Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa

ZonaKamu - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa - 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 7
Benturan Kepentingan

(1) Pihak Kedua menjamin tidak pernah dan/atau tidak sedang melakukan pekerjaan dan/atau tidak akan menerima pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini dari pihak mana pun baik secara langsung maupun tidak langsung yang mempunyai atau mengakibatkan timbulnya Benturan Kepentingan dengan Kepentingan Pihak Kedua dan/atau Personil dan/atau kepentingan Pihak Pertama (“Benturan Kepentingan”).

(2) Pihak Kedua dengan ini menjamin dan menegaskan bahwa:

a. Pihak Kedua telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menegaskan bahwa menurut pendapatnya tidak terdapat Benturan Kepentingan sehubungan dengan pelaksanan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.

b. Pihak Kedua menegaskan bahwa tidak akan melakukan tindakan baik secara disengaja maupun yang tidak akan menimbulkan Benturan Kepentingan selama dan/atau dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah selesainya Perjanjian ini dan karenanya Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama bilamana terjadi benturan kepentingan antara pelaksanaan tugas-tugas Pihak Kedua dengan kepentingan Pihak Pertama dengan tujuan agar Benturan kepentingan dapat dihindari.

(3) Dalam hal terdapat dan/atau ditemui adanya Benturan Kepentingan, baik pada Pihak Kedua dan/atau Personil selama berlangsungnya Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib memenuhi permintaan Pihak Pertama untuk menyelesakan Benturan Kepentingan tersebut.

(4) Dalam hal Benturan Kepentingan tersebut diduga akan sangat mempengaruhi pekerjaan dan/atau Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan Benturan Kepentingan tersebut, Pihak Pertama berhak menunda segala pembayaran serta mengakhiri Perjanjian jika dipandang perlu.

Pasal 8
Kerahasian

(1) Pihak Kedua dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa selama berlangsung dan/atau setelah berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua dan/atau Personil dan/atau karyawannya tidak akan melakukan penggandaan, membuka, mengungkapkan, menyiarkan dan/atau menyebarluaskan informasi dan/atau dokumen apa pun yang diperoleh dari Pihak Pertama termasuk laporan yang dibuat oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

(2) Dalam hal Pihak Kedua dan/atau Personil melakukan penggandaan dan/atau peyebarluasan informasi, data, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama, Pihak Pertama berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini dan berhak melakukan tindakan hukum yang dipandang perlu sehubungan dengan hal tersebut.

(3) Dalam hal Pihak Kedua menunjuk pihak lain guna membantu pelaksanaan pekerjaan, maka penunjukan pihak lain tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama dan pihak yang dtunjuk tersebut diwajibkan menadatangani pernyataan kerahasiaan yang akan dibuat secara terpisah dengan tidak mengurangi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini.

(4) Dalam hal Pihak Kedua melanggar dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimasud dalam ayat (1), (2), dan ayat (3), maka Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala akibat dan kerugian yang mungkin timbul, dan Pihak Pertama berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini.

Pasal 9
Kepemilikan Data dan Dokumen

(1) Semua bentuk dokumen, laporan pemeriksaan dan/atau data penelitian dalam bentuk cetakan (hardcopy) ataupun data yang disimpan dalam bentuk disk (softcopy) dan/atau bentuk lain yang disiapkan oleh Pihak Kedua dan/atau Personil Kepada Pihak Pertama adalah hak milik Pihak Pertama dan wajib diserahkan oleh Penyedia Jasa dalam bentuk dan waktu yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama atau pada syarat perjanjian berakhir dan atau diakhiri.

(2) Pihak Kedua tetap mempunyai hak kepemilikan atas kerangka kerja, contoh-contoh, metodologi pendekatan penyelesaian masalah, sistematika dan model yang tertuang dalam laporan-laporan, laporan perkembangan kerja atau bahan-bahan maupun laporan lainya, yang diserahkan kepada Pihak Pertama atau dipergunakan oleh Pihak Kedua sehubungan dengan pekerjaan ini.

