Contoh Surat Kuasa untuk Pengacara Terkait Tindak Pidana

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat kuasa khusus untuk pengacara atau kuasa hukum, terkait suatu tuduhan tindak pidana (dalam contoh ini pemalsuan). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

No. _________

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama:
Pekerjaan:
Alamat:

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih tempat kediaman Hukum yang tetap (domisili) di kantor kuasanya yang disebut di bawah ini, dengan memberi kuasa penuh dengan hak substitusi untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:

-------------------------------, SH
-------------------------------, SH
-------------------------------, SH
-------------------------------, SH
-------------------------------, SH

Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm ------------------------------- berkantor di ------------------------------- Jakarta Pusat

Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA

KHUSUS

Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mewakili dan memberi bantuan hukum  dalam pengurusan kepentingan PEMBERI KUASA, yaitu segala yang berkenaan dengan masalah:

Memberikan keterangan sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Merek ________, sebagaimana Surat Laporan Polisi No. Pol: ___________, tanggal __________  yang dikeluarkan oleh Kantor Polisi Daerah Metro Jaya, Jl. Jendral Sudirman No.55, Jakarta Selatan, sehubungan dengan tindak pidana pemalsuan merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, 91, 92, 93 dan 94 Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.

Sehubungan dengan itu, PENERIMA KUASA diberi kuasa untuk membuat dan menandatangani segala permohonan dan segala surat-surat untuk itu, menghadap Kapolda, Petugas Penyidik, Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus, di lingkungan Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Sekitarnya, Pejabat-pejabat Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, menghubungi instansi-instansi, jawatan-jawatan, pembesar-pembesar negeri baik sipil, atau TNI, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dan pada pokoknya menjalankan segala upaya hukum dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan dan mempertahankan hak PEMBERI KUASA.

Jakarta, _________________


PEMBERI KUASA
-------------------------------

PENERIMA KUASA                                       

-------------------------------, SH
-------------------------------, SH
-------------------------------, SH
-------------------------------, SH
-------------------------------, SH