
ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat pemberian jaminan dan kuasa, terkait utang piutang dengan pihak bank. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Para Pihak
- [___]. Swasta, berkedudukan di Jl. -------------------------. Dalam hal [___] dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini dapat persetujuan dari suaminya .………………… (pihak pertama). Disebut sebagai debitur.
- PT [___] yang berkedudukan di ------------------------- (pihak kedua), disebut sebagai………………. (kreditur)
Objek Jaminan
Sebidang tanah HGB No. [___] berserta tanaman yang di HGB.
Isi dari perjanjian
- Syarat-syarat yang diberikan oleh pihak II untuk pihak I yaitu yang berupa hutang pokok, bunga, Povisi, bea materai kredit, dan ongkos lainnya, denda dan jangka waktu pembayaran/pelunasan hutang yang telah dtetapkan oleh pihak Bank.
- Pihak pertama harus memberikan suatu jaminan dan kuasa lebih mempermudah bagi pihak Bank (kreditur) jika dalam perjanjian tersebut pihak debtur lalai atau wanprestasi.
- Apabila debitur melakukan kelalaian cukup terbukti dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan lagi surat juru sita/surat pemberitahuan lainnya yang bersifat demkian guna membatalkan pengikat jual beli berkat perjanjian-perjanjian lainnya.
- Jika debitur lalai dalam pembayaran, maka kreditur berhak menjual dan menyerahkan serta memindahkan, baik di hadapan umum secara lelang maupun secara di bawah tangan.
- Dari hasil penjualan barang tersebut, sebagai pelunasan jaminan hutang debitur tetapi apabila dari hasil penjual tersebut kurang dari pinjaman maka debitur berkewajiban membayar sisa hutang kepada kreditur (pihak Bank)
- Jika debitur lalai menyerahkan bangunan dan hak atas tanah pada waktu yang ditetapkan, maka ia berjanji untuk mengikat diri pula untuk membayar denda kepada Bank untuk setiap hari keterlambatan.