Paspor Hilang, Bisa Kena Denda Rp1 Juta dan Menunggu 2 Tahun

ZonaKamu - Jika paspor Anda rusak atau hilang, siapkan uang lebih saat mengurus paspor pengganti. Peraturan Pemerintah yang baru mendenda mereka yang punya masalah dengan paspor. Untuk paspor yang rusak, kena denda setengah juta rupiah. Sedangkan jika paspor hilang, dendanya lebih besar, Rp1 juta.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini diundangkan sejak 18 April 2019, dan berlaku pada 3 Mei

Membayar denda juga tak langsung menyelesaikan urusan Anda, dan langsung memperoleh paspor baru. Menurut Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, kehilangan paspor juga harus menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Harus melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando.

Jika ternyata ditemukan si pemilik paspor ceroboh, maka pemberian paspor baru ditangguhkan antara 6 bulan hingga 2 tahun.

Lalu bagaimana jika paspor rusak atau hilang karena musibah, atau sebab di luar kuasa pemiliknya?

Menurut Sam, jika disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda. Namun kalau rusak atau hilang karena tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak. Tapi jika disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda dua kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.

Bagaimana menentukan paspor hilang itu termasuk kecerobohan, lalai atau musibah? Tergantung pada hasil pemeriksaan dari penyidik Imigrasi.

"Unsur-unsur kelalaiannya, unsur kesengajaan, ataukah hal tersebut di luar kemampuan. Macam-macam bentuk (kecerobohan) dari yang memang kecopetan saat di luar negeri, ketumpahan air sehingga menyebabkan paspornya rusak, dan sebagainya," kata Sam.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang, mengatakan, jika seorang mau mengganti paspornya yang hilang dengan paspor biasa, biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp1 juta ditambah Rp350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor

"Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp1 juta plus Rp650 ribu," kata dia.