Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank

ZonaKamu - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank - 5). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 12 

1. Terhitung mulai berakhirnya Pengakuan Hutang ini karena apa pun juga, maka:

a. BANK tidak dapat diwajibkan lagi memberikan uang pinjaman kepada DEBITUR;

b. Segala hutang DEBITUR pada BANK berdasarkan Pengakuan Hutang ini, berikut bunga dan biaya yang berkenaan dapat ditagih seluruhnya.

2. Pada saat Pengakuan Hutang ini berakhir, baik karena waktu yang disebutkan dalam Pasal 1 di atas telah lampau, maupun karena salah satu sebab dalam Pasal 9, maka seluruh hutang DEBITUR berdasarkan Pengakuan Hutang ini maupun hutang yang akan timbul/dibuat di kemudian hari oleh DEBITUR pada BANK termasuk perubahannya dan/atau perpanjangannya yang mungkin ada, serta baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan pembukuan BANK, dapat dengan segera ditagih seluruhnya dan harus dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus.

Pasal 13 

- DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa:

1. DEBITUR memiliki semua izin-izin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha sebagaimana mestinya, dan DEBITUR berjanji untuk segera meminta izin-izin baru atau memperpanjang/memperbaharui izin-izin lama yang telah lampau waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

2. DEBITUR tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar  sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha DEBITUR atau harta yang dijaminkan.

3. DEBITUR tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apa pun juga.

Pasal 14 

Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala yang terhutang oleh DEBITUR pada BANK berdasarkan akta ini, baik karena hutang pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, DEBITUR sekarang tetapi untuk nantinya dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk dan atas nama DEBITUR mencairkan segala kekayaan DEBITUR apa pun bentuknya, yang diadministrasikan oleh BANK dan/atau untuk membebankan rekening-rekening DEBITUR lainnya yang juga diadministrasikan oleh BANK, guna pembayaran lunas hutang DEBITUR pada BANK sebagaimana yang termaktub dalam akta ini.

Pasal 15

Kuasa tersebut dalam akta ini tidak dapat dicabut kembali selama perjanjian yang tersebut dalam akta ini belum selesai seluruhnya, dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pengakuan Hutang ini berikut dengan perubahannya, pembaharuannya, serta perpanjangannya yang mungkin ada dan/atau perjanjian apa pun antara DEBITUR dengan BANK yang mana dengan tidak adanya kuasa tersebut tidak akan dibuat.

- Pun kuasa tersebut diberikan dengan melepaskan segala aturan yang tersebut dalam Undang-Undang yang mengatur dasar-dasar dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu kuasa.

Pasal 16 

- Penjamin dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mempertanggungkan lagi Tanah dan Bangunan tersebut kepada pihak ketiga.

Pasal 17

- Ongkos akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan Pengakuan Hutang ini di antaranya biaya untuk menagih hutang tersebut dalam akta ini berikut bunga dan biaya yang berkenaan, ditanggung dan dibayar oleh DEBITUR.

Pasal 18 

- Tentang Pengakuan Hutang ini dengan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri [_____________].

- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

DEMIKIANLAH AKTA INI 

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ------------, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (__________) dan Tuan (__________), keduanya pegawai Notaris, bertempat tinggal di (__________), sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, notaris.

Dilangsungkan dengan -----------------------------------