Contoh Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan

ZonaKamu - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Selanjutnya berkenaan dengan tindakan pengosongan tersebut di atas, PIHAK KEDUA dengan tegas mengesampingkan ketentuan yang tercantum dalam PP No.49/1963 dan peraturan lain berhubungan dengan PP No.55/1981 dan seluruh ketentuan perubahan dan atau tambahannya serta pelaksanaannya.

4.6. Dalam hal PIHAK KEDUA telah menjalankan seluruh kewajiban pembayarannya kepada PIHAK PERTAMA seperti yang telah diuraikan dalam Surat Pengikatan Jual Beli ini dan PIHAK PERTAMA terlambat menyerahkan bangunan rumah sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 5, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda [___]% ([___] persen) dari jumlah angsuran yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 PERJANJIAN ini untuk setiap hari keterlambatan tersebut tidak melebihi [___]% ([___] persen) dari jumlah yang telah diterima PIHAK PERTAMA tersebut.

 4.7. Terhadap tunggakan biaya-biaya atas tanah dan bangunan yang masih ada, baik berupa tagihan Listrik, Air Minum, Telepon maupun tagihan rutin lainnya, sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA, kecuali terhitung sejak tanggal pada saat pengalihan hak secara resmi melalui penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan PPAT, maka atas tagihan-tagihan dan biaya tersebut beralih sepenuhnya menjadi kewajiban PIHAK KEDUA.

PASAL 5
PENYERAHAN TANAH DAN BANGUNAN

5.1. Tanah dan Bangunan akan diselesaikan dan diserahkan kepada PIHAK KEDUA dalam waktu selambat-lambatnya [___] ([___]) hari, yaitu terhitung sejak ditandatanganinya Akta Jual Beli di hadapan PPAT dengan ketentuan bahwa terhadap Harga serta Biaya-biaya lainnya telah lunas dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

5.2. PIHAK PERTAMA akan menyerahterimakan Tanah dan Bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk dihuni/ditempati beserta dengan segala risiko dan tanggung jawabnya atas Bangunan Rumah tersebut, setelah ditandatanganinya Akta Jual Beli atas Tanah dan Bangunan di hadapan Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA;

5.3. Dalam rangka pelaksanaan serah terima Tanah dan Bangunan tersebut, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk datang menemui PIHAK PERTAMA pada hari dan tanggal yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA untuk menandatangani Acara Serah Terimanya.

5.4. Pajak Bumi dan Bangunan, biaya bulanan listrik, air, telepon, kebersihan dan keamanan atas Tanah dan Bangunan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA sejak saat serah terima Tanah dan Bangunan dilaksanakan.

PASAL 6
KEWAJIBAN PARA PIHAK

6.1. Selama PIHAK KEDUA belum menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya sebagaimana ditetapkan berdasarkan Perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA tidak berhak dan diperkenankan untuk:

a. Mengalihkan dan atau memindahtangankan hak atas Tanah dan Bangunan kepada PIHAK KETIGA;

b. Menjaminkan/mempertanggungkan Tanah dan Bangunan dalam bentuk dan dengan cara apa pun kepada Bank maupun PIHAK KETIGA lainnya.

c. Menyewakan atau memberikan kesempatan untuk menghuni/menempati/mempergunakan Tanah dan Bangunan kepada PIHAK KETIGA lainnya, kecuali atas izin tertulis yang khusus dibuat untuk itu dari PIHAK PERTAMA.

d. Mengadakan perbaikan, perombakan dan atau penambahan atas Tanah dan Bangunan tanpa mendapat izin tertulis yang khusus dibuat untuk itu oleh PIHAK PERTAMA, dengan sanksi bahwa apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan ini, maka PIHAK PERTAMA berhak dengan ini pula diberi kuasa sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA yang tidak dapat berakhir dan atau dicabut kembali berdasarkan alasan apa pun juga untuk membongkar kembali segala apa yang telah dilakukan, berkenaan dengan segala biaya dan perongkosan yang timbul sehubungan dengan hal tersebut menjadi beban dan dipikul sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

6.2. Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar salah satu ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.1. huruf (a) sampai dengan (d), PIHAK KEDUA dikenakan sanksi berupa denda sebesar [___]% ([___] persen) dari seluruh jumlah harga pembelian dan penjualan tersebut dan dengan tidak mengurangi hak bagi PIHAK PERTAMA untuk membatalkan PERJANJIAN ini secara sepihak dengan cara sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 9.

