Contoh Surat Perjanjian Terkait Penggunaan Kartu Kredit

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian terkait kartu kredit (dalam contoh ini adalah Visa/Master Card), antara usahawan dengan pihak bank yang mengeluarkan kartu.

Usahawan yang dimaksud di sini adalah pihak penjual/toko atau semacamnya, yang menerima transaksi pembelian dengan menggunakan kartu kredit. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Pada hari ini -------------------- tanggal ---------------------- telah dibuat dan ditandatangani sebuah PERJANJIAN USAHAWAN oleh dan antara pihak-pihak: 

1. BANK [___] CARD CENTER berkedudukan di Jakarta, yang dalam perjanjian ini diwakili oleh:  --------------------- selaku ------------------------ selanjutnya disebut BANK.

2. --------------------- berkedudukan di ---------------- dalam hal ini diwakili oleh: ------------------ selanjutnya disebut USAHAWAN.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa antara BANK dan USAHAWAN telah sepakat dan karenanya saling mengikat untuk mengadakan PERJANJIAN USAHAWAN dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang berikut ini.

Pasal 1 
PENGERTIAN/ISTILAH

Istilah-istilah yang dimaksud dalam perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lain yang menjadi kesatuan dengannya akan mempunyai arti sebagai berikut:

a. BANK adalah merupakan anggota dari MASTERCARD & VISA INTERNATIONAL INC., yang mendapat lisensi untuk mengeluarkan kartu kredit “MASTERCARD & VISA” dan/atau melakukan/mengadakan kerjasama dengan USAHAWAN untuk melayani semua transaksi pembelian barang/jasa dengan  menggunakan  Kartu Kredit MASTERCARD & VISA yang sah.

b. KARTU BANK (VISA/MASTERCARD) adalah Kartu kredit yang sah dan berlaku yang dikeluarkan “BANK” atau Bank lainnya bekerjasama dengan Organisasi Visa/MasterCard International yang digunakan sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai, oleh Pemegang Kartu, dan tidak dipindahtangankan atau digunakan oleh pihak lain.   

c. PEMEGANG KARTU berarti seseorang yang namanya tercetak pada Kartu Kredit Bank tersebut dan berhak mempergunakannya dan tidak dapat dipindahtangankan.

d. WARKAT PENJUALAN (SALES DRAFT) adalah formulir-formulir yang disediakan oleh BANK untuk melakukan transaksi penjualan dan merupakan bukti untuk melaksanakan penagihan terhadap Pemegang Kartu Bank.

e. WARKAT KREDIT (CREDIT VOUCHER) adalah formulir-formulir yang disediakan oleh BANK untuk melakukan pembayaran kembali oleh USAHAWAN yang menjadi dasar untuk mendebet dan mengkredit rekening Pemegang Kartu. 

f. WARKAT PENYETORAN (DEPOSIT TRANSMITTAL SLIP) adalah daftar isian yang disediakan BANK untuk digunakan oleh USAHAWAN dalam mencatat   rekapitulasi penjualan untuk ditagihkan kepada BANK.   

g. PEMBEBANAN KEMBALI (CHARGE BACK) adalah pembayaran kembali oleh USAHAWAN kepada BANK atas tagihan USAHAWAN yang ternyata terbukti telah dibayarkan.

h. BUKTI TRANSAKSI adalah segala macam bukti tertulis yang dapat dipergunakan untuk membuktikan adanya transaksi yang menggunakan Kartu Bank termasuk catatan dalam pembukuan.

i. BATAS DASAR (FLOOR LIMIT) adalah jumlah maksimum yang diberikan kepada USAHAWAN untuk melakukan transaksi penjualan barang/jasa kepada Pemegang Kartu tanpa otorisasi dari pihak BANK. Untuk transaksi di bawah Batas Dasar harus dicek di Daftar Hitam terbaru.

j. OTORISASI adalah persetujuan dari BANK yang diberikan kepada USAHAWAN untuk penjualan yang melebihi Batas Dasar (Floor Limit).

k.  DAFTAR HITAM (BLACK LIST)/CRB (CARD RECOVERY BULLETIN)/HOT CARD LIST adalah daftar Kartu Bank yang dinyatakan tidak berlaku oleh BANK.

