Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil - 4). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.

PASAL 10
PENGALIHAN HAK

Tidak ada satu pihak pun dalam Perjanjian ini yang dapat mengalihkan hak-haknya menurut Perjanjian ini kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari lainnya.   

PASAL 11
PAJAK

Masing-masing dari para pihak wajib untuk menanggung dan membayar sendiri pajak, bea pungutan dan pembayaran lainnya yang menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku merupakan kewajibannya sendiri, termasuk yang timbul karena Perjanjian ini dan pelaksanaannya.

PASAL 12
PEMBERITAHUAN

12.1 Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini hanya dapat dianggap sah bila dilakukan dengan pengiriman surat tercatat atau diantar sendiri dengan bukti penerimaan yang cukup, atau dengan teleks atau faksimili yang harus dikonfirmasikan dengan surat tercatat dalam waktu [___] ([___]) hari kalender setelah pengiriman dengan surat tercatat.

12.2 Pemberitahuan tersebut dianggap telah diterima:

12.2.1 Bila dengan surat tercatat, [___] ([___]) hari setelah tanggal pengiriman.     

12.2.2 Bila diantar sendiri, pada hari surat tersebut diantar.

12.2.3 Bila dengan teleks atau faksimili, pada hari pengiriman, dengan pengertian bahwa pengiriman dilakukan pada hari dan jam kerja yang normal.

12.3 Pemberitahuan dan komunikasi lain tersebut harus dialamatkan kepada  masing-masing dari pihak dengan alamat sebagai berikut:

12.3.1 PT. ---------------------------------------
Kantor Pusat: -----------------------------------
Jalan: --------------------------------------------
Faksimili: ----------------------------------------
Telepon: -----------------------------------------
Untuk perhatian: -------------------------------

12.3.2 PT ----------------------------------------
Kantor Pusat: -----------------------------------
Jalan: --------------------------------------------
Faksimili: ---------------------------------------
Telepon: -----------------------------------------
Untuk perhatian: --------------------------------

atau kepada alamat lain atau nomor lain sebagaimana diberitahukan dari waktu ke waktu oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, dengan cara sebagaimana disebutkan di atas.

PASAL 13
HUKUM YANG BERLAKU DAN PILIHAN DOMISILI

13.1 Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur dan diinterpretasikan menurut ketentuan hukum Negara Republik Indonesia.

13.2 Untuk maksud Perjanjian ini dan pelaksanaannya, para pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [___] atau domisili hukum lainnya, yang akan ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.

13.3 Para pihak setuju untuk menyelesaikan semua masalah atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul dari Perjanjian ini secara damai dengan cara-cara musyawarah terlebih dahulu, sebelum mengajukan permasalahannya kepada badan peradilan yang berwenang.

PASAL 14 
LAIN-LAIN

14.1 Bila karena suatu perubahan hukum atau kebijaksanaan pemerintah, atau keputusan badan peradilan atau arbitrasi, atau karena alasan apa punm salah satu atau lebih dari ketentuan Perjanjian ini menjadi atau dinyatakan tidak sah, tidak mengikat atau tidak dapat dilaksanakan, maka para pihak setuju untuk menggantikan ketentuan tersebut dengan ketentuan yang sah, mengikat dan dapat dilaksanakanm yang dari segi tujuan perjanjian dan aspek komersialnya paling dekat dengan ketentuan yang menjadi atau dinyatakan sebagai tidak sah, tidak mengikat atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.   

14.2 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur atau perubahan, tambahan atau modifikasi atas setiap ketentuan Perjanjian ini akan dirundingkan bersama, dan akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini. 

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti masing-masing pihak.

Jakarta, ........................

PIHAK PERTAMA

PT BANK [___]

………………………   
Presiden Direktur       

………………..
Direktur

PIHAK KEDUA

PT [___]

…………………
Direktur Utama


Menyetujui

PT [___]

………………..