6.3. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa sampai saat PERJANJIAN ini ditandatangani, Tanah dan Bangunan dimaksud sedang tidak dijadikan agunan atau dijadikan jaminan kepada pihak Bank maupun pihak lainnya, dan bebas dari segala tuntutan maupun permasalahan hukum dengan pihak-pihak lain;

PASAL 7
PELAKSANAAN

7.1. Setelah Para Pihak menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dan ditentukan dalam PERJANJIAN ini, maka para pihak wajib dengan segera melaksanakan penjualan dan pembelian atas Tanah dan Bangunan di hadapan PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran tanah No. 24 Tahun 1997.

7.2. Dalam hal PIHAK PERTAMA telah memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA berkenaan dengan saat akan dilaksanakannya penjualan dan pembelian sebagaimana dimaksud di atas, dan ternyata PIHAK KEDUA telah melalaikan kewajibannya untuk melakukan pembelian, di mana dengan lewatnya saat yang akan ditentukan untuk pelaksanaan penjualan dari pembelian itu saja sudah merupakan cukup bukti akan kelalaian PIHAK KEDUA sehingga tidak diperlukan lagi pemberitahuan dengan Surat Juru Sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa, maka PIHAK PERTAMA berhak atas kebijaksanaannya sendiri untuk memilih salah satu di antara tindakan hukum sebagai berikut;

7.2.1. PIHAK PERTAMA bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA melakukan penawaran penjualan dengan segala tindakan hukum yang diperlukan untuk melaksanakan penjualan atas Tanah dan Bangunan tersebut kepada Pihak lainnya, dan untuk mana PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan haknya untuk melakukan penuntutan atas pembatalan transaksi Jual Beli kepada PIHAK PERTAMA;

7.2.2. PIHAK PERTAMA melaksanakan untuk memutuskan PERJANJIAN ini secara sepihak dengan cara sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 8.

PASAL 8
SYARAT-SYARAT

8.1. PERJANJIAN ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan berakhir dengan sendirinya setelah seluruh kewajiban PIHAK KEDUA terpenuhi seluruhnya, dan ditandatanganinya Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT sesuai dengan ketentuan Pasal 5 diatas;

8.2. Walaupun ada ketentuan di atas, PIHAK PERTAMA berhak untuk setiap saat  memutuskan PERJANJIAN ini secara sepihak tanpa tuntutan ganti rugi apa pun dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam hal sebagai berikut;

8.2.1. PIHAK KEDUA lalai untuk memenuhi kewajiban pembayarannya sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 3, di mana dengan lewatnya saat yang akan ditentukan untuk melaksanakan transaksi Jual Beli dan penandatanganan Akta Jual Beli maupun pemenuhan kewajiban dari pembelian itu saja sudah merupakan cukup bukti akan kelalaian PIHAK KEDUA sehingga tidak diperlukan lagi pemberitahuan dengan Surat Juru Sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa.

8.2.2. PIHAK KEDUA tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6.1., Pasal 7.1., dan Pasal 8.2., dan keadaan ini tidak berubah dalam waktu [___] ([___]) hari sejak adanya peringatan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

8.2.3. PIHAK KEDUA baik atas permohonannya sendiri atau atas permohonan pihak lain dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan.

8.3. Dalam hal terjadinya pemutusan PERJANJIAN sebagaimana disebutkan di atas, maka penyelesaian kewajiban dari para pihak berkenaan dengan PERJANJIAN ini adalah sebagaimana ditentukan dan diatur dalam Pasal 4.3,. Pasal 4.4., dan Pasal 4.5.

PASAL 9
KETENTUAN LAIN

9.1. PERJANJIAN ini adalah satu-satunya perjanjian yang mengikat di antara kedua belah pihak dan karenanya semua Perjanjian dan atau Pembicaraan baik tertulis maupun lisan yang telah ada sebelumnya sehubungan dengan PERJANJIAN ini demi hukum menjadi batal dan tidak berlaku lagi.

9.2. Dalam hal telah dilaksanakan penyerahan fisik kepada PIHAK KEDUA, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan Tanah dan Bangunan, PIHAK KEDUA harus tunduk pada ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Pengakuan Hutang;

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

10.1. Semua perselisihan yang timbul di antara Para Pihak di sini mengenai PERJANJIAN ini dan atau bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah di antara para pihak;

10.2. Dalam hal penyelesaian melalui musyawarah tidak berhasil, maka para pihak sepakat untuk memilih baik domisili (tempat kedudukan hukum) maupun penyelesaian perselisihan adalah melalui Pengadilan Negeri [___].

Demikianlah PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebut di atas, serta ditandatangani oleh para pihak dan dihadiri oleh para saksi, serta dibuat rangkap dua dengan materai yang cukup sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama

PIHAK PERTAMA                                         

----------------------------

PIHAK KEDUA

----------------------------

Saksi-saksi

----------------------------
----------------------------