Contoh Surat Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan

ZonaKamu - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan - 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 10

1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka Peminjam dengan ini (sekarang tetapi untuk di kemudian hari pada waktunya yakni seketika jumlah uang pinjaman dikreditir oleh Bank ke dalam rekening Peminjam pada Bank mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp. (_________) atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, demikian berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini;

2. Bank dengan ini menerima baik Perjanjian Kredit yang diberikan oleh Peminjam sebagaimana diuraikan di atas;

3. Pembukuan dan catatan-catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, dan akan mengikat terhadap Peminjam mengenai kewajiban-kewajiban Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

Pasal 11

1. Atas setiap jumlah uang yang diberikan/diserahkan sebagai pinjaman oleh Bank kepada Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 (i) di atas ini sampai dengan hari pembayaran lunasnya, maka Peminjam menyetujui akan membayar bunga dan provisi kepada Bank seperti ditentukan dalam pasal 1 akta ini.   

- Bunga tersebut akan diperhitungkan berdasarkan faktor (_______) hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari ke hari dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal (_________) tiap-tiap bulan, untuk pertama kali pada tanggal (__________) dari bulan di mana untuk pertama kali Peminjam menerima pinjaman uang berdasarkan Perjanjian Kredit ini.

2. Apabila Peminjam lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal) maka Peminjam wajib membayar kepada Bank bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu hutang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah (_____) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.

Pasal 12

Peminjam dengan ini berjanji Untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp. (_________), ongkos mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya Perjanjian Kredit ini atau pada waktu pembayaran penuh dari hutang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mana yang paling akhir. 

Pasal 13

1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 di bawah ini, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap jumlah uang yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan dalam pasal 1 di atas ini dalam waktu (_____) bulan terhitung sejak tanggal (_____), bulan (______), tahun (_____). 

- Akan tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua jumlah uang yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini wajib telah dibayar lunas sama sekali oleh Peminjam selambat-lambatnya pada tanggal (_________), bulan (_________), tahun (_________).

2. Semua pembayaran wajib dilakukan kepada dan di kantor Bank di (________) atau kepada kantor/tempat lain yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Peminjam.

Pasal 14

Perjanjian Kredit ini berlaku mulai tanggal akta ini, yang sewaktu-waktu dapat diperpanjang atas persetujuan dari pihak-pihak dalam akta ini.

Pasal 15

1. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 13 dan pasal 14 di atas ini, Bank berhak untuk menuntut/menagih pembayaran atas segala sesuatu yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lainnya tidak diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:

a. Bilamana antara Bank dan Peminjam tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Peminjam atas jumlah jumlah yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini;

b. Bilamana sesuatu angsuran hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 9 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau surat aksep, dalam hal mana lewatnya waktu saja akan memberi bukti yang sah dan cukup bahwa peminjam telah melalaikan kewajibannya;

c. Bilamana menurut Bank, Peminjam lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (dan/atau sesuatu penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini;

d. Jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dalam Perjanjian Kredit jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh Bank dianggap penting; 

e. Apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan Peminjam mundur sedemikian rupa sehingga Peminjam tidak dapat membayar hutangnya lagi;

f. Bilamana Peminjam atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin pembayaran hutang-hutang Peminjam untuk selanjutnya (disebut “Penanggung”) berdasarkan perjanjian ini (dan/atau setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (SURCEANCE VAN BETALING) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit, atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap peminjam dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;

g. Bilamana Peminjam atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, meninggal dunia atau dinyatakan berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld); 

h. Jika kekayaan Peminjam atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;   

i. Apabila Penjamin atau salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit di mana Peminjam atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah ditentukan.

2. Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, Bank tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit untuk selanjutnya, untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh Peminjam dan Bank berhak untuk;     

a. menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua hutang Peminjam berdasarkan perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang pokok, bunga, ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan, dan/atau;

b. Melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada Bank, dan/atau setiap tindakan hukum lainnya.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan (3)