Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kapal

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian terkait jual beli kapal. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor: ............................

Pada hari ini (_________), tanggal (_________), bulan (_________), tahun (_________); 

Berhadapan dengan saya, (____________), Sarjana Hukum, Notaris di (____________), dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:

I. -------------------------------

Untuk selanjutnya akan disebut juga Pihak Pertama.

II. ------------------------------

Untuk selanjutnya akan disebut juga Pihak Kedua.

Para penghadap menerangkan dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib bilamana hal itu masih diperlukan, bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual/mengoperkan kepada Pihak Kedua, yang menerangkan telah membeli/mengoper dari Pihak Pertama:

Sebuah Kapal bernama ------------------------- terutama terbuat dari pada -----------------dengan satu geladak ---------- tiang -------- cerobong asap, diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal ------------------- Nomor --------------- dengan ukuran sebagai berikut:

- Panjang: ......... M (---------------------------------------------)
- Lebar : ............. M (--------------------------------------------)
- Dalam: ............. M (--------------------------------------------)
- Isi Kotor: ........... M3 (-----------------------------------------)

(Register Ton);

- Isi bersih: ..............M3 (____________); ------------------------- atau ------------------

(RegisterTon);

- Tanda Selar: ...................

Kapal dibuat di ....................... pada tahun......................

- Demikian berikut segala alat-alat atau peralatan-peralatan pada kapal tersebut yang  menurut sifat dan peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai bagian dari pada kapal;   

Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa jual-beli ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 

Pasal 1

Jual-beli ini dilangsungkan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp. (_________) jumlah uang mana dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah itu   

Pasal 2 

Apa yang dijual/dibeli dengan akta ini mulai hari ini berpindah kepada Pihak Kedua dan segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau diderita karenanya mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua.

Pasal 3

Apa yang dijual/dibeli dengan akta ini berpindah ke dalam pegangan Pihak Kedua dalam keadaan layak laut (zoo waardig) dan mengenai hal itu Pihak Kedua di kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apa pun juga terhadap Pihak Pertama.

Pasal 4

Apa yang dijual/dibeli dengan akta ini bebas dari hipotik dan hak-hak benda lainnya dan pula bebas dari sitaan.   

Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini dan Pihak Pertama berhak untuk melakukan penjualan ini, bahwa Pihak Pertama belum pernah menjual apa yang dijual dengan akta ini kepada pihak lain, dan Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa mengenai hal itu Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau pun turut mempunyai hak atas apa yang dijual dengan akta ini.

Pasal 5

Biaya akta ini serta bea balik nama dan semua ongkos-ongkos berkenaan dengan penyerahan apa yang dijual dengan akta ini kepada Pihak Kedua, denda-denda dan lain-lainnya yang berhubungan dengan jual-beli ini seluruhnya dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.

Pasal 6

Selama apa yang dijual/dibeli dengan akta ini belum dibalik nama atas nama Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk mewakili Pihak Pertama sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini dalam segala hal, urusan dan tindakan, tidak ada yang dikecualikan, sehingga Pihak Kedua atau penerima hak dari padanya berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang Pihak pertama sendiri sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini berhak untuk melakukan dan mengerjakannya, asal saja memikul semua risiko, pajak-pajak dan beban-beban lainnya.   

Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa para pihak dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Kedua dan masing-masing maupun bersama-sama, kuasa mana tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

a. Untuk mewakili Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepenuhnya dalam segala hal urusan dan tindakan mengenai balik nama kapal tersebut, untuk menerima pemindahan hak atas nama dan ke tangan Pihak Kedua;

b. Untuk mewakili Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepenuhnya dalam segala hal, urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan agar kapal tersebut dapat dibalik nama atas nama Pihak Kedua.

Untuk urusan-urusan sub a dan b tersebut, menghadap di mana perlu memberikan keterangan-keterangan, melakukan laporan-laporan, membuat, suruh membuat dan menandatangani surat-surat dan akta-akta, memilih tempat tinggal, singkatnya melakukan apa pun juga yang diperlukan untuk menyelesaikan urusan-urusan tersebut, tidak ada yang dikecualikan.

Selanjutnya para penghadap tersebut menerangkan bahwa apa yang dijual/dibeli dengan akta ini telah diserahkan menurut keadaan dan tempat di mana kapal tersebut sekarang berada.

Akhirnya para penghadap menerangkan bahwa mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (_________). 

Para penghadap saya, Notaris, kenal.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (____________), pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh (____________) bertempat tinggal di (____________), yang saya, Notaris, kenal sebagai saksi.   

Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan -------------------------