Pasal 2 
PENUNJUKAN DAN TRANSAKSI KARTU BANK

USAHAWAN setuju untuk menerima setiap Kartu Bank yang ditunjukkan/diserahkan oleh Pemegang Kartu Bank dan merupakan Pemegang Kartu yang sah dan masih berlaku sesuai dengan syarat-syarat dibawah ini.

a. USAHAWAN tidak akan membedakan Pemegang Kartu dengan pembeli/langganan yang biasa membayar tunai atau dengan Pemegang Kartu Bank yang lain.

b. USAHAWAN tidak akan mengenakan biaya tambahan untuk setiap transaksi dengan menggunakan Kartu Bank.

c. Setiap Warkat Penjualan yang dikirimkan kepada BANK memuat nama dan nomor Pemegang Kartu, tanggal terjadinya transaksi, uraian singkat dari barang dan atau jasa yang dijual/diberikan, nilai seluruh transaksi dalam Rupiah (apabila dalam valuta asing, dicantumkan juga nilai lawan rupiahnya dengan menggunakan nilai tukar yang berlaku di USAHAWAN pada saat transaksi terjadi) dan tanda tangan Pemegang Kartu.

d. USAHAWAN harus meminta Pemegang Kartu untuk menandatangani Warkat Penjualan pada kolom yang tersedia. Tandatangannya harus cocok dengan contoh yang ada di belakang Kartu Bank.   

e. Warkat Penjualan dibuat dalam rangkap 4 (empat). Satu lembar dari Warkat Penjualan copy tersebut harus diserahkan kepada Pemegang Kartu sebelum atau pada waktu penyerahan barang dan jasa. 

f. USAHAWAN wajib mencetak data Pemegang Kartu pada Warkat Penjualan dengan menggunakan Imprinter.   

g. USAHAWAN tidak diperkenankan untuk memecah transaksi menjadi beberapa Sales Draft. Bila terjadi hal tersebut maka BANK berhak untuk melakukan pembebanan kembar (Charge Back) atas jumlah transaksi dimaksud.

Pasal 3 
PENERIMAAN KARTU BANK

USAHAWAN harus memeriksa setiap Kartu Bank yang diserahkan kepadanya sebelum transaksi penjualan terjadi untuk meneliti apakah:

a. Terdapat kelainan pada Kartu Bank tersebut yang menyalahi ketentuan BANK, sebagaimana terlampir dalam PETUNJUK USAHAWAN.

b. Nomor Kartu Bank tersebut tercantum di dalam Daftar Hitam (Card Recovery Bulletin) terbaru yang disediakan oleh BANK.

c. Masa berlaku Kartu Bank sudah lampau tidak berlaku.

d. Tanda tangan pada Warkat Penjualan (Sales Draft) tidak serupa/cocok dengan tanda tangan yang tercantum pada Kartu Bank.

e. Ada Restriksi penggunaan Kartu Bank sesuai informasi dari BANK. 

Bila terdapat salah satu, sebagian atau seluruh dari hal tersebut di atas, USAHAWAN tidak diperkenankan merealisasikan transaksi tersebut. Tetapi, jika USAHAWAN melakukan transaksi juga, BANK berhak mendebit kembali dan/atau tidak membayarkan tagihan atas transaksi tersebut. Apabila USAHAWAN ragu terhadap Kartu Bank yang ditunjukkan, maka USAHAWAN wajib untuk meneliti identitas Pemegang Kartu atau menghubungi kantor BANK terdekat dengan menyebutkan kode 10.