(3) Pihak Kedua diizinkan untuk menyimpan salinan atau fotokopi dari setiap presentasi, laporan perkembangan kerja atau dokumen lainnya yang disediakan untuk Pihak Pertama berikut kertas-kertas kerja yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk mendukung dalam penyusunan rekomendasi-rekomendasi.

Pasal 10
Pajak dan Bea Materai

(1) Pihak Pertama akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (ppn) dan memotong Pajak Penghasilan (ppn) dari Pihak Kedua atas imbalan jasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku dan menyetorkan ke kas negara.

(2) Pihak Kedua wajib membayar segala bea materai sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini.

Pasal 11
Keadaan Memaksa (Force Majeure)

(1) Apabila terjadi keadaan memaksa, yaitu keadaan atau peristiwa yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaaan Pejanjian ini oleh Pihak Kedua dan terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan Pihak Kedua untuk mengatasinya sebagai akibat dari terjadinya kebakaran, kerusuhan, peperangan dan bencana alam, maka Pihak Kedua wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama mengenai keadaan memaksa tersebut dalam jangka waktu [___] ([___]) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa tersebut.

(2) Apabila tidak ada pemberitahuan tertulis apa pun dari Pihak Kedua sebagai dimaksud dalam ayat (1) di atas, Para Pihak sepakat bahwa keadaan memaksa tersebut dianggap tidak pernah ada sehingga dengan demikian kewajiban-kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini tetap berlaku, tidak dikesampingkan dan tidak gugur atau batal meskipun pada kenyataannya terjadi keadaan memaksa.

(3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas yang mengakibatkan tidak dapat diselesaikannya kewajiban dari Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini dengan sebagimana mestinya, maka Pihak Pertama dapat memperpanjang waktu perjanjian ini, dengan ketentuan perpajangan tidak menyebabkan terjadinya perubahan nilai imbalan jasa yang harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 12
Berakhirnya Perjanjian

(1) Dengan tidak mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua yang dinyatakan selesai secara tegas oleh Para Pihak sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian ini.

(2) Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjajian ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal kinerja Pihak Kedua tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pihak Pertama berdasarkan kerangka penyelesaian pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini.

(3) Pihak Pertama dapat mengakhiri secara sepihak dalam hal Pihak Pertama tidak dapat memenuhi data dan/atau dokumen yang diperlukan oleh Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya berdasarkan perjanjian ini.

(4) Penyedian Jasa atau personil dengan ini sepakat dan menyatakan bahwa tidak akan menuntut kepada Pihak Pertama dengan cara apa pun, apabila pekerjaan ini berakhir atau diakhiri secara sepihak oleh Pihak Pertama.

(5) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian, Para Pihak dengan ini melepaskan secara tegas ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 13
Akibat Pengakhiran Perjanjian

(1) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Perjanjian ini, maka Penyediaan Jasa berkewajiban untuk mengembalikan semua biaya dan nilai imbalan jasa yang telah diterima Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini.

(2) Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian sebagaimana dimaksud salam pasal 12 ayat (3) Perjanjian ini, para pihak setuju untuk melakukan perhitungan secara proporsional atas imbalan Jasa yang pantas diterima oleh Pihak Kedua berdasarkan tingkat kemauan pekerjaan serta waktu yang telah diberikan.

(3) Dengan berakhirnya Perjanjian in, Pihak Kedua wajib mengembalikan setiap dan seluruh dokumen (baik asli, salinan atau fotokopi) yang diterima oleh Pihak Kedua dalam bentuk nyata atau konkrit, dan Pihak Kedua wajib mengirimkan kembali kepada Pihak Pertama semua dokumen tersebut dan seluruh hasil pekerjaan yang disiapkan oleh Pihak Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jangka waktu di mana Pihak Kedua wajib menyelesaikan pekerjaannya sesuai Kerangka Acuan yang telah ditetapkan.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa (3)