Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank

ZonaKamu - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank - 4). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.

d. jika suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam pengakuan hutang ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaharuan, atau penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, dalam atau mengenai hal yang oleh BANK dianggap penting;

e. apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan keuangan DEBITUR, bonafiditasnya, dan solvabilitasnya, mundur sedemikian rupa sehingga DEBITUR  tidak dapat membayar hutangnya lagi;

f. DEBITUR dibubarkan atau Penanggungnya jatuh pailit atau mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit, atau penundaan pembayaran hutang, atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus sendiri harta kekayaannya;

g. Ijin usaha DEBITUR dicabut, baik untuk sementara maupun untuk seterusnya, atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi, atau menghentikan usahanya, baik sementara atau seterusnya.

h. Jika kekayaan DEBITUR atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh Instansi yang berwajib, tanah dan/atau bangunan barang-barang yang diberikan sebagai jaminan untuk hutang dalam akta ini disita pihak lain, dan atau berada dalam keadaan sedemikian rupa sehingga harganya menurut BANK tidak memberikan jaminan yang cukup guna pembayaran hutang tersebut.

j. DEBITUR tidak cukup melaksanakan salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam akta ini, atau peraturan-peraturan yang lazim dipergunakan, atau kemudian akan diberlakukan oleh BANK, maka DEBITUR berada dalam keadaan lalai, kelalaian yang cukup dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya salah satu kewajiban secara layak dan pada waktunya;

Pasal 10

Bila BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya yang timbul dari akta ini atau perubahannya kemudian, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah hutang DEBITUR kepada BANK berdasarkan Pengakuan Hutang ini atau kemudian setelah diubah/ditambah atau karena apa pun juga, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, dan biaya-biaya lainnya, menurut pembukuan BANK dan menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya tersebut untuk mendapatkan kembali jumlah hutang DEBITUR, begitu pun DEBITUR berhak bila setelah jumlah-jumlah hutang yang ditetapkan oleh BANK dilunasi seluruhnya ternyata hutang DEBITUR kurang dari yang ditetapkan tersebut, untuk menerima kembali selisihnya dari BANK, tanpa BANK berkewajiban membayar ganti kerugian apa pun.

Pasal 11

DEBITUR dengan ini berjanji serta mengikat diri untuk:

a. mempergunakan pinjaman yang diberikan oleh BANK semata-mata hanya untuk usaha;

b. mendahulukan pembayaran-pembayaran apa pun yang terhutang berdasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran lainnya, yang karena apa pun wajib dibayar oleh DEBITUR kepada siapa pun;

c. menjalankan usahanya dengan rajin dan efisien, dan sesuai dengan praktek yang semestinya;

d. mengijinkan wakil-wakil dari BANK untuk sewaktu-waktu selama jam kerja mengadakan pemeriksaan pada pembukuan DEBITUR atas biaya DEBITUR;

e. memelihara seluruh kekayaan DEBITUR dengan sebaik-baiknya, dan senantiasa mengasuransikan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh BANK, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh BANK.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank (6)