Contoh Surat Perjanjian Pemborongan

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Pemborongan - 3). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 15
PELAKSANA PIHAK KEDUA

1. Di tempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang ditunjuk sebagai Pimpinan-Pelaksana/Tenaga Ahli, yang mempunyai wewenang/kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA dan dapat menerima/memberikan/memutuskan segala petunjuk-petunjuk PIHAK PERTAMA/Pengawas Pekerjaan.

2. Penunjukan Pimpinan Pelaksana/Tenaga Ahli ini harus mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

3. Apabila terbukti bahwa Pimpinan Pelaksanaan/Tenaga Ahli yang digunakan oleh PIHAK KEDUA tidak memenuhi persyatan yang diperlukan, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, dan atas pemberitahuan tersebut PIHAK KEDUA dalam waktu tidak lebih dari [___] ([___]) hari kalender wajib untuk mengganti dengan Tenaga Ahli lain yang memenuhi persyaratan tersebut.

Pasal 16
PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA

1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan tempat kerja/tenaga kerja, kebersihan halaman, bangunan-bangunan, gudang, alat-alat dan bahan-bahan bangunan selama pekerjaan berlangsung.

2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab/wajib menyediakan sarana untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja, guna menghindarkan bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.

3. Jika terjadi kecelakaan pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan keapda korban-korban dan segala biaya-biaya yang dikeluarkan sebagai akibatnya, menjadi beban/tanggung jawab PIHAK KEDUA.

4. Untuk ayat 1,2 dan 3 pada pasal ini, tanggung jawab PIHAK KEDUA hanya khusus yang berhubungan dengan lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA.

Pasal 17
LAPORAN DAN BUKU HARIAN

1. PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala, baik mengenai pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan maupun pelaksanaan oleh Sub Kontraktor dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 di atas.

2. PIHAK KEDUA wajib membuat catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan jika diminta oleh PIHAK PERTAMA/Pengawas Pekerjaan untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.

3. Segala laporan dan atau catatan tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, dibuat berbentuk buku harian rangkap 3 (tiga) diisi pada formulir yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan dan harus selalu berada di tempat pekerjaan.

4. PIHAK KEDUA wajib membuat dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, foto-foto dokumentasi yang dimasukkan dalam album proyek tentang pelaksanaan, perkembangan, kegiatan hasil kerja dari tiap-tiap pos pelaksanaan/bagian pekerjaan sampai selesai dalam rangkap 2 (dua).

5. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA gambar-gambar pelaksanaan (asbuilt drawing) selambat-lambatnya pada saat serah Terima Pertama.

Pasal 18
PEKERJAAN TAMBAH KURANG

1. Perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan bilamana ada akan diatur dalam perjanjian tambahan/addendum yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA harus melaksanakan penambahan atau pengurangan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas setelah mendapatkan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA melalui Pengawas Pekerjaan, yang jelas menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan.

3. Perhitungan biaya penambahan/pengurangan pekerjaan dan pembayaran biaya penambahan pekerjaan akan dilakukan atas dasar:

3.1. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tercantum dalam perincian penawaran, harga satuan harus mengikuti harga satuan dalam perincian harga penawaran, yang merupakan bagian dari dokumen kontrak dan langsung dilaksanakan sesuai perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA.

3.2. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak tercantum dalam perincian penawaran, harga satuan akan ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak dilaksanakan setelah ada kesepakatan harga secara tertulis dengan PEMILIK PROYEK.

3.3. Penambahan atau pengurangan pekerjaan sama sekali tidak mengurangi kekuatan berlakunya Surat Perjanjian Pemborongan ini, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubah tanggal penyerahan pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 4 perjanjian ini, kecuali apabila penambahan pekerjaan memerlukan penambahan waktu yang akan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA atas saran dari Pengawas Pekerjaan.

