Ini 6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Lakukan Saat Naik MRT Jakarta

ZonaKamu - Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta kini menjadi salah satu pilihan transportasi warga Jakarta dalam beraktivitas sehari-hari. Transportasi bernama Ratangga ini merupakan MRT pertama di Indonesia. Tak heran jika kehadirannya berhasil menciptakan rasa penasaran bagi warga lain di luar Jakarta.

Sehingga, jangan kaget jika pada hari libur atau akhir pekan, stasiun MRT penuh sesak dengan para pelancong. Sebagian besar mengaku datang dari luar kota Jakarta, khusus untuk mencoba MRT.

Meskipun dipadati banyak penumpang, naik MRT sejatinya tetap akan terasa aman dan nyaman. Terlebih jika kamu menaati semua peraturan yang ada.

Buat kamu pengguna MRT ataupun yang tengah berencana menjajal MRT, ada baiknya mengetahui beberapa peraturan yang ada di stasiun maupun di dalam kereta. Sebab, ada beberapa hal yang memang 'haram' dilakukan saat kamu naik MRT.

Selain membahayakan keselamatan, ada juga hal-hal lain yang bisa mengganggu kenyamanan orang sekitar. Jika kamu melanggar, pihak MRT pun tak segan-segan memberi sanksi.

Lalu, apa saja hal-hal yang 'haram' dilakukan saat naik MRT Jakarta? Simak, ulasan berikut!

Buang sampah sembarangan

Stasiun MRT didesain dengan sangat modern. Untuk itu, nilai kebersihan pun harus dijaga.

Di dalam gerbong kereta, kamu memang tidak akan menemukan tempat sampah. Namun, pihak MRT sudah menyediakan beberapa tempat sampah di dalam lingkungan stasiun. Jadi, jangan buang sampah sembarangan. Bila melanggar, dendanya Rp 500 ribu, lho!

Makan dan minum

Demi menjaga kebersihan dan kenyamanan saat berada di dalam kereta, kamu juga tidak diperbolehkan makan dan minum. Di beberapa stasiun memang tersedia beragam gerai makanan dan minuman.

Di kawasan itulah pelancong dipersilakan makan dan minum. Namun setelah masuk gate tap in, simpan dulu makanan dan minuman. Kalau melanggar, kamu harus bayar denda Rp 500 ribu.

Dilarang duduk di lantai

Saat rush hour, terkadang antrean masuk di stasiun MRT bisa sangat panjang dan mengular. Hal ini tak pelak menyebabkan sebagian orang merasa lelah karena harus menunggu.

Namun, bukan berarti kamu boleh duduk-duduk di lantai stasiun. Duduk di lantai stasiun akan membuat aktivitas lalu lalang penumpang lain jadi terhambat.

Tenang, kamu bisa menjumpai tempat duduk saat berada di peron stasiun. Jika melanggar aturan ini, MRT akan memberikan denda sebesar Rp 500 ribu.

Dilarang bersandar pada pintu peron dan pintu kereta

Bersandar di pintu peron dan pintu kereta sangat haram dilakukan. Hal ini bisa membahayakan. Sebab, peron dan kereta merupakan pintu otomatis.

Selain itu, anggota tubuh atau barang dilarang melewati PSD (Platform Screen Doors) atau pintu pembatas antara peron dengan rangkaian kereta MRT. Bila melanggar, dendanya Rp 10 juta.

Dilarang merokok dan membawa benda mudah terbakar 

Semua kawasan, baik di stasiun maupun di dalam kereta, merupakan kawasan bebas asap rokok. Sehingga, demi kenyamanan bersama, penumpang juga dilarang merokok di area stasiun maupun gerbong kereta.

Tak main-main, melanggar aturan ini dendanya Rp 50 juta. Selain itu, penumpang juga dilarang menerobos masuk area terbatas, dan dilarang membawa barang yang dilarang (senjata tajam hingga senjata api).

Masyarakat juga dilarang menggunakan drone di wilayah pengelolaan MRT Jakarta. Bila melanggar, dendanya Rp 5 juta.

Penyalahgunaan kondisi darurat

Ada beberapa alat yang disediakan, dan hanya digunakan dalam kondisi darurat. Bila ada penumpang kedapatan menyalahgunakan, dendanya Rp 10 juta.

Selain itu, penumpang juga diimbau untuk selalu mengantre rapi. Gunakan tangga ataupun eskalator sesuai petunjuk, yaitu lajur kiri untuk diam dan lajur kanan untuk jalan terus.

Jadi, siap jadi wisatawan yang bisa bersikap baik saat menggunakan transportasi umum, khususnya MRT?