Mengapa Membeli SIM Ponsel Harus Pakai KTP? Ini Penjelasannya

ZonaKamu - Sekarang, urusan pembelian kartu SIM prabayar tidak akan semudah sebelumnya. Jika sebelumnya membeli kartu SIM prabayar tinggal beli lalu pasang dan pakai, sekarang harus menggunakan KTP dan KK atau kartu keluarga.

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, mengapa urusan pembelian kartu SIM saja harus dipersulit seperti itu? Bukankah lebih menyenangkan kalau seperti semula, tanpa ada keribetan macam-macam?

Ternyata, latar belakang munculnya persyaratan dalam membeli kartu SIM prabayar adalah untuk menekan jumlah kartu SIM bodong (tidak jelas) yang banyak beredar di Indonesia saat ini.

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kalamullah Ramli memperkirakan, saat ini ada sekitar 100 juta nomor kartu SIM "bodong" yang beredar di seluruh Indonesia.

Karena itu, BRTI dan Kemenkominfo ingin menekan penyebaran jumlah kartu bodong itu dengan memberlakukan aturan registrasi kartu perdana prabayar kepada operator-operator seluler.

"Saat ini ada sekitar 370 juta nomor (SIM card) yang beredar di Indonesia. Dengan adanya aturan registrasi ini, jumlahnya bisa ditekan jadi sekitar 270 juta," ujar Kalamullah Ramli kepada media.

Dengan demikian, bisa disimpulkan estimasi jumlah kartu bodong yang beredar saat ini adalah sekitar 100 juta.

Menurutnya, selama ini memang banyak pengguna kartu SIM "bodong" yang semu, yang hanya menggunakan paket data sebulan kemudian tidak dipakai lagi, atau beralih ke operator lain.

Pelanggan semu tersebut bisa merugikan operator, sebab mereka tidak bisa menghitung jumlah pelanggan riilnya. Sementara pelanggan riil sangat penting untuk menentukan ARPU (average revenue per user).

"Selama ini kan banyak yang semu, aktif saja tidak ada ARPU-nya, pelanggan riil inilah yang memberi ARPU kepada operator," katanya.

Seperti diberitakan banyak media, Kementerian Kominfo bersama dengan BRTI mulai Selasa (12/11/2015), mewajibkan registrasi bagi pembeli kartu SIM perdana pelanggan baru.