Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa

ZonaKamu - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa - 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 14
Perubahan Perjanjian

Segala perubahan dan/atau pengurangan dan/atau penambahan terhadap syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini, termasuk perubahan dan/atau pengurangan dan/atau penambahan terhadap ruang lingkup pekerjaan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari para pihak.

Pasal 15
Pengalihan

Hak dan kewajiban yang timbul beradasarkan perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak Kedua kepada siapa pun.

Pasal 16
Hukum yang Berlaku

Perjanjian ini beserta lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan, tunduk pada dan karenanya wajib ditafsirkan menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Pasal 17
Penyelesaian Perselisihan

(1) Para pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI), tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk melakukan gugatan/tuntutan terhadap Pihak Kedua melalui badan peradilan mana pun.

Pasal 18
Lain-lain

(1) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak berdasarkan persetujuan tertulis oleh para pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

(2) Semua lampiran yang disebutkan dalam perjanjian ini berikut segala perubahan atau penambahannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

(3) Setiap komunikasi di antara para pihak yang berkaitan dengan perjanjian ini dilakukan dengan tertulis melalui faksimili atau melalui jasa kurir atau jasa kantor pos dengan alamat sebagai berikut:

Pihak Pertama

Nama: [___]
Alamat: [___]
Telp.: [___]
Facs : [___]
U.P. : [___]

Pihak Kedua

Nama: [___]
Alamat: [___]
Telp.: [___]
Facs : [___]
U.P. : [___]

Perjanjian ini mengesampingkan seluruh negosiasi, kesepakatan yang dibuat baik secara tertulis maupun lisan yang pernah dibuat sebelumnya. Tidak ada pengertian-pengertian, kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian lain dalam bentuk apa pun kecuali yang diatur secara jelas dalam perjanjian ini.

(4) Perjanjian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia, yang merupakan bahasa yang mengikat bagi para pihak.

Pihak Pertama                                                   

--------------------------

Pihak Kedua

--------------------------


Lampiran A

Perjanjian kerjasama penyediaan jasa No. -------------- tanggal ----------------

Kerangka Acuan

Pihak Kedua diminta untuk memberikan jasanya dalam ruang lingkup sebagai berikut:

• Mewakili ----------------- selaku Tergugat I dan PIHAK PERTAMA selaku Tergugat II;

• Menyusun, membuat, menandatangani Jawaban, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan dari ------------- (selaku Tergugat I) dan PIHAK PERTAMA (selaku Tergugat II) serta menyerahkan putusan perkara No. --------------------------.

• Penyeda jasa harus menyiapkan tenaga profeisonal yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan PIHAK PERTAMA, yaitu antara lain mempunyai izin dan keahlian dalam beracara di pengadilan yang cukup sesuai dengan standar profesinya;

• Pihak Kedua menjamin tidak akan menerima klien dari pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai benturan kepentingan (Conflict of Interest) dengan kepentingan PIHAK PERTAMA. Dalam hal keadaan tersebut Konsultan Hukum harus mendahulukan PIHAK PERTAMA.

• Pihak Kedua wajb melaporkan perkembangan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA setiap ada perkembangan dan setiap kali diminta oleh PIHAK PERTAMA, serta laporan lain yang dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan penangan perkara tersebut.

Seluruh laporan perkara ditujukan kepada :

-------------------------------
-------------------------------
Up. --------------------------

Dengan tebusan kepada:

-------------------------------
-------------------------------
Up. --------------------------


Lampiran  B

Perjanjian Kerja Sama Pihak Kedua No. --------------- Tanggal --------------------.

No.

Nama Personil

1. -------------------------------
2. -------------------------------
3. -------------------------------


Lampiran C

Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Jasa No. --------------- tangal ---------------.

IMBALAN JASA DAN  CARA PEMBAYARAN

Fee Pihak Kedua: Rp. ------------------
PPN (--------------,-x10%): Rp. ------------------
Total biaya yang di keluarkan PIHAK PERTAMA: Rp. ------------------
Total di terima Pihak Kedua adalah: Rp. ------------------

Cara Pembayaran:

(a) Imbalan Jasa dibayarkan dalam dua tahap:

I. 50 % pada saat ditandatangani Kontrak 

II. Setelah keluar Putusan Pengadilan Negeri ----------- diterima oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan BAST yang ditandatangani oleh para pihak.

