Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh akta notaris terkait perjanjian hutang antara suatu perusahaan dengan pihak bank, dengan suatu jaminan/agunan tertentu. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Jika Anda kebetulan bermaksud membuka suatu usaha dan bermaksud berhutang ke bank untuk pembiayaannya, ada baiknya untuk mempelajari isi akta perjanjian ini baik-baik.

PEMBERIAN JAMINAN

Nomor: ..................

Pada hari ini, (_________) tanggal (__________) berhadapan dengan saya, (__________), Notaris di (__________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:

I. Tuan (__________), Swasta, bertempat tinggal di (__________) menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istrinya, Nyonya (__________), sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat di bawah tangan, tertanggal (__________), bermaterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini.

Selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA/DEBITUR

II. Nona (__________) alamat (__________) untuk sementara berada di (__________) menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, tertanggal (__________), bermaterai cukup dijahitkan pada minuta akta ini, selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (__________), berkedudukan di (__________), dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah memperoleh persetujuan dari 2 (dua) Komisaris perseroan, sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat di bawah tangan tertanggal (__________) yang aslinya disimpan bersama dengan akta penyimpanan surat tanggal (__________) nomor (__________), yang dibuat oleh (__________) Notaris di (__________);

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 anggaran dasar perseroan, anggaran dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (__________) Nomor (__________), Tambahan Berita Negara Nomor (__________), dan terakhir diubah dengan akta tanggal (__________) Nomor (__________), yang dibuat di hadapan saya, Notaris, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (__________) Nomor: (__________);

Selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA/BANK

Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

- Bahwa antara penghadap Tuan (__________) tersebut untuk keperluan usahanya telah mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman dari Perseroan Terbatas PT. (__________), berkedudukan di (__________), untuk selanjutnya dalam akta ini disebut juga BANK.

- Bahwa atas permohonan tersebut BANK membuka/menyediakan pada kantornya di (__________) dalam jangka waktu tersebut dalam pengakuan hutang ini, pinjaman untuk DEBITUR dalam bentuk:

- Pinjaman Fixed Loan (FL) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp.(__________);

- Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa Pengakuan Hutang Dengan Pemberian jaminan ini dilangsungkan dengan memakai syarat-syarat atau aturan-aturan sebagai berikut:

Pasal 1 

1. BANK dengan ini mengikat diri untuk memberikan pinjaman kepada DEBITUR untuk jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp. (__________) dalam bentuk Fasilitas Pinjaman Fixed Loan (FL), sebagaimana yang diuraikan di atas dengan ketentuan bahwa BANK setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah pinjaman yang diberikan dengan jaminan yang disediakan oleh DEBITUR ataupun dengan keadaan DEBITUR satu dan lain, semata-mata menurut pertimbangan BANK.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank (2)