Ini yang Akan Terjadi di Indonesia, Jika RUU KUHP Disahkan

ZonaKamu - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jokowi menegaskan, sedikitnya ada 14 pasal yang perlu ditinjau ulang pemerintah. Namun, apa yang akan terjadi seandainya revisi KUHP itu disahkan DPR?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bakal banyak orang masuk penjara. Penyebabnya adalah sejumlah pasal dalam revisi KUHP cukup bermasalah dan kontroversial.

Misalnya, menurut Ketua YLBHI Asfinawati, pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan pemerintah serta makar. Pasal-pasal dalam isu ini dinilai cukup karet serta mengancam kebebasan sipil untuk berpendapat dan bersuara.

"Kalau ini diberlakukan, akan banyak orang masuk penjara, harapan lapas tidak penuh tak akan terjadi," kata Asfinawati dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema "Mengapa RKUHP ditunda?" di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Padahal, kata Asfinawati, pengelola lapas selama ini berteriak bahwa kapasitas penjara sudah kelebihan muatan. Tapi dengan mengesahkan revisi KUHP, lapas justru akan tetap kelebihan muatan.

Lebih lanjut, Asfinawati menilai KUHP memang perlu direvisi, karena berbau kolonial. Namun ironisnya, revisi yang dilakukan orang Indonesia saat ini justru tidak menghilangkan bau kolonial.

Asfinawati menilai, itu adalah tindakan menindas. "Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain," tukasnya.

Di tempat terpisah, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mendukung keputusan Jokowi untuk menunda pengesahan revisi KUHP. Sebab, menurut Wakil Ketua Kadin, Johnny Darmawan, sejumlah pasal dalam revisi KUHP janggal dan memberatkan kalangan bisnis serta investasi.

Antara lain Johnny menyoroti pasal 419 yang melarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, dan pasal 432 yang melarang perempuan pulang bekerja larut malam. Pasal yang disebut pertama, menurut Johnny, akan menyulitkan wisatawan yang akan berhemat uang sehingga menginap dengan lawan jenis.

Sementara soal pasal yang disebut kedua, kata Johnny, akan menyulitkan perempuan karier. Bahkan pasal itu mengganggu urusan bisnis yang dilakukan pada malam hari.

"Saya kok baru lihat RUU KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris," tutur Johnny, Sabtu (21/9).

Isu revisi KUHP ini ditolak oleh berbagai elemen masyarakat. Pasal-pasal revisinya dinilai sewenang-wenang, karet, kontroversial, dan mengancam kebebasan masyarakat serta jurnalis dan media massa.

Karena tekanan masyarakat yang cukup bising itu, Jokowi pun meminta revisi KUHP dibahas ulang. Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, yang menyepakati revisi KUHP dengan DPR pada Rabu (18/9), mencoba memberi klarifikasi soal pasal-pasal kontroversial.

Misalnya, pasal soal penghinaan presiden dan wakil presiden. Yasonna mengatakan pasal itu bersifat delik aduan dari presiden dan wakil presiden terhadap penegak hukum. Soal aborsi, Yasonna pun memastikan ancaman pidana tidak akan berlaku bagi perempuan yang menggugurkan kandungan akibat tindakan pemerkosaan dan alasan medis.