bilamana:

a. Salah satu Pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji) di dalam melaksanakan atau menjalankan kewajibannya yang tersebut dalam Perjanjian ini, dan wanprestasi tersebut terus berlanjut selama 14 (empat belas) hari setelah adanya peringatan khusus kepada Pihak yang melakukan wanprestasi tersebut;

b. [___] menghentikan usahanya atau menjadi bangkrut atau dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar hutangnya dan atau dilikuidasi;

c. Apabila terdapat merger, penggabungan, konsolidasi atau pengalihan [___] dengan adanya penjualan Badan Hukum milik [___] kepada pihak lain, perorangan atau Perusahaan.

Dalam hal Perjanjian ini telah berakhir, dibatalkan dan atau diputuskan berdasarkan Pasal ini, maka [___] setuju untuk tetap melunasi seluruh kewajibannya kepada [___].

Sehubungan dengan ayat (1) dan ayat (2) di atas, maka Para Pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang mengatur tentang batalnya suatu Perjanjian.

Pasal 9
FORCE MAJEUR/KEADAAN KAHAR

Jika dalam pelaksanaan Perjanjian ini terhambat atau pun tertunda, baik secara keseluruhan atau pun sebagian, yang dikarenakan bencana alam, perang, huru-hara, pemberontakan, Undang-Undang, atau pun peraturan pemerintah lainnya, pemogokan atau pun permasalahan lain menyangkut buruh, banjir, topan, kebakaran, gempa bumi atau kejadian lain di luar kuasa dan kehendak dari Para Pihak, maka Para Pihak akan meninjau ulang Perjanjian ini.

Pasal 10
PEMBERITAHUAN

Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi yang dilakukan secara tertulis harus diantar atau dikirim ke alamat Para Pihak sebagai berikut:

---------------------------
Telp. ---------------------------
Fax. ---------------------------
Up. ---------------------------
                                               
---------------------------
Telp. ---------------------------
Fax. ---------------------------
Up. ---------------------------

Pasal 11
PILIHAN HUKUM DAN YURISDIKSI

Keabsahan, pembuatan serta pelaksanaan Perjanjian ini akan tunduk dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pasal 12
PENYELESAIAN SENGKETA

Seluruh perselisihan, perdebatan dan perbedaan yang timbul di antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini atau pelanggaran Perjanjian ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.

Apabila musyawarah tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang akan memeriksa dan memutuskan menurut peraturan-peraturan prosedur BANI, yang keputusannya mengikat Para Pihak sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.

Pasal 13
KLAUSUL KHUSUS

Perjanjian ini hanyalah menyangkut kesepakatan-kesepakatan secara umum. Perjanjian ini hanya dapat diubah atau dimodifikasi secara tertulis, dan harus memperoleh persetujuan Para Pihak.

Kesepakatan-kesepakatan yang mengatur hal-hal secara khusus, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Struktur Harga akan dinyatakan secara tertulis sebagai tambahan Perjanjian ini, dan harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 14
LAIN-LAIN

Perjanjian ini menggantikan dan mengabaikan seluruh perjanjian-perjanjian terdahulu, baik tertulis ataupun lisan.

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini, apabila di kemudian hari dibutuhkan dan atau dipandang perlu untuk disepakati oleh Para Pihak, akan diatur tersendiri dalam suatu ADDENDUM yang merupakan dan harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dengan ini Para Pihak setuju untuk menandatangani Perjanjian ini oleh masing-masing wakilnya.

Untuk dan atas nama                             

(Nama Lengkap)                                       

(Jabatan) 


Untuk dan atas nama                             

(Nama Lengkap)                                       

(Jabatan)