Pasal 19
SUB KONTRAKTOR

1. PIHAK KEDUA dapat bekerjasama dengan Sub Kontraktor untuk pekerjaan-pekerjaan yang spesifik.

2. Tata cara pengajuan masing-masing Sub Kontraktor yang selanjutnya akan dievaluasikan dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA, adalah sebagai berikut:

• Kejelasan status perusahaan tersebut dengan melengkapi Company Profile.

• Menyerahkan surat pernyataan tunduk untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam buku RKS, Gambar-gambar, Addenda dan Berita Acara Aanwijzing dibuat di atas kertas Kop Perusahaan, ditandatangani dan bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah).

3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor dan segala sesuatu yang menyangkut hubungan antara PIHAK KEDUA dengan Sub Kontraktor.

Pasal 20
ASURANSI PEKERJAAN

1. PIHAK KEDUA wajib menutup asuransi kondisi Construction All Risk (CAR) dengan nilai pertanggungan sejumlah nilai kontrak untuk semua pekerjaan yang dilaksanakan menurut perjanjian ini, termasuk Third Party Liability.

2. PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan semua barang-barang import selama masa pengiriman sampai dengan masuk pelabuhan di Indonesia.

3. Kewajiban sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan 2 di atas tidak dapat dijadikan alasan untuk menaikkan harga borongan.

Pasal 21
PAJAK DAN BIAYA LAIN

Semua pajak dan biaya yang timbul akibat dari adanya Perjanjian Pemborongan ini, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

Pasal 22
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Dalam hal terjadinya perselisihan mengenai penafsiran dan pelaksanaan dari Surat Perjanjian Pemborongan ini, kedua belah pihak sedapat mungkin menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.

2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak berhasil dicapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada suatu Dewan Arbitrase.

3. Dewan Arbitrase dibentuk oleh kedua pihak, yang terdiri dari:

1.1. Seorang wakil PIHAK PERTAMA sebagai anggota;
2.2. Seorang wakil PIHAK KEDUA sebagai anggota;
3.3. Seorang PIHAK KETIGA sebagai Ketua yang ditunjuk oleh wakil-wakil dari kedua belah pihak.

4. Anggota yang dipilih oleh masing-masing pihak tidak boleh dipilih dari pegawai PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA atau dari mereka yang sebelumnya telah mempunyai hubungan langsung dengan pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan ini, kecuali apabila pihak yang satu menyetujui pilihan yang sedemikian itu oleh pihak lainnya.

5. Keputusan Dewan Arbitrase ini merupakan keputusan yang terakhir tidak dapat diganggu gugat dan mengikat kedua belah pihak, biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul bersama.

Pasal 23
KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG MONETER

Apabila Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan/peraturan yang baru di bidang moneter dan dengan menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan jasa konstruksi yang berpengaruh langsung terhadap Harga Borongan, maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA untuk mengadakan penyesuaian yang wajar terhadap Harga Borongan tersebut.

Pasal 24
PEMBERITAHUAN

Segala pemberitahuan atau permintaan, yang diperlukan atau diijinkan untuk disampaikan atau dibuat, hendaknya dibuat secara tertulis dan pemberitahuan tersebut hendaknya dikirimkan secara perorangan atau melalui pos tercatat, dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan dengan adanya tanda terima. Pemberitahuan atau permintaan tersebut hendaknya dikirmkan kepada alamat berikut:

Untuk PIHAK PERTAMA: [___]

Untuk PIHAK KEDUA: [___]

Pasal 25
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Pemborongan ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan bersama kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam bentuk surat atau Perjanjian Tambahan/Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pemborongan ini.

Pasal 26
PENUTUP

1. Perjanjian Pemborongan ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Kerja oleh kedua belah pihak.

2. Perjanjian Pemborongan ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan dibubuhi materai masing-masing sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) sesuai dengan persyaratan pembuatan kontrak. Rangkap pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA.

3. Materai dari Surat Pernajian ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.

Jakarta, ___ __

PIHAK PERTAMA

PT. ___________________
Direktur


PIHAK KEDUA,                                       

PT. ____________________                       
Direktur