Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak

ZonaKamu - Indonesia tampaknya makin ketat dalam aturan perpajakan. Buktinya, wacana tentang perpajakan akhir-akhir ini terus bergemuruh, khususnya di dunia maya, dan nyaris terus menerus menjadi berita.

Beberapa waktu yang lalu, misalnya, dunia perpajakan menyodorkan tawaran tax amnesty, atau pengampunan pajak, yang memberi kesempatan kepada para penunggak pajak untuk melunasi utang pajak mereka.

Setelah tax amnesty selesai, urusan perpajakan di Indonesia terus bergulir, dengan berbagai aturan baru, lengkap dengan aneka kampanye yang ditujukan agar masyarakat semakin sadar pajak.

Yang terbaru, para pengguna Twitter sempat dihebohkan oleh tweet akun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta wajib pajak melaporkan telepon genggam atau smartphone ke dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT).

Bisa dibilang, urusan pajak saat ini sudah menyentuh semua lapisan atau golongan masyarakat, karena bahkan smartphone pun harus dilaporkan ke dalam SPT pajak. Selain smartphone, apa saja yang harus dilaporkan ke dalam SPT pajak?

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 telah mengatur bentuk formulir SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, beserta petunjuk pengisiannya. Bahkan, aturan ini juga menyebutkan berbagai jenis harta yang harus dilaporkan ke dalam SPT pajak lengkap dengan nomor kode harta wajib pajak.

Meski begitu, seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pekan lalu, wajib pajak bisa berpedoman kepada azas materialitas dalam melaporkan harta non kas.

Azas materialitas berarti pelaporan harta dalam SPT memperhitungkan apakah nilai harta tersebut siginifikan atau tidak terhadap total harta wajib pajak. Kepada media, Hestu Yoga Saksama menyatakan, “Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua.”

Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.

Azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak. Lantas apa saja jenis harta yang bisa dilaporkan di SPT sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014?

Untuk kas dan Setara Kas antara lain uang tunai, tabungan, giro, deposito piutang, saham, obligasi, reksadana, Instrumen derivatif.

Aset berupa alat transportasi antara lain sepeda, sepeda motor, mobil, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski.

Perhiasan antara lain logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya), batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya).

Peralatan lain seperti peralatan elektronik, furnitur serta harta tak bergerak lain seperti tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya), tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya).