Mengenal Agnostik, Ajaran yang Bisa Dipidana di RUU KUHP

ZonaKamu - RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama dan meluaskan definisi, yaitu orang yang mengajak tidak percaya agama (jadi agnostik) juga bisa dipidana.

Agnostik merupakan paham yang sudah ada sejak zaman Yunani Kuno. Berdasarkan definisi Ensklopedia Britannica, agnostik atau paham agnostisme adalah doktrin yang secara tegas menyakini bahwa manusia tidak bisa mengetahui sesuatu di luar pengalaman lahiriah mereka, seperti kekuatan yang tak tampak.

Agnostik berasal dari kata agnostos, yang artinya 'tidak dapat diketahui'. Doktrin ini sudah ada sejak zaman Yunani Kuno, ketika para filsuf mempertanyakan keberadaan kekuatan tak terlihat atau yang disebut Tuhan.

Dalam perkembangannya, istilah agnostik kemudian disamakan dengan skeptisisme terhadap agama secara umum. Khususnya dengan penolakan terhadap kepercayaan Kristen tradisional di bawah pengaruh pemikiran ilmiah modern.

Namun kata agnostik baru pertama kali dipopulerkan secara terbuka pada tahun 1869 dalam sebuah pertemuan Masyarakat Metafisik di London. Pencetusnya adalah ahli biologi asal Inggris, dan juara kompetisi kajian teori evolusi Darwin, T.H. Huxley.

"Istilah itu muncul di kepala saya sebagai sugestif yang bertentangan dengan 'Gnostik' (percaya kekuatan tak terlihat) sejarah Gereja yang mengaku tahu begitu banyak tentang hal-hal yang saya tidak tahu," kata Huxley, seperti dikutip dalam Ensklopedia Britannica.

Selanjutnya setelah tahun itu, paham agnostik terus berkembang. Orang-orang yang kerap menyangsikan konsep agama dan keberadaan Tuhan pun akhirnya banyak yang mengikuti paham ini.

Perbedaan agnostik dan ateis

Agnostik kerapkali secara sederhana disamakan dengan paham ateisme. Padahal, sebetulnya keduanya mengandung pengertian berbeda. Ateis secara tegas menyakini Tuhan tidak ada. Namun, agnostik hanya menyatakan tidak tahu, entah Tuhan ada atau tidak. Meskipun tujuan praktis ateis dan agnostik beririsan ketika keduanya sama-sama menolak konsep agama.

Jenis-jenis agnostik

Dalam buku 'Atheism: The Case Against God' karya George H Smith, secara umum ada dua jenis agnostik. Pertama adalah agnostik ateisme, yakni mereka yang tidak percaya eksistensi dewa/Tuhan apa pun, namun tidak mengklaim apakah mereka tahu dewa/Tuhan itu atau tidak.

Masih berdasarkan buku yang ditulis George H Smith, jenis kedua adalah agnostik teisme, yakni mereka yang tidak mengakui konsep keberadaan dewa/Tuhan apa pun, tetapi masih percaya keberadaan dewa/Tuhan.

Agnostik di Indonesia

Keberadaan agnostik di Indonesia belum bisa dipetakan secara pasti. Namun, di jagat Twitter ada orang-orang agnostik yang kerap berdiskusi melalui akun @Agnostik_ID. Sedangkan untuk orang-orang ateis pun demikian. Mereka mengekspresikan keberadaan mereka melalui komunitas bernama Anda Bertanya Ateis Menjawab, yang ada di grup Facebook dan blog.

Di Indonesia, buku-buku yang membahas paham agnostik dan ateis juga sudah ada yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Seperti buku-buku karya Richard Dawkins, Christopher Hitchens, dan Sam Harris, yang dikenal sebagai para penulis ajaran agnostik dan ateis.

Sebelumnya diberitakan, dalam RUU KUHP, orang yang mengajak tidak menganut agama apa pun (agnostik) bisa dipidana dengan pidana penjara. Pasal Penistaan Agama dalam KUHP saat ini tertuang dalam Pasal 156a dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara itu, Pasal 306 juga menambah delik Pasal Penistaan Agama, yaitu orang yang mengajak untuk menjadi agnostik, adalah pidana. Pasal 306 berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun, dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.