Contoh Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan

ZonaKamu - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pengikatan terkait jual beli tanah dan bangunan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

Bahwa pada hari ini [___], tanggal [___], bulan [___], tahun [___], bertempat di [___], yang bertandatangan di bawah ini:

Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP:

Bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP:

Bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Sepakat untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini, dan untuk itu Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemegang Hak [___] atas tanah dan bangunan seluas [___] M2, yang terletak di JL. [___] No. [___], Kecamatan [___], Kelurahan [___],[___] sebagaimana Sertifikat No. [___]/[___], yang terdaftar atas nama [___];

Bahwa hingga saat ini atas Tanah dan Bangunan dimaksud masih dalam proses penyelesaian sengketa, dan telah sampai pada tahap eksekusi pengosongan di mana terhadap eksekusi pengosongan tersebut akan dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri [___];

Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan milik PIHAK PERTAMA melalui transaksi Jual Beli kepada PIHAK KEDUA yang pada saatnya bersedia untuk membayar atas harga tanah dan bangunan tersebut, di mana baik harga, tahapan pembayaran, penyerahan dan pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi obyek Jual Beli akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian ini.

Maka berdasarkan apa yang telah disebutkan di atas, dengan ini para pihak sepakat satu sama lain untuk mengikatkan diri dalam Pengikatan Jual Beli (untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

1.1. PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri dengan PIHAK KEDUA, untuk nanti pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan oleh karenanya dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri dengan PIHAK PERTAMA untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan untuk memilikinya, yaitu Hak [___] atas tanah seluas [___] M2, berikut bangunan di atasnya seluas [___] M2 yang terletak di Jl. [___] No. [___], Kecamatan [___], Kelurahan [___],[___], beserta hak-hak atas tanah dan bangunan tersebut, selanjutnya disebut “Tanah dan Bangunan”.

PASAL 2
HARGA

2.1. Harga dasar penjualan dan pembelian atas “Tanah dan Bangunan” untuk sekarang dan kemudian pada waktunya telah ditetapkan, sehingga tidak mengalami perubahan lagi yaitu sebesar Rp. [___],- ([___] Rupiah).

2.2. Ditambah biaya-biaya sebagai berikut:

2.2.1. Biaya administrasi dan pengurusan pajak PPN dan BPHTB atas Tanah dan Bangunan tersebut yaitu sejumlah Rp. [___],- ([___] Rupiah).

2.2.2. Biaya administrasi dan pengurusan surat-surat Izin Mendirikan Bangunan, Akta Pengikatan Jual Beli, Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Atas Tanah, yaitu sejumlah Rp­­­­­­­­­­­­­­­­­­. [___],- ([___] Rupiah).

2.3. Dalam harga penjualan dan pembelian Tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.1. diatas telah termasuk biaya rutin atas tagihan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Air Minum dari PDAM, akan tetapi tidak termasuk didalamnya Pajak-pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak-pajak lainnya serta biaya-biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini yang harus ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 3
PEMBAYARAN

3.1. PIHAK KEDUA wajib membayar uang muka sekurang-kurangnya [___]% ([___] persen) dari harga tanah dan bangunan seperti ditentukan dalam Pasal 2 yang seluruhnya berjumlah Rp. [___],- ([___] Rupiah), sedangkan untuk sisa pembayarannya akan dibayarkan secara bertahap dengan cara sebagai berikut:

a. Pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp. [___],- ([___] Rupiah), akan diberikan oleh PIHAK KEDUA pada saat tanah dan bangunan dimaksud telah kosong secara fisik tidak dihuni atau ditempati oleh pihak mana pun serta bebas dari permasalahan hukum dengan pihak-pihak lain;

b. Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp. [___],- ([___] Rupiah), akan diberikan oleh PIHAK KEDUA, pada saat penandatangan Akta Jual Beli di hadapan PPAT yang ditunjuk untuk itu;

3.2. Pembayaran Tahap I sampai dengan tahap II beserta biaya-biaya tambahan harus diselesaikan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada saat penyerahan fisik atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Perjanjian ini.