(b) Tagihan ditujukan kepada Divisi Litigasi (koordinator) dengan melengkapi seluruh dokumen yang disebutkan pada pasal 4 Ayat (4) dengan tembusan/copy ditujukan kepada Divisi Manajemen Konsultasi PIHAK PERTAMA.

Up. Kepala Group Pengawasan dan Administrasi.


Lampiran D

Perjanjian Kerjasama Penyadiaan Jasa No. --------------- tanggal -----------------.

BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN

TANGGAL: ______________

Para pihak yang bertanda tangan dibawah ini:

A. ----------------------- (PIHAK PERTAMA) berkedudukan di Jakarta, dalam hal diwakili olwh:

Nama: ……………………….
Jabatan: ……………………….

Untuk selanjutnya disebut Divisi Penggunaan Jasa.

B. PT ---------------- Berkedudukan di -----------------, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: ……………………….
Jabatan: ……………………….

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Divisi Penggunaan Jasa dan Pihak Kedua (untuk selanjutnya disebut Para Pihak) terlebih dahulu menerangkan bahwa telah dilakukan perjanjian kerjasama penyediaan jasa antara PIHAK PERTAMA dan Pihak Kedua sebagaimana yang tertuang di dalam:

PERJANJIAN KERJASAMA PENYEDIAAN JASA: ……………………….
SURAT PERINTAH KERJA *) No. …………………………….                   
TANGGAL: …………………………….

Yang telah ditandatangani oleh para pejabat yang berwenang mewakili PIHAK PERTAMA dan Pihak Kedua (selanjutnya disebut PERJANJIAN).

Berdasarkan PERJANJIAN, penyedia jasa telah melakukan/menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerja (term of reference) yang ditetapkan. Rincian pekerjaan yang telah dilakukan dan/atau diselesaikan adalah sebagai berikut:

No.:
Keterangan:
Pekerjaan:
Dokumen Bukti:
Penyelesaian Pekerjaan:
Tanggal:
Selesai/Diserahkan kepada PIHAK PERTAMA

1. -------------------------------------------------

(sebutkan nama/jenis/item pekerjaan sesuai TOR)

(sebutkan dokumen-dokumen atau hasil kerja yang diserahkan. Dokumen-dokumen dan/atau hasil kerja dimaksudkan menjadi LAMPIRAN dari Berita Acara Serah Terima ini)

2. -------------------------------------------------

(sebutkan nama/jenis/item pekerjaan sesuai TOR)

(sebutkan dokumen-dokumen atau hasil kerja yang diserahkan. Dokumen-dokumen dan/atau hasil kerja dimaksudkan menjadi LAMPIRAN dari Berita Acara Serah Terima ini)

3. -------------------------------------------------

(sebutkan nama/jenis/item pekerjaan sesuai TOR)

(sebutkan dokumen-dokumen atau hasil kerja yang diserahkan. Dokumen-dokumen dan/atau hasil kerja dimaksudkan menjadi LAMPIRAN dari Berita Acara Serah Terima ini)

Berdasarkan rincian pekerjaan yang telah dilakukan dan/atau diselesaikan tersebut di atas, Pihak Kedua telah menyampaikan kepada Divisi Pengguna Jasa; tagihan (invoice) dengan keterangan sebagai berikut:

Nomor Tagihan: ………………………………………
Tanggal Tagihan: ……………………………………….
Jumlah Tagihan: Rp/USD
Jumlah terbilang: ……………………………………….

Melalui Berita Acara Serah Terima pekerjaan ini, Pihak Kedua menyerahkan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud di dalam rincian pekerjaan tersebut di atas dan Divisi Pengguna Jasa menyatakan bahwa hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud di dalam rincian pekerjaan tersebut di atas telah sesuai dengan apa yang dimaksud di dalam kerangka Acuan Kerja dan menyatakan menerimanya dengan baik.

Demikian Berita Acara Serah Terima pekerjaan dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan sebenarnya, dan dengan berlandaskan kepada integrasi dan profesionalisme yang tinggi, pada hari dan tanggal sesuai yang tertera pada bagian atas Berita Acara Serah Terima pekerjaan ini.

Daftar Lampiran: (dilengkapi sesuai kebutuhan dan keadaan pekerjaan)

Daftar Laporan yang diserahkan
Daftar ………. (sesuai kebutuhan dan ruang lingkup pekerjaan/TOR)

Tanda Tangan
Pihak Kedua


Tanda Tangan
Divisi-Divisi Pengguna Jasa

Tembusan :

- Divisi Manajemen Konsultan
Up. Kepada Grup Pengawasan & Administrasi