Mengenal Hak Cipta Musik, Izin, dan Penggunaannya

ZonaKamu - Musik atau lagu adalah salah satu bentuk karya manusia yang dilekati hak cipta. Karenanya, ketika kita ingin meng-cover atau menyanyikan ulang suatu lagu atau memainkan musik milik orang lain—khususnya untuk tujuan komersial—kita seharusnya meminta izin terlebih dulu terhadap si pemiik lagu/musik tersebut, karena dialah si pemilik hak ciptanya.

Sayang, dalam hal ini, banyak orang mengabaikan. Di YouTube, misalnya, banyak orang meng-cover atau menyanyikan ulang lagu-lagu milik musisi lain, tanpa ada izin dari musisi bersangkutan. Bagaimana sebenarnya undang-undang hak cipta mengatur hal ini?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menempatkan hak cipta sebagai “hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hakikatnya, hak cipta merupakan hak menyalin suatu ciptaan yang berlaku pada berbagai karya seni atau cipta.”

Melalui hak cipta, muncullah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014 yang meliputi hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal-hal lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator.

Sedangkan hak ekonomi yang termaktub dalam Pasal 8 UUHC meliputi penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi, pendistribusian, hingga penyiaran atas ciptaannya.

Lalu dari sini muncul pertanyaan: bagaimana posisi hukum untuk mereka yang menyayikan ulang lagu milik musisi lain? Dalam Undang-Undang Hak Cipta sebetulnya sudah ada jawaban atas pertanyaan ini. Bagi setiap orang yang hendak menyanyikan ulang (cover) lagu musisi lain kiranya tidak cukup hanya mencantumkan nama penyanyi asli pada karya cover.

Langkah berikutnya yang bisa ditempuh agar tak melanggar hak cipta musisi lain ialah memperoleh izin atau lisensi dari musisi bersangkutan. Lisensi adalah poin penting bagi pihak yang ingin menyanyikan ulang lagu dari musisi lain untuk kepentingan komersial.

Dalam UUHC 2014 disebutkan bahwa lisensi adalah “izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain, untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.”

Setelah hak lisensi diberikan, maka penerima lisensi berkewajiban memberi royalti yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk besaran royalti yang diberikan, dilakukan sesuai perjanjian kedua belah pihak.