3.3. Semua pembayaran harus dilaksanakan langsung kepada dan bertempat di kediaman PIHAK PERTAMA di Jl. [___], No. [___],[___],[___], atau di tempat lain yang akan ditentukan kemudian secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA, dan atas setiap pembayaran baru dianggap sah apabila mendapat tanda terima (kuitansi), dengan ketentuan bila pembayaran tersebut dengan cek dan atau bilyet giro maka pembayaran baru dianggap sah apabila cek/bilyet giro tersebut dapat diuangkan sebagaimana mestinya.

PASAL 4
BIAYA & DENDA

4.1. Dalam hal karena sebab atau alasan apa pun juga PIHAK KEDUA lalai atau tidak memenuhi kewajiban tersebut pada Pasal 3 di atas, di mana dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti akan kelalaian PIHAK KEDUA, sehingga tidak diperlukan lagi pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar [___]% ([___] persen) dari sisa pembayaran yang jatuh tempo untuk setiap hari keterlambatan.

4.2. Dalam hal kelalaian PIHAK KEDUA berlangsung terus sehingga mencapai [___] ([___]) hari berturut-turut, terhitung sejak saat seharusnya kewajiban pembayaran dilaksanakan sebagaimana di atur dan ditentukan dalam Pasal 3.1., di mana lewatnya waktu saja sudah merupakan cukup bukti akan kelalaian PIHAK KEDUA, sehingga tidak diperlukan lagi pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat yang berkekuatan serupa, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan “PERJANJIAN” ini secara sepihak, satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9.

4.3. Dalam hal terjadi pemutusan “PERJANJIAN” ini, baik sebagai akibat dari keadaan sebagaimana tercantum dalam Pasal ini maupun sebagai akibat dari kejadian atau peristiwa lainnya yang disebutkan dalam PERJANJIAN ini, dan apabila pada saat terjadinya pembatalan berkenaan PIHAK KEDUA telah menempati Tanah dan Bangunan tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib untuk seketika dan sekaligus menyerahkan kembali Tanah dan Bangunan tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati oleh siapa pun) dan bersih serta baik seperti keadaan pada waktu diterima dari PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu [___] ([___]) hari sejak kewajiban PIHAK KEDUA untuk membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar [___]% ([___] persen) dari seluruh jumlah pembayaran angsuran ditambah dengan bunganya yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan [___]% ([___] persen) dari seluruh jumlah pembayaran Biaya Administrasi dan pengurusan surat-surat dan PPN atas Tanah dan Bangunan ditambah dengan dendanya.

4.4. Bersama dengan dilaksanakannya penyerahan kembali Tanah dan Bangunan tersebut dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA akan mengembalikan kepada PIHAK KEDUA pembayaran yang telah diterimanya dari PIHAK KEDUA setelah terlebih dahulu dikurangi ganti rugi dan pertambahan bunganya serta kewajiban lainnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini.

4.5. Apabila dalam waktu [___] ([___]) hari tersebut dalam Pasal ini PIHAK KEDUA belum juga melaksanakan pengembalian “Tanah dan Bangunan” dimaksud dalam keadaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal ini dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan cukup bukti akan kelalaian PIHAK KEDUA sehingga tidak diperlukan lagi pemberitahuan dengan Surat Juru Sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa, maka PIHAK PERTAMA berhak dan dengan ini pula PIHAK KEDUA sekarang secara tegas memberikan kuasa sepenuhnya yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak dapat berakhir karena alasan-alasan apa pun yang secara langsung tanpa suatu proses mengosongkan sendiri Tanah dan Bangunan tersebut, bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi dan atau alat-alat Negara lainnya), dan kemudian selanjutnya menguasai kembali Tanah dan Bangunan tersebut dan meletakkan seluruh barang-barang yang ada/masih ada dalam Tanah dan Bangunan tersebut di tempat lain yang ditentukan sendiri oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan bahwa segala tanggung jawab dan risiko yang timbul terhadap barang-barang berkenaan dan juga perongkosan dan pembiayaan serta biaya yang timbul berkenaan dengan pengosongan Tanah dan Bangunan dan penempatan barang-barang berkenaan dipikul dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk menyediakan penampungan dan atau akomodasi lainnya bagi PIHAK KEDUA.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (2)