Pasal 4
BATAS DASAR (FLOOR LIMIT) & OTORISASI

USAHAWAN tidak diperkenankan melaksanakan transaksi penjualan barang/jasa yang bernilai melebihi Batas Dasar (Floor Limit) ditentukan oleh BANK, kecuali telah mendapat persetujuan Otorisasi dari BANK, USAHAWAN harus meminta persetujuan Otorisasi dari BANK. USAHAWAN harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari BANK sebelum transaksi terjadi, apabila:

a. Jumlah transaksi melebihi Batas Dasar (Floor Limit).

b. USAHAWAN curiga bahwa Kartu Bank yang diterimanya adalah palsu atau curian. 

c. Pembeli menunjukkan Kartu Bank, tetapi Imprinter pada USAHAWAN tidak berfungsi.   

USAHAWAN wajib mencantumkan nomor Otorisasi yang diterimanya dalam Warkat Penjualan. Permintaan Otorisasi harus dilakukan pada saat transaksi belum terlaksana. BANK berhak sewaktu-waktu mengubah batas jumlah Otorisasi (Batas Dasar/Floor Limit) tersebut dengan pemberitahuan secara tertulis kepada USAHAWAN, dan BANK akan selalu memberitahukan nomor telepon dari lokasi-lokasi, tempat memperoleh Otorisasi.     

Pasal 5 
POTONGAN/DISCOUNT

a. USAHAWAN setuju untuk memberikan potongan (Discount) kepada BANK atas jumlah nilai transaksi yang tercantum dalam Warkat Penjualan/Sales Draft.

b. BANK menentukan besarnya Potongan/Discount dan sewaktu-waktu dapat berubah berdasarkan kebijaksanaan BANK.

Pasal 6 
PEMBAYARAN TAGIHAN

Untuk memudahkan dan mempercepat pembayaran, USAHAWAN dianjurkan membuka rekening di BANK dengan mengindahkan Peraturan BANK yang berlaku.

a. Dokumen tagihan (Warkat Penyetoran, Warkat Penjualan, Warkat Kredit) yang diserahkan kepada BANK ditandatangani sendiri dan kebenarannya telah diketahui oleh USAHAWAN. 

Bila terjadi penyimpangan atas hal tersebut, maka akibat yang timbul atas penyimpangan tersebut merupakan risiko USAHAWAN sendiri, dan BANK dibebaskan dari segala tuntutan dari pihak mana pun juga.   

b. Setiap Warkat Penjualan dan Warkat Kredit harus dikirimkan kepada BANK paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak transaksi terjadi. BANK berhak tidak membayarkan tagihan dari USAHAWAN, jika penyerahan Warkat Penjualan atau Warkat Kredit melampaui batas waktu yang ditentukan. 

c. Sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat tersebut dalam perjanjian ini, pada hari  kerja yang sama atau hari kerja berikutnya atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja, BANK akan mengkredit rekening USAHAWAN untuk jumlah seluruh tagihan yang tercantum dalam Warkat Penjualan setelah dikurangi potongan di muka (discount) yang telah disetujui dari jumlah tagihan tersebut dan dikurangi jumlah netto dari Warkat Kredit, bila ada.

d. BANK dapat memeriksa dalam waktu yang cukup dan menentukan kebenaran dokumen sehubungan dengan Warkat Penjualan dan Warkat Kredit yang dikirimkan kepada BANK dan yang disimpan oleh USAHAWAN di kemudian hari termasuk mengadakan inspeksi ketempat USAHAWAN. USAHAWAN menyetujui menyimpan copy Warkat Penjualan atau Warkat Kredit sedikitnya satu tahun sejak tanggal transaksi dilakukan.

e. Kebenaran data-data akan bergantung kepada audit dan pemeriksaan BANK. Bila terjadi kekeliruan, USAHAWAN memberi kuasa kepada BANK dan karenanya dengan ini menyetujui, yang tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apa pun, mendebit atau mengkredit rekening USAHAWAN tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada USAHAWAN.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Terkait Penggunaan Kartu Kredit (2)